Pemisahan Aturan Waralaba Asing & Lokal Diprotes

Jumat, 04 Mei 2012, 08:23 WIB
Pemisahan Aturan Waralaba Asing & Lokal Diprotes
ilustrasi/ist
RMOL.Pemisahan waralaba lokal dan asing dalam revisi peraturan waralaba dinilai tidak relevan. Hal itu mengingat waralaba asing juga berperan dalam pe­nyerapan tenaga kerja lokal.

Konsultan senior waralaba dari FT Con­sul­ting Indonesia Uto­mo Njoto me­nga­takan, pe­nerima wa­ralaba uta­ma (master franchisee) dari wara­laba asing selama ini jarang mem­peker­jakan tenaga kerja asing.

“Meskipun wara­laba tersebut adalah merek asing, sesung­guhnya waralaba asing itu mem­beri manfaat besar dalam pe­nyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Utomo menjelaskan, dikotomi tersebut awalnya muncul ketika McDonald’s belum melepas sa­ham ke pihak Sosro karena ma­sih menguasai 90 persen saham dari mayoritas gerai McDonald’s Indonesia saat itu. Namun, saat ini kepemilikan saham sudah ja­tuh ke tangan PT Rekso Nasio­nal Food yang merupakan anak usaha Grup Sosro.

Menurut Utomo, beberapa me­rek asing memang masih meli­batkan kepemilikan asing tanpa diketahui. Namun, ma­salah ke­pemilikan asing bukan porsi per­aturan waralaba, me­lain­kan pe­raturan pembatasan kepemi­li­kan asing menurut bi­dang indus­tri. Atau, lebih di­kenal sebagai Daf­tar Negatif Investasi (DNI).

Ia mengungkapkan, serbuan waralaba asing ke Indonesia le­bih karena jumlah penduduk atau vo­lume pasar potensial di negara ini sangat besar, seperti China yang juga jadi sasaran wa­ra­laba asing.

Menteri Perdagangan (Men­dag) Gita Wirjawan me­nga­­kui, keberadaan waralaba asing su­dah mengusik peran pa­sar tradi­sional. Karena itu, dia sempat mem-war­ning beberapa wara­laba asing agar mencari pasar di daerah sekitar Jakarta. Seperti Bogor, Tangerang, Be­kasi dan Depok.

Sebelumnya, Dirjen Per­daga­ngan Dalam Negeri Kemente­ri­an Per­daga­ngan Gunaryo me­nga­­ta­kan, Kemen­terian Perda­ga­ngan masih beru­paya me­nam­­­pung berbagai infor­masi dari se­jumlah pelaku usaha wa­ra­laba. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA