Lelet Bereskan Proyek Mobil Kominfo, Telkom Kena Sanksi

“Masalah Denda Harus Kami Cek Ke Pengurusnya”

Selasa, 25 September 2012, 08:30 WIB
Lelet Bereskan Proyek Mobil Kominfo, Telkom Kena Sanksi
Kominfo
Kecil Besar
rmol news logo Telkom mengklaim sudah membereskan kewajiban pengadaan unit Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Badan Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kominfo akhirnya menjatuhkan sanksi pada Telkom atas keterlambatan proyek tersebut.

Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal men­desak agar direksi Telkom saat ini menjelaskan secara ter­buka ba­gai­mana proses penun­juk­an lang­­sung termasuk uang muka proyek MPLIK ini senilai Rp 28,5 miliar.

“Mestinya Dirut Telkom Arif Yahya menjelaskan per­soalan ini agar tidak menim­bulkan pole­mik,” katanya di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan, sesuai kon­trak dan amandemennya, kesulu­ruhan unit harus siap pra-operasi pada 26 Maret 2012 secara ber­tahap. Na­mun, ternyata Telkom terlambat memenuhi deadline tersebut se­hingga BUMN ini ter­kena sanksi dari Kominfo. “Pa­da­­hal uang mu­ka sekitar Rp 28,5 miliar itu su­dah diberikan BP3TI Kominfo kepada Tel­kom,” ucap Rizal.

Dia melihat, proses penunjukan langsung kepada PT Geosys tanpa syarat-syarat yang mema­dai. PY Geosys merupakan peru­sahaan yang ditunjuk oleh mana­je­men Telkom untuk mengerja­kan pro­yek MPLIK. Padahal, khusus un­tuk pelaksanaan proyek ini, se­suai peraturan internal Tel­kom, Di­rek­tur Enterprise dan Who­le­sale (EWS) kala itu dinilai tidak pu­nya kewenangan transak­sional.

Kewenangan dengan ba­tas mak­simum transaksi sebesar Rp 25 mi­liar diberikan kepada unit bis­nis Direktorat EWS, yakni EGM Di­ves. Kewenangan penga­daan di atas Rp 25 miliar ada di tangan Dirut atau Direktur Pro­curement.

“Kemudian, PT Geosys yang harusnya mengadakan mobil, ka­roseri dan sistem MPLIK ma­lah bangkrut dan diambilalih­kan ke­wajibannya ke PT X. Ini semua yang menyebabkan Tel­kom ter­lambat dalam penga­daan MP­LIK,” sambung Rizal.

Perihal pembentukan struktur kon­sorsium rekanan Telkom un­tuk pengadaan MPLIK oleh Arief Yahya sendiri, kata Rizal, tidak dilaporkan atau berdasar­kan ke­putusan rapat direksi Telkom yang kala itu dinahko­dai Rinaldi Firmansyah.

Sebelumnya persoalan ini su­dah coba diklarifikasi Rakyat Mer­­deka kepada pihak Telkom. Namun, Arief Yahya tidak meres­pons pe­san pendek yang dikirim­kan.

Head Corporate Communi­ca­tion & Affair PT Telkom Indone­sia Slamet Riyadi sudah dikonfir­masi na­mun belum ter­hubung. Sebel­um­nya, dia meminta waktu untuk men­g-cross-check infor­ma­si yang di­butuhkan. Saat di­sam­bangi ke Kantor Telkom di Jakarta, resep­sio­nisnya meminta Rakyat Mer­­deka untuk janjian dulu sama pi­hak terkait.          

“Pada intinya, kami sudah me­­nyelesaikan kewajiban kami (pe­ngerjaan unit MPLIK). Ma­sa­lah denda dan sebagainya, ha­rus saya cek dulu ke bagian yang mengu­rusinya. Silakan kirim per­tanyaan yang diaju­kan, nanti saya usaha­kan menja­wab,” ucap Slamet.

Kepada Rakyat Mer­­deka, Ke­tua BP3TI Santoso Serat mem­­be­nar­kan surat teguran ter­sebut. Antara BP3TI dan Tel­kom, dia bi­lang, su­dah sepaham soal ke­ter­lam­batan pengerjaan dan an­ca­man sanksi berupa denda. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA