Dalam surat tersebut, REI meÂminta batas maksimal tranÂsaksi properti wajib lapor bisa dikaji dan sebaiknya wajib lapor itu haÂnya untuk transaksi Rp 1 miliar ke atas. REI mengÂkhaÂwaÂtirkan aturan itu akan menganggu keÂnyamanan konsumen.
Aturan wajib lapor ini tercanÂtum dalam Undang-undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PiÂdana Pencucian Uang, yang muÂlai berÂlaku Maret 2012. Salah satu poin dalam aturan itu mewaÂjibkan peÂngembang menÂjelaskan profil konsumennya yang memÂbeli properti seharga di atas Rp 500 juta per unit.
Laporan profil itu meliputi identitas pembeli, sumber dana, dan tujuan transaksi. Jika pemÂbeli menolak memberi penjeÂlasan dalam 14 hari, peÂngemÂbang waÂjib menolak dan memÂbaÂtalkan transaksi.
Menurut Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso, aturan waÂjib lapor ini berdampak besar bagi bisnis properti, meski tujuÂannya baik. Ia mengharapkan, wajib lapor di atas 500 juta tidak dikeÂnakan. Tetapi transaksi pemÂbeÂlian Rp 1 miliar ke atas yang wajib diÂlaporkan.
“Sampai saat ini kami masih bingung melaporkannya ke PPATK karena mayoritas konsumen memÂbeli dengan cara kredit. TiÂdak ada yang langsung memÂbayar seharga Rp 500 juta. Begitu dengan pasar properti sudah muÂlai lambat, tidak seperti biaÂsaÂnya,†ungkap Setyo saat dihuÂbungi Rakyat Merdeka, kemarin.
REI juga keberatan jika wajib lapor ini dibebankan kepada peÂngembang. Mestinya, kata SetÂyo, wajib lapor itu keÂweÂnangan noÂtaris yang merupakan pejabat negara. Sebab, saat melaÂkukan transaksi akad kredit, calon konÂsumen dan pengembang diÂjemÂbatani oleh notaris.
“Notaris itu pejabat negara, mesÂtinya mereka yang melaÂkuÂkan laporan, bukan pengemÂbang yang melakukan transaksi proÂperti ke negara. Apalagi kalau Rp 500 juta itu mencicil, maka noÂtaris dan perbankan yang berÂperan memberikan laporan ke PPATK,†kilah Setyo.
Setyo berpendapat, aturan waÂjib lapor ini dianggap belum jelas porsi dan kewenangan yang wajib melaporkannya, sehingga wajib lapor ini bisa dievaluasi supaya tidak membingungkan pengembang dan mengganggu bisnis properti ke depan.
“Saya kira aturan wajib lapor sangat baik. Hanya saja perlu diÂperjelas batas maksimal tranÂsaksi baik kredit atau langsung serta siapa yang berhak melaÂporkan dari penjualan properti,†tegas Setyo.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR bidang Perumahaan MuÂliadi, aturan wajib lapor pemÂbelian rumah ini perlu dibahas lagi, karena tidak serta merta aturan tersebut disamakan ke semua sektor.
“Saya kira PPATK perlu menÂjelaskan kembali kepada peÂngemÂÂbang tujuan dari aturan wajib lapor ini dan sejauh mana tindak pidana pencucian uang terjadi di bisnis properti,†kata Muliadi.
Untuk itu, DPR berharap atuÂran wajib lapor ini bisa dikaji lagi, dampak positif dan negatifnya seperti apa baik pengembang maupun bisnis propertinya.
“Saya kira masalah ini sangat penting untuk segera dibahas, sehingga bisnis properti tak terganggu dan tidak meresahÂkan peÂngemÂbang,†tegasnya.
Anggota Komisi V DPR RisÂwan Tony mengkhawatirkan jika konsumen diwajibkan lapor, meÂreka akan lebih memilih memÂbeli properti di luar negeri.
“Saya heran, PPATK seperti tiÂdak punya kerjaan saja. Ada konsÂpirasi apa antara PPATK dengan Singapura? Karena aturan terseÂbut memungkinkan masyaÂraÂkat kita membeli properti di luar dari pada di dalam negeri,†kata Riswan.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali TrangÂhanda mengatakan, aturan wajib lapor ini akan mengganggu penÂjualan properti. Berdasarkan daÂta penjualan proÂperti tahun lalu, penÂjualan rumah pada kiÂsaran Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar justru menjadi primaÂdona dalam bisnis properti deÂngan pangsa pasar sekitar 40 persen.
“Nah dengan aturan baru ini, rasanya sulit mendapatkan pangÂsa pasar 40 persen di bisnis proÂperti, terlebih transaksi Rp 500 juta diwajibkan lapor,†jelas Ali.
Ketua PPATK Muhammad YuÂsuf menegaskan, aturan wajib lapor ini justru menyelamatkan peÂngemÂbang properti dari jerat pidana kaÂrena menghindar sebaÂgai waÂdah duit haram. TuÂjuan akÂhirÂnya adalah mengÂhindari prakÂtik penÂcucian uang di properti.
Yusuf menambahkan, aturan ini berlaku juga untuk kepeÂmiÂlikan properti asing secara seÂwa. Namun, pelunasan pembeÂlian properti di atas Rp 500 juta secara mencicil tidak perlu dilaÂporkan ke PPATK. Namun, jika transaksi itu mencurigakan, PPATK akan tetap memeÂrikÂsaÂnya. PPATK suÂdah merekam 79.000 dugaan tinÂdak pidana pencucian uang. Jumlah dana yang tercatat sebaÂgai pencucian uang selama 2003- 2011 menÂcapai ratusan triliun rupiah. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: