Penerimaan Pajak Daerah Terganjal Piutang Negara

Kemenkeu Minta Penarikan Lewat Satu Pintu

Jumat, 22 Juni 2012, 08:24 WIB
Penerimaan Pajak Daerah Terganjal Piutang Negara
ilustrasi/ist
RMOL.Guna menggenjot penerimaan negara, pemerintah akan meng­optimalkan pengurusan piutang negara. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong pem­bentu­kan Undang-undang (UU) Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah (PPN dan PD). Menurut Ketua APKASI, Isran Noor, keberadaan UU PPN dan PD dibutuhkan untuk mengopti­malisasikan pengurusan piutang daerah.

“Apkasi akan mendukung pembentukan UU PPN dan PD guna mencapai optimalisasi hasil pengurusan piutang daerah se­hingga hak negara/daerah di­terima dan terpenuhi,” kata Isran Noor pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi XI DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis malam (21/6).

APKASI diundang khusus oleh Panitia Kerja (Panja) RUU PPNPD Komisi XI DPR untuk memberikan masukan maupun tanggapan tentang RUU PPNPD yang akan mengatur pemisahan kewenangan pengurusan piutang Negara dan piutang Daerah.

Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur mengatakan, dalam Rancangan UU PPN dan PD ha­rus dijelaskan mengenai penggu­naan hasil lelang.

“ Perlu dijelas­kan mengenai penggunaan hasil lelang, apakah akan dicatat pada penyelesaian Piutang Negara atau kepada Piutang Daerah,” ujarnya.

Diakui Isran, masalah Piutang  Daerah yang selama ini seringkali menghadapi kendala penagihan seperti piutang pajak, piutang penjualan aset daerah yang tidak terpakai serta kewajiban setor ke kas daerah. Termasuk kata dia, investasi non permanen yang dikeluarkan pemerintah daerah yang sudah jatuh tempo sering menyebabkan piutang yang sulit ditagih.

Selain Isran, RDP yang digelar Panja RUU PPN dan PD ini juga dihadiri Ryaas Rasyid selaku Penasihat APKASI. Turut pula, Aang Hamid Suganda (Bupati Kuningan), JR. Saragih (Bupati Simalungun), David Bobihoe Akib (Bupati Gorontalo), Rina Iriani (Bupati Karanganyar), Christiany Eugenia Paruntu (Bupati Minahasa Selatan), H. Syarif Mbuinga (Bupati Pohu­wato), Saiful Ilah (Bupati Si­doarjo), Hatta Rachman (Bupati Maros), Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara), Dadang M Naser (Bupati Bandung), Rendra Kresna (Bupati Malang) dan Ria Nosran (Bupati Pontianak).

Pada kesempatan ini, Isran juga menjelaskan bahwa pengalihan piutang Negara menjadi piutang Daerah seperti  Pajak Bumi Bangu­nan (PBB) akan mempe­ngaruhi kewajaran kinerja neraca Pemerintah Daerah (Pemda).

Dirjen Kekayaan Negara Ke­menterian Keuangan (Kemen­keu) Hadiyanto mengatakan, dengan UU PPN tersebut maka penarikan pi­utang negara akan dilakukan lewat satu pintu, yakni Kemenkeu. Dia mengingatkan, saat ini ada sekitar 500 Pemerin­tah Daerah (Pemda). Tentu, bisa dibayangkan, ba­gaimana proses birokrasinya menarik piutang negara. “Karena itu, kalau hanya lewat Menkeu akan lebih cepat dan efektif,” tu­kasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA