Pertamina Mau Serahkan Mitra Kerja Yang Terlibat Ke Polisi

Laporan 170 Truk BBM Tak Sampai SPBU Mesti Disertai Data Akurat

Sabtu, 15 September 2012, 08:00 WIB
Pertamina Mau Serahkan Mitra Kerja Yang Terlibat Ke Polisi
ilustrasi, truk bbm
Kecil Besar
rmol news logo .Hubungan PT Pertamina (Persero) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bisa jadi tak enak terkait laporan 170 truk BBM yang diduga melakukan penyelewengan.

Direktur Pemasaran dan Nia­ga Pertamina Hanung Budya me­ngaku, hingga kini pihaknya be­lum menerima laporan resmi ter­kait temuan 170 mobil tanki BBM subsidi di Kalimantan Barat (Kal­bar) yang tidak sampai ke pom bensin.

“Kami belum mene­rima lapor­an resminya,” tegas Ha­nung ke­pada wartawan, kemarin.

Hanung meminta BPH Migas selaku lembaga pengawas pe­nyaluran BBM subsidi untuk mem­berikan informasi yang le­bih lengkap terkait temuannya itu. Mu­lai dari titik lokasi, waktu dan volume dugaan penyele­wengan distribusi tersebut.

Hanung menyatakan, Perta­mina terbuka dan siap melakukan in­vestigasi bersama BPH Migas apa­bila telah menerima data valid dari lembaga itu. Apalagi, dalam se­tiap pelaksanaan distribusi BBM sub­sidi, perseroan juga me­miliki me­kanisme sanksi agar dis­­tribusi ber­jalan sesuai ketentuan.

“Jika ada pekerja Pertamina dan mitra kerja yang terlibat, kita akan menyerahkanya kepada pihak berwajib. Sanksinya 6 ta­hun penjara dan denda Rp 6 mi­liar,” katanya.

Dia menegaskan, pihaknya su­dah memasang sistem POS (Point of Sales). Sistem ini dapat meng­identifikasi siapa konsu­men di pom bensin, volume pem­belian dan waktu pembeliannya.

Dalam penyaluran BBM sub­sidi, kata Hanung, selain audit in­ternal, juga dila­kukan audit oleh Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK) dan Badan Pe­ngatur Hilir (BPH) Migas. “Apa­bila dalam audit ter­bukti BBM subsidi yang disalurkan tidak tepat sasaran, ma­ka subsidinya tidak akan di­ganti oleh pe­merintah,” katanya.

Vice President Corporate Com­munication Pertamina Ali Mun­dakir menambahkan, tang­gung ja­wab Pertamina terhadap pe­nya­­luran BBM subsidi hanya sampai depo BBM. Setelah ke­luar dari depo, truk-truk peng­angkut ter­sebut sudah menjadi tanggung jawab BPH Migas. Hingga berita ini ditu­run­kan, pihak BPH Mi­gas belum mau ber­komentar.

Direktur Pusat Studi Kebi­jakan Publik (Puskepi) Sofya­no Zakaria mengatakan, biar ti­dak terjadi debat yang ber­ke­pan­ja­ngan, BPH Migas dalam lapo­ran­nya harus dapat me­nun­­juk­kan data atau fakta yang bisa di­pertanggungjawabkan secara hukum.

“Jika benar ada penyimpangan harusnya ini dilaporkan ke pene­gak hukum sehingga ada proses. Jadi tidak hanya sekadar mem­buat pernyataan,” katanya kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, pengawasan ter­hadap distribusi BBM subsidi menurut Undang-Undang Migas merupakan domain BPH Migas. Sehingga jika terjadi penyele­wengan, maka kinerja lembaga tersebut juga akan dipertanyakan publik. “Sejauh mana sistem pe­nga­wasannya, sehingga terkesan mudah dilanggar,” ujarnya.

Sofyano juga merasa heran, ka­rena hampir setiap akan dilaku­kan tender penyaluran BBM public service obligation (PSO) bersubsidi, pasti muncul laporan dari pihak tertentu yang men­diskreditkan kinerja salah satu badan usaha niaga umum pelak­sana. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA