.Hubungan PT Pertamina (Persero) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bisa jadi tak enak terkait laporan 170 truk BBM yang diduga melakukan penyelewengan.
Direktur Pemasaran dan NiaÂga Pertamina Hanung Budya meÂngaku, hingga kini pihaknya beÂlum menerima laporan resmi terÂkait temuan 170 mobil tanki BBM subsidi di Kalimantan Barat (KalÂbar) yang tidak sampai ke pom bensin.
“Kami belum meneÂrima laporÂan resminya,†tegas HaÂnung keÂpada wartawan, kemarin.
Hanung meminta BPH Migas selaku lembaga pengawas peÂnyaluran BBM subsidi untuk memÂberikan informasi yang leÂbih lengkap terkait temuannya itu. MuÂlai dari titik lokasi, waktu dan volume dugaan penyeleÂwengan distribusi tersebut.
Hanung menyatakan, PertaÂmina terbuka dan siap melakukan inÂvestigasi bersama BPH Migas apaÂbila telah menerima data valid dari lembaga itu. Apalagi, dalam seÂtiap pelaksanaan distribusi BBM subÂsidi, perseroan juga meÂmiliki meÂkanisme sanksi agar disÂÂtribusi berÂjalan sesuai ketentuan.
“Jika ada pekerja Pertamina dan mitra kerja yang terlibat, kita akan menyerahkanya kepada pihak berwajib. Sanksinya 6 taÂhun penjara dan denda Rp 6 miÂliar,†katanya.
Dia menegaskan, pihaknya suÂdah memasang sistem POS (Point of Sales). Sistem ini dapat mengÂidentifikasi siapa konsuÂmen di pom bensin, volume pemÂbelian dan waktu pembeliannya.
Dalam penyaluran BBM subÂsidi, kata Hanung, selain audit inÂternal, juga dilaÂkukan audit oleh Badan Pemeriksa KeÂuangan (BPK) dan Badan PeÂngatur Hilir (BPH) Migas. “ApaÂbila dalam audit terÂbukti BBM subsidi yang disalurkan tidak tepat sasaran, maÂka subsidinya tidak akan diÂganti oleh peÂmerintah,†katanya.
Vice President Corporate ComÂmunication Pertamina Ali MunÂdakir menambahkan, tangÂgung jaÂwab Pertamina terhadap peÂnyaÂÂluran BBM subsidi hanya sampai depo BBM. Setelah keÂluar dari depo, truk-truk pengÂangkut terÂsebut sudah menjadi tanggung jawab BPH Migas. Hingga berita ini dituÂrunÂkan, pihak BPH MiÂgas belum mau berÂkomentar.
Direktur Pusat Studi KebiÂjakan Publik (Puskepi) SofyaÂno Zakaria mengatakan, biar tiÂdak terjadi debat yang berÂkeÂpanÂjaÂngan, BPH Migas dalam lapoÂranÂnya harus dapat meÂnunÂÂjukÂkan data atau fakta yang bisa diÂpertanggungjawabkan secara hukum.
“Jika benar ada penyimpangan harusnya ini dilaporkan ke peneÂgak hukum sehingga ada proses. Jadi tidak hanya sekadar memÂbuat pernyataan,†katanya kepada RakÂyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, pengawasan terÂhadap distribusi BBM subsidi menurut Undang-Undang Migas merupakan domain BPH Migas. Sehingga jika terjadi penyeleÂwengan, maka kinerja lembaga tersebut juga akan dipertanyakan publik. “Sejauh mana sistem peÂngaÂwasannya, sehingga terkesan mudah dilanggar,†ujarnya.
Sofyano juga merasa heran, kaÂrena hampir setiap akan dilakuÂkan tender penyaluran BBM public service obligation (PSO) bersubsidi, pasti muncul laporan dari pihak tertentu yang menÂdiskreditkan kinerja salah satu badan usaha niaga umum pelakÂsana. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
BERITA TERKAIT: