Awas, Renegosiasi Kontrak Karya Jadi Alat Penyokong Pemilu 2014

Supaya Tidak Ada Kongkalikong, DPR Ngakunya Sih Siap Mengawasi

Senin, 24 September 2012, 08:44 WIB
Awas, Renegosiasi Kontrak Karya Jadi Alat Penyokong Pemilu 2014
Mar­­wan Batubara
Kecil Besar

rmol news logo Pemerintah diharapkan tidak lambat melakukan renegosiasi kontrak karya di bidang pertambangan. Dikhawatirkan ada oknum yang bermain untuk melakukan deal-deal guna menyokong dana kepentingan logistik Pemilu 2014.

Pengamat pertambangan Mar­­wan Batubara mengatakan, pemerintah bersama DPR harus kompak menjaga kebersihan (ti­dak ada unsur kepentingan) re­ne­goisasi kontrak karya. Menu­rut dia, pemerintah harus menge­de­pankan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi.

“Jangan biarkan renegosiasi di­kotori ulah oknum yang men­co­ba memanfaatkan momen ini. Ka­lau ada, tindak tegas, beri sank­si yang berat,” kata Mar­wan ke­pada Rak­yat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Untuk itu, Marwan ber­ha­rap, DPR mengawal dan me­nga­wasi proses renegosiasi. Ke­kha­wati­ran adanya oknum lan­taran situasi saat ini tidak jelas. Mi­salnya, terkait kabar naiknya be­­saran royalti untuk Free­port.

“Tadinya kenaikan ro­yal­ti itu 3,75 persen dari awalnya 1 per­sen. Tapi sekarang muncul wa­cana kenaikan menjadi 10 per­sen,” ujar bekas Senator itu.

Dia mengingatkan, pemerin­tah saat ini tak perlu meminta royalti atas Freeport hingga 10 persen. Pemerintah cukup mene­kankan agar royalti perusahaan tambang asal Amerika itu diba­yarkan se­suai aturan.

Marwan berpendapat, jika re­negoisasi kontrak mengha­silkan kesepakatan menaikkan ro­yalti tapi mengurangi pajak, itu akan merugikan Indonesia. “Ro­yalti itu kecil, yang besar itu pajak­nya,” warning Marwan.

Untuk itu, lanjutnya, pemerin­tah hanya perlu memberi batasan waktu kapan proses re­negoisasi itu akan rampung. Yang jelas, renegoisasi harus kelar de­ngan mengabaikan ke­inginan Freeport untuk mem­perpanjang kontrak­nya di Indo­nesia hingga 2041.

Marwan juga kembali meng­ingatkan, jangan sampai momen renegosiasi dijadikan ajang men­dapatkan dukungan politik pada Pemilu 2014.

Anggota Komisi VII DPR Sat­ya W Yudha mengatakan, pihak­nya siap mengawal jalannya pro­­ses renegosiasi agar terhin­dar da­ri kongkalikong oknum yang ingin merusak kebersihan jalan­nya pro­ses itu.

Dia me­ngaku, hing­ga kini be­lum men­dapat pa­paran secara detail soal kemaju­an rene­go­siasi dengan Freeport.

“Renegosiasi dulu baru mikir diperpanjang atau tidak. Kalau kontrak yang ada tidak mau di­renegosiasi, jangan mau diper­panjang,” ujarnya.

Namun, Satya berpen­dapat, perpanjangan kontrak Free­port se­penuh­nya merupakan hak pe­merintah. Dia me­ng­ingat­kan, proses rene­go­siasi ha­rus di­ram­pungkan ter­lebih da­hulu ka­rena hal itu berbeda de­ngan pro­ses per­panjangan kontrak.

Renegosiasi membahas sepu­tar royalti sebesar 3,75 pesen dan di­vestasi saham Freeport sebesar 51 persen untuk Pemerintah In­done­sia. “Kontrak yang se­ka­rang ber­jalan harus direvisi dan tunggu habis dulu,” katanya.

Satya mengatakan, proses re­negosiasi saat ini harus menjadi acuan pemerintah untuk mem­bahas pemberian perpanjangan kon­trak.

“Kalau tidak mau rene­gosiasi untuk divestasi hingga 51 persen, pemerintah tidak usah be­rikan perpanjangan,” tegasnya.

Namun, jika Freeport memi­liki ke­mauan baik dan menyang­gupi rene­gosiasi yang diminta peme­rintah, perpanjangan kon­trak bisa menjadi opsi untuk di­pertim­bang­­kan. Tapi, jika pe­merintah yakin ada pihak dari dalam negeri memiliki kemam­puan finansial dan teknologi, sebaiknya kontrak Freeport ti­dak diperpanjang.

Jika ternyata dua hal itu tidak dimiliki, opsi perpanjangan kon­trak menjadi dimungkinkan. “Ja­ngan sampai mengorbankan sumber daya alam karena ter­nyata kita tidak mampu menge­lolanya sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Freeport In­do­nesia belum sepakat dengan keinginan pemerintah untuk me­naikkan royalti hasil tambang di Freeport. Namun, perundingan akan terus dilakukan hingga men­capai kata sepakat.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Sutjipto men­jelaskan, hingga saat ini pihak­nya terus melakukan komunikasi de­ngan pemerintah. Harapan­nya, cepat terjadi kata sepakat se­hing­ga perseroan juga lekas menam­bang seperti biasa.

“Royalti hampir setuju. Ro­yalti tembaga 4 persen dari har­ga jual per kilogram, emas 3,75 persen dan perak 3,25 persen. Itu tidak ma­salah. Tapi kan Pak Hatta (Menko Perekonomian Hatta Rajasa) ingin lebih dari itu,” kata Rozik.

Sekadar catatan, besaran ro­yalti yang dibayarkan Free­port selama ini lebih ren­dah dari yang diwajib­kan da­lam Per­atu­ran Pemerin­tah No.45 Ta­hun 2003 ten­tang Tarif atas Jenis Peneri­maan Negara Bukan Pa­jak yang berla­ku pada Kemen­terian Ener­gi dan Sumber Daya Mine­ral terhadap setiap badan usaha.

Hatta menginginkan royalti dari Freeport lebih dari yang su­dah diatur dalam PP ter­sebut. “Tentang besaran royalti­nya saya tidak tahu. Saya tidak pernah men­dengar 10 persen,” kata be­san Presiden SBY itu. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA