Capek Urus Upah & Karyawan, Pengusaha Tolak Outsourcing

Sikap Kurang Tegas Menakertrans Dikritik Buruh

Jumat, 03 Agustus 2012, 08:27 WIB
Capek Urus Upah & Karyawan, Pengusaha Tolak Outsourcing
ilustrasi/ist
rmol news logo Kini giliran kalangan pengusaha yang menolak sistem tenaga kontrak atau lebih dikenal sistem outsourcing. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) belum bersikap tegas menghapus sistem yang banyak merugikan para buruh ini.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung wacana peng­hapusan sistem tenaga kerja kontrak dan alih daya/outsourcing. Model pekerjaan seperti itu di­anggap tidak memberikan ke­sejahteraan dan kepastian ke­pada pe­kerja.

“Sistem itu memang ha­rus diubah, tidak memberi ke­pas­tian kepada pekerja maupun pe­ngu­saha. Capek juga tiap tahun atau tiap lima tahun harus ganti karya­wan. Selalu karyawan baru te­rus,” kata Ketua Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, kemarin.

Bos Gemala Group itu menga­ta­kan, outsourcing bisa dilaku­kan tetapi tidak se­mua pada ting­katan peker­ja­an. Sis­tem itu ha­nya ber­laku pa­da le­vel peker­jaan tertentu saja seperti clea­ning service, office boy, dan peker­jaan lain yang ti­dak ber­sen­tuhan lang­sung de­ngan produksi.

Menurutnya, untuk peker­jaan-pekerjaan yang bersentuhan lang­sung dengan produksi atau per­jalanan bisnis, maka harus dipe­kerjakan karyawan permanen.

“Yang terjadi sekarang adalah hampir semua level pekerjaan menggunakan sistem outsourcing. Bahkan kantor pemerintah ju­ga melakukan hal demikian. Ki­­ta dukung penghapusan sistem itu karena tidak memberi kepas­tian. Tiap tahun, kita selalu ribut masalah outsourcing dan upah. Capek deh,” ujar Sofjan.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Me­na­ker­trans) Muhaimin Iskandar me­minta para Kepala Daerah se­gera menginstruksikan Ke­pala Dinas Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Kadisnakertrans) untuk me­la­kukan verifikasi dan pen­da­taan ulang perusahaan-pe­rusa­haan penyedia tenaga kerja alih daya di daerahnya ma­­sing-ma­sing.

Muhaimin menuturkan, per­min­taan tersebut merupakan tin­dak lanjut dari diterbitkannya Pe­r­­aturan Bersama antara Ke­men­terian Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Kemenakertrans) ber­sama dengan Kementerian Da­lam Negeri (Kemendagri) ten­tang Optimalisasi Pengawasan Ke­tenagakerjaan di Pemerintah Pro­vinsi dan Pemerintah Kabupa­ten/kota belum lama ini.

Muhaimin mengatakan, pen­dataan ulang dan verifikasi peru­sahaan outsourcingdibu­tuh­kan dalam rangka penataan dan me­nertibkan perizinan peru­sahaan outsourcing di daerah. Pendataan dan verifikasi perizi­nan perusa­haan outsoursing, lan­jutnya, bisa dimanfaatkan un­tuk menda­patkan data valid dan memetakan jumlah perusahaan maupun pe­nyebaran tenaga kerja outsourcing di daerah.

Selain itu, kata politisi PKB ini, dalam praktik outsourcing, harus dipastikan para tenaga kerja men­dapatkan hak-hak nor­matif se­perti upah layak sesuai keten­tuan Upah Mini­mum Provinsi (UMP), tunja­ngan-tunjangan dan perlin­du­ngan asuransi tenaga kerja.

Sekjen Organisasi Pe­keja Se­luruh Indonesia (OPSI) Tim­boel Siregar mendesak pe­merintah agar mengambil sikap tegas de­ngan menghapuskan se­mua model kerja outsourcing.

“Pekerja outsourcing saat ini banyak yang di-PHK sepihak, gon­ta-ganti agen, jaminan sosial ju­ga tidak diberikan. Pemerintah kalau tidak bisa mengatasi ini, kami minta outsourcing dihapus­kan saja,” tegas Timboel.

Dia menuturkan, perusahaan yang menerapkan sistem kerja outsourcing seharusnya untuk jenis-jenis pekerjaan penunjang saja, bukan pekerjaan inti.

“Tapi nyatanya sekarang ini banyak pe­kerja outsourcing menger­jakan pekerjaan inti, tapi dengan upah yang cuma mini­mum meski su­dah satu tahun le­bih bekerja dan masih Per­jan­jian Kerja Wak­tu Tertentu (PKWT), tidak diang­kat-angkat jadi pe­kerja tetap,” cetus Tim­boel. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA