Enam Ruas Tol Tunggu SK Menteri PU

Rabu, 26 September 2012, 08:18 WIB
Enam Ruas Tol Tunggu SK Menteri PU
ilustrasi, tol
Kecil Besar
rmol news logo Rencana proyek pembangu­nan enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta ternyata masih me­nunggu Surat Keputusan (SK) Men­teri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto. Targetnya Okto­­­ber nanti SK itu akan keluar sebagai acuan kelanjutan proyek sepan­jang sekitar 69,7 kilo­meter ini.

Ketua Asosiasi Tol Indo­­nesia (ATI) Fachtur Rach­man menga­takan, SK Menteri PU untuk pro­yek enam ruas tol dalam kota sa­ngat penting. Pasalnya, ditangan Menteri PU, nasib pro­ses proyek tol itu akan ditentu­kan.

Ia menilai, belum keluarnya SK tersebut mungkin karena banyak hal yang harus dikaji lagi terkait pembangunannya. Dalam pro­ses­nya, Fachtur mengakui, pem­ba­ngunan tol dalam kota itu me­ngundang pro dan kontra.

“Ada pihak yang setuju untuk membangun tol dalam kota ka­rena dianggap bisa mengurangi kemacetan, namun ada pihak lain yang beranggapan tol dalam kota tidak efektif mengurangi kema­ce­t­an dan justru menambah pa­rah,” ujar Fachtur kepada Rakyat Mer­deka di Jakarta, kemarin.

Karena itu, menurut Fachtur, ke­beradaan SK Menteri PU ter­se­but sangat penting terkait ke­lang­sungkan proyek pemba­ngu­nan. Tugas dari Kementerian PU untuk memutuskan apakah pro­yek itu di­lanjutkan atau tidak.  Keberadaan SK itu juga dinilai penting agar di kemudian hari tidak ada masa­lah terkait pem­bangunan jalan tol.

“Tanpa SK itu proyek tidak bi­sa di­­lanjutkan ke tahapan selan­jut­nya. Ya kita tung­gu saja keluar­nya SK itu. Karena keputusan akhir yang menen­tukan kelanjut­an pro­yek itu me­mang ada di Kemen­terian PU,” jelasnya.

Sebagai informasi, jika SK ter­sebut sudah keluar, maka tahapan selanjutnya adalah persiapan pe­nandatanganan Perjanjian Pengu­sa­haan Jalan Tol (PPJT). Yaitu, antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan pemegang kon­sesi, yakni PT Jakarta Tollroad Development (JTD). Enam ruas tol dalam kota akan dibangun se­panjang 69,77 kilometer dengan asumsi awal nilai investasi men­capai Rp 40,02 triliun.

Konsorsium JTD merupakan gabungan dari PT Jakarta Pro­per­tindo Pembangunan Jaya Group sebagai BUMD DKI, PT Hutama Karya, PT Pembangunan Peru­ma­han Tbk (PTPP), PT Wijaya Kar­­ya Tbk (WIKA), PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Citra Marga Nu­sa­phala Persada Tbk (CMNP). [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA