Pemerintah diharapkan tidak lambat melakukan renegosiasi kontrak karya di bidang pertambangan. Dikhawatirkan ada oknum yang bermain untuk melakukan deal-deal guna menyokong dana kepentingan logistik Pemilu 2014.
Pengamat pertambangan MarÂÂwan Batubara mengatakan, pemerintah bersama DPR harus kompak menjaga kebersihan (tiÂdak ada unsur kepentingan) reÂneÂgoisasi kontrak karya. MenuÂrut dia, pemerintah harus mengeÂdeÂpankan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi.
“Jangan biarkan renegosiasi diÂkotori ulah oknum yang menÂcoÂba memanfaatkan momen ini. KaÂlau ada, tindak tegas, beri sankÂsi yang berat,†kata MarÂwan keÂpada RakÂyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Untuk itu, Marwan berÂhaÂrap, DPR mengawal dan meÂngaÂwasi proses renegosiasi. KeÂkhaÂwatiÂran adanya oknum lanÂtaran situasi saat ini tidak jelas. MiÂsalnya, terkait kabar naiknya beÂÂsaran royalti untuk FreeÂport.
“Tadinya kenaikan roÂyalÂti itu 3,75 persen dari awalnya 1 perÂsen. Tapi sekarang muncul waÂcana kenaikan menjadi 10 perÂsen,†ujar bekas Senator itu.
Dia mengingatkan, pemerinÂtah saat ini tak perlu meminta royalti atas Freeport hingga 10 persen. Pemerintah cukup meneÂkankan agar royalti perusahaan tambang asal Amerika itu dibaÂyarkan seÂsuai aturan.
Marwan berpendapat, jika reÂnegoisasi kontrak menghaÂsilkan kesepakatan menaikkan roÂyalti tapi mengurangi pajak, itu akan merugikan Indonesia. “RoÂyalti itu kecil, yang besar itu pajakÂnya,†warning Marwan.
Untuk itu, lanjutnya, pemerinÂtah hanya perlu memberi batasan waktu kapan proses reÂnegoisasi itu akan rampung. Yang jelas, renegoisasi harus kelar deÂngan mengabaikan keÂinginan Freeport untuk memÂperpanjang kontrakÂnya di IndoÂnesia hingga 2041.
Marwan juga kembali mengÂingatkan, jangan sampai momen renegosiasi dijadikan ajang menÂdapatkan dukungan politik pada Pemilu 2014.
Anggota Komisi VII DPR SatÂya W Yudha mengatakan, pihakÂnya siap mengawal jalannya proÂÂses renegosiasi agar terhinÂdar daÂri kongkalikong oknum yang ingin merusak kebersihan jalanÂnya proÂses itu.
Dia meÂngaku, hingÂga kini beÂlum menÂdapat paÂparan secara detail soal kemajuÂan reneÂgoÂsiasi dengan Freeport.
“Renegosiasi dulu baru mikir diperpanjang atau tidak. Kalau kontrak yang ada tidak mau diÂrenegosiasi, jangan mau diperÂpanjang,†ujarnya.
Namun, Satya berpenÂdapat, perpanjangan kontrak FreeÂport seÂpenuhÂnya merupakan hak peÂmerintah. Dia meÂngÂingatÂkan, proses reneÂgoÂsiasi haÂrus diÂramÂpungkan terÂlebih daÂhulu kaÂrena hal itu berbeda deÂngan proÂses perÂpanjangan kontrak.
Renegosiasi membahas sepuÂtar royalti sebesar 3,75 pesen dan diÂvestasi saham Freeport sebesar 51 persen untuk Pemerintah InÂdoneÂsia. “Kontrak yang seÂkaÂrang berÂjalan harus direvisi dan tunggu habis dulu,†katanya.
Satya mengatakan, proses reÂnegosiasi saat ini harus menjadi acuan pemerintah untuk memÂbahas pemberian perpanjangan konÂtrak.
“Kalau tidak mau reneÂgosiasi untuk divestasi hingga 51 persen, pemerintah tidak usah beÂrikan perpanjangan,†tegasnya.
Namun, jika Freeport memiÂliki keÂmauan baik dan menyangÂgupi reneÂgosiasi yang diminta pemeÂrintah, perpanjangan konÂtrak bisa menjadi opsi untuk diÂpertimÂbangÂÂkan. Tapi, jika peÂmerintah yakin ada pihak dari dalam negeri memiliki kemamÂpuan finansial dan teknologi, sebaiknya kontrak Freeport tiÂdak diperpanjang.
Jika ternyata dua hal itu tidak dimiliki, opsi perpanjangan konÂtrak menjadi dimungkinkan. “JaÂngan sampai mengorbankan sumber daya alam karena terÂnyata kita tidak mampu mengeÂlolanya sendiri,†ujarnya.
Sebelumnya, PT Freeport InÂdoÂnesia belum sepakat dengan keinginan pemerintah untuk meÂnaikkan royalti hasil tambang di Freeport. Namun, perundingan akan terus dilakukan hingga menÂcapai kata sepakat.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Sutjipto menÂjelaskan, hingga saat ini pihakÂnya terus melakukan komunikasi deÂngan pemerintah. HarapanÂnya, cepat terjadi kata sepakat seÂhingÂga perseroan juga lekas menamÂbang seperti biasa.
“Royalti hampir setuju. RoÂyalti tembaga 4 persen dari harÂga jual per kilogram, emas 3,75 persen dan perak 3,25 persen. Itu tidak maÂsalah. Tapi kan Pak Hatta (Menko Perekonomian Hatta Rajasa) ingin lebih dari itu,†kata Rozik.
Sekadar catatan, besaran roÂyalti yang dibayarkan FreeÂport selama ini lebih renÂdah dari yang diwajibÂkan daÂlam PerÂatuÂran PemerinÂtah No.45 TaÂhun 2003 tenÂtang Tarif atas Jenis PeneriÂmaan Negara Bukan PaÂjak yang berlaÂku pada KemenÂterian EnerÂgi dan Sumber Daya MineÂral terhadap setiap badan usaha.
Hatta menginginkan royalti dari Freeport lebih dari yang suÂdah diatur dalam PP terÂsebut. “Tentang besaran royaltiÂnya saya tidak tahu. Saya tidak pernah menÂdengar 10 persen,†kata beÂsan Presiden SBY itu. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >