Kini giliran kalangan pengusaha yang menolak sistem tenaga kontrak atau lebih dikenal sistem outsourcing. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) belum bersikap tegas menghapus sistem yang banyak merugikan para buruh ini.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung wacana pengÂhapusan sistem tenaga kerja kontrak dan alih daya/outsourcing. Model pekerjaan seperti itu diÂanggap tidak memberikan keÂsejahteraan dan kepastian keÂpada peÂkerja.
“Sistem itu memang haÂrus diubah, tidak memberi keÂpasÂtian kepada pekerja maupun peÂnguÂsaha. Capek juga tiap tahun atau tiap lima tahun harus ganti karyaÂwan. Selalu karyawan baru teÂrus,†kata Ketua Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, kemarin.
Bos Gemala Group itu mengaÂtaÂkan, outsourcing bisa dilakuÂkan tetapi tidak seÂmua pada tingÂkatan pekerÂjaÂan. SisÂtem itu haÂnya berÂlaku paÂda leÂvel pekerÂjaan tertentu saja seperti cleaÂning service, office boy, dan pekerÂjaan lain yang tiÂdak berÂsenÂtuhan langÂsung deÂngan produksi.
Menurutnya, untuk pekerÂjaan-pekerjaan yang bersentuhan langÂsung dengan produksi atau perÂjalanan bisnis, maka harus dipeÂkerjakan karyawan permanen.
“Yang terjadi sekarang adalah hampir semua level pekerjaan menggunakan sistem outsourcing. Bahkan kantor pemerintah juÂga melakukan hal demikian. KiÂÂta dukung penghapusan sistem itu karena tidak memberi kepasÂtian. Tiap tahun, kita selalu ribut masalah outsourcing dan upah. Capek deh,†ujar Sofjan.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (MeÂnaÂkerÂtrans) Muhaimin Iskandar meÂminta para Kepala Daerah seÂgera menginstruksikan KeÂpala Dinas Tenaga Kerja dan TransÂmigrasi (Kadisnakertrans) untuk meÂlaÂkukan verifikasi dan penÂdaÂtaan ulang perusahaan-peÂrusaÂhaan penyedia tenaga kerja alih daya di daerahnya maÂÂsing-maÂsing.
Muhaimin menuturkan, perÂminÂtaan tersebut merupakan tinÂdak lanjut dari diterbitkannya PeÂrÂÂaturan Bersama antara KeÂmenÂterian Tenaga Kerja dan TransÂmigrasi (Kemenakertrans) berÂsama dengan Kementerian DaÂlam Negeri (Kemendagri) tenÂtang Optimalisasi Pengawasan KeÂtenagakerjaan di Pemerintah ProÂvinsi dan Pemerintah KabupaÂten/kota belum lama ini.
Muhaimin mengatakan, penÂdataan ulang dan verifikasi peruÂsahaan outsourcingdibuÂtuhÂkan dalam rangka penataan dan meÂnertibkan perizinan peruÂsahaan outsourcing di daerah. Pendataan dan verifikasi periziÂnan perusaÂhaan outsoursing, lanÂjutnya, bisa dimanfaatkan unÂtuk mendaÂpatkan data valid dan memetakan jumlah perusahaan maupun peÂnyebaran tenaga kerja outsourcing di daerah.
Selain itu, kata politisi PKB ini, dalam praktik outsourcing, harus dipastikan para tenaga kerja menÂdapatkan hak-hak norÂmatif seÂperti upah layak sesuai ketenÂtuan Upah MiniÂmum Provinsi (UMP), tunjaÂngan-tunjangan dan perlinÂduÂngan asuransi tenaga kerja.
Sekjen Organisasi PeÂkeja SeÂluruh Indonesia (OPSI) TimÂboel Siregar mendesak peÂmerintah agar mengambil sikap tegas deÂngan menghapuskan seÂmua model kerja outsourcing.
“Pekerja outsourcing saat ini banyak yang di-PHK sepihak, gonÂta-ganti agen, jaminan sosial juÂga tidak diberikan. Pemerintah kalau tidak bisa mengatasi ini, kami minta outsourcing dihapusÂkan saja,†tegas Timboel.
Dia menuturkan, perusahaan yang menerapkan sistem kerja outsourcing seharusnya untuk jenis-jenis pekerjaan penunjang saja, bukan pekerjaan inti.
“Tapi nyatanya sekarang ini banyak peÂkerja outsourcing mengerÂjakan pekerjaan inti, tapi dengan upah yang cuma miniÂmum meski suÂdah satu tahun leÂbih bekerja dan masih PerÂjanÂjian Kerja WakÂtu Tertentu (PKWT), tidak diangÂkat-angkat jadi peÂkerja tetap,†cetus TimÂboel. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: