Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti mengemukakan, siÂtuasi pergulaan Indonesia saat ini sedang memasuki musim giling. Selama ini, penetapan harga petani diberlakukan melalui sisÂtem lelang.
“Harga Pembelian Petani (HPP) dijadikan sebagai intensif untuk meningÂkatÂkan rendemennya (kaÂdar gula di dalam produksi tebu ) yang dinyaÂÂtakan dengan persen. SeÂbaÂgai sebuah mekanisme unÂtuk tingÂkatkan rendemen,†ujar Bayu di Kantornya, kemarin.
Seperti diketahui, musim giling petani tebu di Indonesia akan diÂmulai pada awal bulan ini. NaÂmun, kalangan petani masih resah karena pemerintah belum meÂngeÂluarkan HPP.
Asosiasi Petani TeÂbu Rakyat Indonesia (APTRI) menilai, keÂbijakan pergulaan InÂdoÂnesia tumpang tindih. Banyak kemenÂterian teknis terkait dalam perÂgulaan, tetapi dalam imÂpleÂmenÂtasi justru bertabrakan.
Menanggapi keluhan petani, Bayu menjelaskan, menerbitÂkan Peraturan Menteri PerdaÂgaÂngan Nomor 28 tahun 2012 mengenai penetapan harga patokan petani. Dalam Permendag tersebut terÂdapat rekomendasi dari dewan gula Indonesia (DGI) yang telah meÂnyewa tim independen untuk mengÂÂhitung biaya pokok proÂduksi.
Rekomendasi itu mengÂhasilÂkan, angka produksi pada taÂhun ini meningkat 14,67 persen. MaÂka dari itu, diputuskan untuk meÂneÂtapkan harga patokan petani pada 2012 sebesar Rp 8.100 per kiloÂgram (kg) atau naik 15,71 persen dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 7000.
“HarÂga ini sudah mencakup biaya proÂduksi, sewa lahan dan membayar ongkos tenaga kerja yang dikeluarkan oleh produsen gula. Kebijakan ini mengeÂdeÂpanÂkan kepentingan petani,†timpal bekas pengamat pertanian ini.
HPP tersebut, kata Bayu, akan dievaluasi setelah enam bulan dengan melihat angka rendemen nasional. Jika angka rendeÂmenÂnya rendah, maka akan diberikan semacam punishment (hukumÂan) atau harganya diturunkan. Hal ini sejalan dengan kebiÂjakan MenÂÂteri Badan Usaha MiÂlik NeÂgara (BUMN) yang ingin memaÂjukan swasembada gula nasional.
“HPP ini esensinya untuk menÂcegah biar harga tidak jatuh. Pada 2010 lalu, HPP Rp 6.350, lelang Rp 8.723, eceran Rp 10.090. Tahun 2011 HPP 7.000 lelang Rp 8.142, ecerÂan Rp 10.144,†paparnya.
Sementara itu, kebijakan impor raw sugar (gula mentah) yang disinyalir ada permainan oknum importir dan pengambil kebijaÂkan, sudah diberhentikan sejak 30 April. Walaupun impor raw sugar hanya mencapai 180 ribu ton dari targetnya yang sebanyak 240 ribu ton. “Impor tidak akan ditamÂbahkan lagi,†tegasnya.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai, impor raw sugar yang diÂÂputuskan Kementerian PerdagaÂngan (KeÂmendag), Kementerian PerinÂdustrian (Kemenperin) dan DGI sebesar 240 ribu ton telah gagal.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur meÂnegaskan, pihaknya meminta Kemendag, Kemenperin dan DGI serius memperbaiki manaÂjemen perÂgulaan nasional secepat mungÂÂkin.
Pasalnya, kendati sudah masuk tahun keenam, namun ternyata ketiga instusi pergulaan itu belum dapat menangani permasalahan pergulaan nasional dengan baik.
“Dari awal kami sudah mengÂingatkan pemerintah jangan samÂpai melanggar aturan dan UnÂdang-Undang. Namun KeÂmenÂÂdag, KeÂmenperin dan DGI tetap memperÂtahankan kebiÂjakan unÂtuk impor raw sugar tersebut,†ujar Natsir kepada Rakyat MerÂdeka.
Pihaknya juga menyayangkan, panitia kerja (Panja) gula DPR sebagai lembaga pengawas juga tidak mampu meredam tinggiÂnya harga gula. Ironisnya, DPR malah mendukung kebijakan peÂmerintah impor raw sugar oleh PT PPI (PeruÂsahaan PerdagaÂngan IndoÂnesia) yang sejak awal diÂraÂgukan kemampuannya naÂmun tetap diÂpaksakan oleh KeÂmendag. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: