“Apkasi akan mendukung pembentukan UU PPN dan PD guna mencapai optimalisasi hasil pengurusan piutang daerah seÂhingga hak negara/daerah diÂterima dan terpenuhi,†kata Isran Noor pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi XI DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis malam (21/6).
APKASI diundang khusus oleh Panitia Kerja (Panja) RUU PPNPD Komisi XI DPR untuk memberikan masukan maupun tanggapan tentang RUU PPNPD yang akan mengatur pemisahan kewenangan pengurusan piutang Negara dan piutang Daerah.
Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur mengatakan, dalam Rancangan UU PPN dan PD haÂrus dijelaskan mengenai pengguÂnaan hasil lelang.
“ Perlu dijelasÂkan mengenai penggunaan hasil lelang, apakah akan dicatat pada penyelesaian Piutang Negara atau kepada Piutang Daerah,†ujarnya.
Diakui Isran, masalah Piutang Daerah yang selama ini seringkali menghadapi kendala penagihan seperti piutang pajak, piutang penjualan aset daerah yang tidak terpakai serta kewajiban setor ke kas daerah. Termasuk kata dia, investasi non permanen yang dikeluarkan pemerintah daerah yang sudah jatuh tempo sering menyebabkan piutang yang sulit ditagih.
Selain Isran, RDP yang digelar Panja RUU PPN dan PD ini juga dihadiri Ryaas Rasyid selaku Penasihat APKASI. Turut pula, Aang Hamid Suganda (Bupati Kuningan), JR. Saragih (Bupati Simalungun), David Bobihoe Akib (Bupati Gorontalo), Rina Iriani (Bupati Karanganyar), Christiany Eugenia Paruntu (Bupati Minahasa Selatan), H. Syarif Mbuinga (Bupati PohuÂwato), Saiful Ilah (Bupati SiÂdoarjo), Hatta Rachman (Bupati Maros), Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara), Dadang M Naser (Bupati Bandung), Rendra Kresna (Bupati Malang) dan Ria Nosran (Bupati Pontianak).
Pada kesempatan ini, Isran juga menjelaskan bahwa pengalihan piutang Negara menjadi piutang Daerah seperti Pajak Bumi BanguÂnan (PBB) akan mempeÂngaruhi kewajaran kinerja neraca Pemerintah Daerah (Pemda).
Dirjen Kekayaan Negara KeÂmenterian Keuangan (KemenÂkeu) Hadiyanto mengatakan, dengan UU PPN tersebut maka penarikan piÂutang negara akan dilakukan lewat satu pintu, yakni Kemenkeu. Dia mengingatkan, saat ini ada sekitar 500 PemerinÂtah Daerah (Pemda). Tentu, bisa dibayangkan, baÂgaimana proses birokrasinya menarik piutang negara. “Karena itu, kalau hanya lewat Menkeu akan lebih cepat dan efektif,†tuÂkasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: