Wah, AirAsia Terancam Denda Rp 1 M Per Hari

Akuisisi Batavia Air Belum Dilaporkan Ke KPPU & Kemenhub

Selasa, 31 Juli 2012, 08:31 WIB
Wah, AirAsia Terancam Denda Rp 1 M Per Hari
ilustrasi, AirAsia
rmol news logo KPPU mengingatkan pemilik AirAsia agar segera melaporkan proses akuisisi terhadap Batavia Air. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merasa dilangkahi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa rencana akuisisi PT Metro Bata­via Group, pemilik maskapai Ba­tavia Air. Karena itu, wasit per­saingan usaha ini meminta PT Indonesia AirAsia dan PT Fer­sindo Nusa Perkasa melaporkan rencana ter­sebut dalam 30 hari ke depan.

Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said menjelaskan, rencana akui­sisi ini wajib dilaporkan sesuai Undang-Undang No.5 Ta­hun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaing­an Usa­ha Tidak Sehat dan Per­aturan Pe­merintah No.57 tahun 2010 tentang Pengga­bungan dan Pele­buran Badan Usaha.

Berdasar­kan perundang-unda­ngan terse­but, maka notifikasi akan berupa kon­sultasi para mer­ger yang bersifat fakultatif dan notifikasi yang bersifat wajib (mandatory).

“Pe­ru­sahaan tidak bisa tidak me­la­kukan notifikasi dengan alas­an akumulasi omzetnya di bawah Rp 5 triliun atau asetnya tidak lebih Rp 2,5 triliun karena KPPU-lah yang berwenang me­mu­tuskan, “ tegas Tadjuddin saat jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Dikatakan, notifikasi (pem­be­rita­huan) yang bersifat wajib (man­datori) mesti disam­pai­kan kepada KPPU paling lam­bat 30 hari sejak akuisisi atau merger itu berlaku efektif secara yuridis.

“Nah, nanti kalau 30 hari kerja se­jak akuisisi itu efektif dan me­reka (AirAsia) tidak melapor, ma­ka mereka bisa didenda sebesar Rp 1 miliar per hari, tapi ini kan baru MoU. Jadi masih jauh. Jadi kita lihat dan tunggu saja nanti bagaimananya,” ancamnya.

Bekas anggota DPR ini menje­laskan, ada tiga alasan mengapa AirAsia dan Fersindo wajib me­laporkan rencana akusisi terse­but. Pertama, akumulasi merger aset AirAsia lebih dari Rp 2,5 triliun dan atau akumulasi om­zet lebih dari Rp 5 triliun.

Kedua, pe­ru­sa­haan yang me­lakukan merger ti­dak terafiliasi satu sama lain atau bukan dari satu perusa­haan in­duk. Ketiga, akuisisi ini meli­bat­kan perusa­haan asing dan  punya produk di Indonesia.

Pekan lalu, AirAsia dan Fer­sindo telah mengumumkan akui­sisi Batavia Air senilai 80 juta dolar AS (sekitar Rp 720 miliar). Kementerian Perhu­bungan se­dang menyeli­diki ren­cana akui­sisi ini.

“Untuk akusisi selu­ruh saham Batavia Air dari pemi­liknya Yu­diawan Tansari,” tukas Presdir AirAsia Indo­nesia dan CEO Fer­sindo Nusa­perkasa Dharmadi.

Melalui akui­sisi ini, kata Dhar­madi, AirAsia Berhard Malay­sia akan memiliki 49 persen sa­ham di Batavia Air dan Fer­sindo Nu­saperkasa memiliki 51 persen kepemilikan.

“Untuk pro­ses aku­sisi dari pemilik awal, pada tahap pertama kami akan lakukan se­banyak 76,95 persen saham, dan sisanya 23,05 persen kuartal II/2013,” kata Dharmadi.

CEO AirAsia Berhard Tony Fer­nandes mengatakan, kerja sa­ma dengan Batavia Air diha­rap­kan bisa mengembangkan dua entitas secara bersama-sama.

“Kami senang bekerja sama de­ngan Batavia Air karena kami memiliki kultur yang hampir sama. Batavia mulai pada saat yang sama dan sukses dalam penerbangan. Kami hanya sedi­kit jumlah penerbangannya di Indo­nesia,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) berniat menyelidiki ada tidaknya pe­lang­ga­ran aturan porsi kepemili­kan saham maskapai lokal oleh asing. Nah, jika akuisisi ini menyebab­kan asing menguasai mayoritas saham Batavia Air, Kemenhub akan membatalkan aku­i­sisi itu.

Direktur Jenderal Per­hubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay menyata­kan, Undang-Undang (UU) No 1/2009 tentang Pe­nerbangan me­larang asing me­miliki mayoritas saham mas­kapai penerbangan nasional.

Untuk itu, pihaknya memberi­kan waktu sebulan kepada Air­Asia untuk mengajukan lapo­ran mengenai transaksi akuisisi ini, serta melaporkan kompo­sisi pe­megang saham Batavia Air pasca akuisisi. “Saat ini kami be­lum menerima surat pemberita­huan resmi, yang ada hanya Me­mo­randum of Understanding (MoU),” ujar Herry, kemarin.

Dia menjelaskan, UU Pener­bangan membatasi kepemilikan asing di maskapai lokal maksimal 49 persen. Jika transaksi akuisisi Batavia melebihi batas itu, Ke­menhub akan mencabut Surat Izin Usaha Pe­nerbangan (SIUP) Batavia Air. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA