Bos REI: Transaksi Rp 1 M Ke Atas Saja Yang Wajib Lapor

Aturan PPATK Dikhawatirkan Ganggu Pasar Properti

Kamis, 21 Juni 2012, 08:15 WIB
Bos REI: Transaksi Rp 1 M Ke Atas Saja Yang Wajib Lapor
ilustrasi/ist
RMOL.Para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) melayangkan surat keberatan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK) terkait aturan wajib lapor pembelian properti di atas Rp 500 juta per unit.

Dalam surat tersebut, REI me­minta batas maksimal tran­saksi properti wajib lapor bisa dikaji dan sebaiknya wajib lapor itu ha­nya untuk transaksi Rp 1 miliar ke atas. REI meng­kha­wa­tirkan aturan itu akan menganggu ke­nyamanan konsumen.  

Aturan wajib lapor ini tercan­tum dalam Undang-undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pi­dana Pencucian Uang, yang mu­lai ber­laku Maret 2012. Salah satu poin dalam aturan itu mewa­jibkan pe­ngembang men­jelaskan profil konsumennya yang mem­beli properti seharga di atas Rp 500 juta per unit.

Laporan profil itu meliputi identitas pembeli, sumber dana, dan tujuan transaksi. Jika pem­beli menolak memberi penje­lasan dalam 14 hari, pe­ngem­bang wa­jib menolak dan mem­ba­talkan transaksi.

Menurut Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso, aturan wa­jib lapor ini berdampak besar bagi bisnis properti, meski tuju­annya baik. Ia mengharapkan, wajib lapor di atas 500 juta tidak dike­nakan. Tetapi transaksi pem­be­lian Rp 1 miliar ke atas yang wajib di­laporkan.

“Sampai saat ini kami masih bingung melaporkannya ke PPATK karena mayoritas konsumen mem­beli dengan cara kredit. Ti­dak ada yang langsung mem­bayar seharga Rp 500 juta. Begitu dengan pasar properti sudah mu­lai lambat, tidak seperti bia­sa­nya,” ungkap Setyo saat dihu­bungi Rakyat Merdeka, kemarin.

REI juga keberatan jika wajib lapor ini dibebankan kepada pe­ngembang. Mestinya, kata Set­yo, wajib lapor itu ke­we­nangan no­taris yang merupakan pejabat negara. Sebab, saat mela­kukan transaksi akad kredit, calon kon­sumen dan pengembang di­jem­batani oleh notaris.

“Notaris itu pejabat negara, mes­tinya mereka yang mela­ku­kan laporan, bukan pengem­bang yang melakukan transaksi pro­perti ke negara. Apalagi kalau Rp 500 juta itu mencicil, maka no­taris dan perbankan yang ber­peran memberikan laporan ke PPATK,”  kilah Setyo.

Setyo berpendapat, aturan wa­jib lapor ini dianggap belum jelas porsi dan kewenangan yang wajib melaporkannya, sehingga  wajib lapor ini bisa dievaluasi supaya tidak membingungkan pengembang dan mengganggu bisnis properti ke depan.

“Saya kira aturan wajib lapor sangat baik. Hanya saja perlu di­perjelas batas maksimal tran­saksi baik kredit atau langsung serta siapa yang berhak mela­porkan dari penjualan properti,” tegas Setyo.

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR bidang Perumahaan Mu­liadi, aturan wajib lapor pem­belian rumah ini perlu dibahas lagi, karena tidak serta merta aturan tersebut disamakan ke semua sektor.

“Saya kira PPATK perlu men­jelaskan kembali kepada pe­ngem­­bang tujuan dari aturan wajib lapor ini dan sejauh mana tindak pidana pencucian uang terjadi di bisnis properti,” kata Muliadi.

Untuk itu, DPR berharap atu­ran wajib lapor ini bisa dikaji lagi, dampak positif dan negatifnya seperti apa baik pengembang maupun bisnis propertinya.

“Saya kira masalah ini sangat penting untuk segera dibahas, sehingga bisnis properti tak terganggu dan tidak meresah­kan pe­ngem­bang,” tegasnya.

 Anggota Komisi V DPR Ris­wan Tony mengkhawatirkan jika konsumen diwajibkan lapor, me­reka akan lebih memilih mem­beli properti di luar negeri.

“Saya heran, PPATK seperti ti­dak punya kerjaan saja. Ada kons­pirasi apa antara PPATK dengan Singapura? Karena aturan terse­but memungkinkan masya­ra­kat kita membeli properti di luar dari pada di dalam negeri,” kata Riswan.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Trang­handa mengatakan, aturan wajib lapor ini akan mengganggu pen­jualan properti. Berdasarkan da­ta penjualan pro­perti tahun lalu, pen­jualan rumah pada ki­saran Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar justru menjadi prima­dona dalam bisnis properti de­ngan pangsa pasar sekitar 40 persen.

“Nah dengan aturan baru ini, rasanya sulit mendapatkan pang­sa pasar 40 persen di bisnis pro­perti, terlebih transaksi Rp 500 juta diwajibkan lapor,” jelas Ali.

Ketua PPATK Muhammad Yu­suf menegaskan, aturan wajib lapor ini justru menyelamatkan pe­ngem­bang properti dari jerat pidana ka­rena menghindar seba­gai wa­dah duit haram. Tu­juan ak­hir­nya adalah meng­hindari prak­tik pen­cucian uang di properti.

Yusuf menambahkan, aturan ini berlaku juga untuk kepe­mi­likan properti asing secara se­wa. Namun, pelunasan pembe­lian properti di atas Rp 500 juta secara mencicil tidak perlu dila­porkan ke PPATK. Namun, jika transaksi itu mencurigakan, PPATK akan tetap meme­rik­sa­nya. PPATK su­dah merekam 79.000 dugaan tin­dak pidana pencucian uang. Jumlah dana yang tercatat seba­gai pencucian uang selama 2003- 2011 men­capai ratusan triliun rupiah. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA