“Tanggapan dari Presiden beÂlum. Batas waktunya adalah pertengahan sampai akhir Juli ini, kita mengharapkan ada arahÂan (untuk sosialisasi),†kata Deputi Menteri Bidang InÂfraÂstruktur dan Pengembangan Wilayah Kantor Menteri KoorÂdinator Bidang Perekonomian Lucky Eko Wuryanto ditemui di Kantor Bappenas, kemarin.
Jika sampai akhir Juli ini keÂpastian tersebut belum diperÂoleh, Lucky menyatakan, keÂmungkinan besar rencana peÂnyatuan zona waktu itu akan diÂtunda, bahkan bisa batal. SeÂbab, pihaknya membutuhkan waktu untuk sosialisasi dan persiapan penyatuan zona wakÂtu itu. “Tapi kalau itu belum ada, ya bisa tidak jadi atau munÂdur,†tegasnya.
Kendati begitu, Lucky meÂmastikan awal penyatuan zona waktu harus dilakukan pada haÂri Minggu. Pasalnya, aktiÂvitas masyarakat dan pasar tiÂdak terÂlalu padat. Namun, dia beÂlum bisa memastikan waktu awal dimulainya rencana tersebut.
Sebelumnya, Komite PerÂceÂpatan dan Perluasan PembaÂngunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) mengusulkan 28 OkÂtober 2012 dimulainya penyaÂtuan zona waktu tersebut.
Alasannya, karena berÂbaÂreÂngan dengan hari bersejarah, yakÂni Hari Sumpah Pemuda. AlaÂÂsan kedua, pada 28 Oktober 2012 tepat di hari Minggu dan dianggap memiliki beban lebih kecil dibandingkan hari-hari lain.
Namun, bekas Wakil PreÂsiden Jusuf Kalla (JK) menilai, penyaÂtuan zona waktu akan membuat boros energi. PaÂsalÂnya, energi yang digunakan untuk listrik dipastikan akan bertambah.
“Yang seharusnya pukul 04.00 dini hari lampu rumah masih gelap, tapi dengan adaÂnya perubahan zona waktu energi yang dipakai akan berÂlebih,†ungkap JK.
Menurut Ketua Umum PaÂlang Merah Indonesia (PMI) ini, pemborosan energi bakal terÂjadi karena orang-orang yang beÂkerja di kantor akan lebih awal pulang ke rumah, dan mulai beraktivitas di rumah dengan menyalakan lampu lebih awal.
Bekas Ketua Umum Partai Golkar ini juga menilai, renÂcaÂna penyatuan zona waktu tidak mempunyai dasar baik. PeruÂbahan itu akan menimbulkan kekacauan dalam kehidupan masyarakat.
JK mengimbau agar setiap perubahan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat dan harus terlebih dahulu diundang-unÂdangkan. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: