Pemerintah dinilai belum sepenuh hati menerapkan kebijakan sektor gas. Sebab, perencanaan dan komitmen untuk menjadikan gas sebagai tumpuan energi masa depan belum dibarengi perencanaan yang matang.
Wakil Direktur ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro meÂngatakan, bagaimana pemeÂrintah bisa mensukseskan renÂcana tersebut bila masalah inÂfraÂstruktur terus-terusan menjadi kendala utama dalam pengemÂbangan sektor gas.
“Selama ini yang jadi perÂmaÂsalahan mendasar adalah perenÂcanaan pemerintah yang tidak komprehensif. Rencana yang diÂsampaikan dan komitmen keÂrap kali berbeda dalam meÂnyelesaiÂkan masalah, tidak dijaÂlankan deÂÂngan baik,†kata KoÂmaidi di JaÂkarta, kemarin.
Menurut dia, sumber gas InÂdonesia kebanyakan berada wiÂlayah bagian timur. Namun, yang paling banyak mengÂkonÂsumsi gas malah industri di wiÂlayah Indonesia bagian barat. DeÂngan begitu, perlu infraÂstrukÂÂtur yang memadai untuk menÂdistribuÂsikan gas tersebut.
“Sayangnya pemerintah justru memilih mengimpor gas. Ini kan lucu,†ujarnya.
Padahal, jika pemerintah mau membangun infrastruktur seperti terminal penyimpanan gas, pipa distribusi dan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) deÂngan memberikan insentif fisÂkal yang cukup bagi pelaku usaÂha, maka pasokan gas dalam neÂgeri bisa tercukupi.
Apalagi Indonesia memiliki caÂdangan gas yang cukup banyak dibanding bahan bakar minyak (BBM). “Percepat dong pemÂbaÂngunan infrastrukturnya kalau meÂmang serius untuk memenuhi keÂÂbutuhan dalam negeri,†tegasnya.
Ketua Komite Tetap Bidang HuÂlu Migas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Firlie Ganinduto mengatakan, pemanfaatan miÂnyak sebagai bahan bakar utama sektor industri dan transportasi jadi isu penting saat ini. TinggiÂnya permintaan terhadap energi fosil tersebut telah membentuk paradigma baru.
“Sudah saatnya energi gas mengÂgantikan minyak sebagai bahan bakar utama. Paradigma itu terbentuk seiring menipisnya kandungan minyak dalam perut bumi,†kata Firlie.
Karena itu, dia menilai perlu adaÂnya naskah akademik untuk dijaÂdikan acuan dalam penyuÂsuÂnan Rancangan Undang-unÂdang (RUU) Migas lantaran pemÂbahaÂsanÂnya telah bergulir lama di DPR.
“Pada prinsipnya Kadin meÂnyetujui adanya revisi terhadap UnÂdang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 selama tujuannya untuk keÂpentingan nasional,†ujarnya.
Kepala Dinas Hubungan KeÂmasÂyarakatan dan Kelembagaan BP Migas A Rinto Pudyantoro meÂngakui, kurangnya terminal peÂnerima gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG). Menurut dia, selama ini terminal LNG baru terÂdapat di lepas pantai utara Jakarta.
“Ini membuat produksi LNG tidak mampu diserap secara maksimal. Akibatnya, kami terÂpaksa mengirim ke pasar spot internasional untuk menghindari potensi kehilangan yang lebih besar,†kata Rinto.
Dia menjelaskan, secara keseÂluruhan alokasi gas untuk doÂmestik terus membengkak sejak 2003. Dari 2,38 triliun kaki kubik menjadi 20,52 triliun kaki kubik pada 2011. Peningkatan terbesar untuk alokasi industri dari hanya 0,1 triliun kaki kubik pada 2003 menjadi 10,18 triliun kaki kubik pada 2011.
Selanjutnya, alokasi untuk kelistrikan yang pada 2003 hanya 1,18 triliun kaki kubik, saat ini telah mencapai 7,01 triliun kaki kubik. “BP Migas akan selalu memprioritaskan pasokan gas untuk pasar domestik. Tetapi hal ini mustahil dilaksanakan tanpa adanya ketersediaan infraÂstruktur,†terangnya.
Akibat ketiadaan infrastruktur penerima gas ini, sejumlah LNG yang seharusnya sudah dialoÂkasikan untuk pasokan domestik, terpaksa dijual ke pasar spot karena jika dibiarkan berdampak pada penutupan sumur. “Jika sumur gas harus ditutup, akan mengÂganggu produksi gas secara keseÂluruhan. Bahkan menyeÂbabkan matinya sumur gas,†ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membantah penilaian keÂtidakseriusan pemerintah daÂlam menata kelola sektor energi (gas).
“Siapa bilang tata keÂlola enerÂgi kita tidak serius. TangÂguh yang dulunya 100 persen ekÂspor dan nol untuk dalam negeri muÂÂlai tahun 2013 setuju memÂbeÂriÂÂkan 230.000 BBTUD untuk keÂÂbuÂtuhan doÂmestik,†kata Wacik. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
BERITA TERKAIT: