Telkomsel Bakal Didepak Dari Proyek Tender 3G

Diputus Pailit & Kesandung Kasus Maling Pulsa Rp 1 Triliun

Rabu, 26 September 2012, 08:11 WIB
Telkomsel Bakal Didepak Dari Proyek Tender 3G
PT Telkomsel Tbk
Kecil Besar
rmol news logo PT Telkomsel Tbk terancam tak bisa mengikuti proyek tender 3G untuk kanal 11 dan 12. Soalnya, anak perusahaan PT Telkom Tbk ini, tersandung kasus mulai pencurian pulsa yang diduga merugikan konsumen Rp 1 triliun sampai putusan pailit perusahaan terkait kontrak kartu voucher Prima senilai Rp 200 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Seleksi Tender 3G, pasal 18 di­jelaskan bahwa peserta seleksi tender tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau ke­giatan usahanya tidak sedang di­hentikan dan Komisaris Utama maupun Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang men­jalani sanksi pidana.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen­kom­info) Gatot S Dewa Broto meng­akui, seleksi tender 3G ditunda lagi. Hal itu dilakukan karena ada revisi aturan pendukung dan do­kumen seleksi serta adanya per­mohonan penundaan dari salah satu peserta, yakni Tel­komsel lantaran belum leng­kap­nya do­kumen seleksi.

Namun, Gatot membantah pe­nun­daan tersebut dikarenakan salah satu peserta kesandung ma­salah hukum, yakni putusan pai­lit oleh pengadilan dan kasus pencurian pulsa konsumen.

 â€Penundaan bukan karena ada­nya peserta tender yang terbe­lit kasus. Tapi penundaan ini ka­rena ada revisi aturan pendukung serta permohonan salah satu pe­serta untuk melengkapi do­ku­men. Rencana semula Sep­tem­ber, tapi dipastikan akan mundur la­gi,” kilah Gatot tanpa mem­be­ri tahu kapan proses seleksi tender itu akan dilanjutkan.

Gatot menegaskan, tidak ada intervensi kepentingan luar yang melatarbelakangi mun­dur­nya proses seleksi 3G. “Ini hak pe­me­rintah untuk mengkaji RPM dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” cetusnya tanpa me­mas­tikan apakah Tel­komsel bisa mengikuti seleksi 3G atau tidak.

Anggota Komisi I DPR bi­dang Telekomunikasi Effendy Choirie menyatakan, pihaknya akan me­manggil manajemen Telkom­sel dan Kemenkominfo untuk me­minta penjelasan ter­kait  ka­sus pai­litnya perusahaan ­milik ne­gara ini, termasuk ma­salah hu­kum lainnya.

“Putusan pailit masih simpang siur di lapangan, makanya kami berencana memanggil mereka. Ha­rusnya, Selasa (25/9) rapat di Ko­misi I, tapi karena ada rapat internal terkait masalah ini, ter­paksa harus mundur lagi. Sece­patnya kita panggil,” kata politisi PKB ini.

Menurutnya, masalah ini harus segera diselesaikan dengan cepat, supaya bisnis telekomunikasi tak terganggu. “Saya kira putusan pai­lit ini bisa dijadikan awal un­tuk membenahi industri teleko­munikasi Indonesia. Karena ba­nyak sekali operator yang terkena masalah hukum,” kata Effendy.

Anggota Komisi I DPR  Roy Suryo menambahkan, putusan pailit Tel­komsel akan ber­dam­pak sis­te­mik pada dunia te­le­ko­munikasi Indonesia. Kasus ini juga akan mem­pengaruhi jum­lah pelang­gannya yang men­capai 120 juta lebih.

Politisi Demokrat ini pun men­desak Kemenkominfo segera me­nentukan sikap terkait putusan pailit terhadap operator seluler Tel­komsel. Apakah akan mem­bela atau memberikan dukungan teknis maupun non teknis.

“Yang disayangkan, kenapa Ke­menkominfo yakin putusan pai­lit tak akan mempengaruhi la­­yanan pelanggannya,” tanyanya.

Pakar telematika ini juga men­dorong kurator untuk segera me­nyelesaikan pekerjaannya secara maksimal dalam satu bulan se­hingga nasib Telkomsel segera bi­sa diketahui dan tak meng­gang­gu bisnis perusahaan.

Head of Corporate Secretary Group Telkomsel Asli Brahmana mengatakan, putusan pailit ini di­yakini tak mengganggu ope­ra­sio­nalisasi perusahaan, termasuk mengikuti seleksi kanal ketiga.

“Tidak ada yang terhambat. Un­tuk seleksi 3G, kami ikut atur­an pemerintah,” katanya.

Kuasa Hukum Telkomsel Ri­cardo Simanjuntak menyatakan keberatan dengan pu­tus­an Ma­jelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang me­nya­takan Telkomsel pailit, karena memil­iki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditor atau lebih.

Menurut Ricardo, majelis ha­kim ha­nya melihat perkara pailit yang diajukan Prima Jaya dan mengabaikan fakta persidangan yang dihadirkan Telkomsel.

“Pengadilan tidak mem­per­tim­bangkan pelanggaran yang di­lakukan Prima Jaya bahwa Prima Jaya tidak berhasil men­ca­pai target penjualan, sebagai­ma­na tertulis dalam kontrak,” katanya.

Seperti diketahui, PT Tel­kom­sel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika karena membe­kukan sepihak kontrak kartu vou­cher Prima senilai Rp 200 miliar. Permohonan pailit ini su­dah di­daftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juli 2012 dengan Nomor Registrasi Perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST

Permohonan pernyataan pailit dilakukan karena PT Prima Jaya Informatika menganggap Tel­komsel mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat di­tagih kepada Prima Jaya atas penyediaan voucher isi ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional dan kepada Kreditur Lain, yaitu PT Extent Media Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA