Investasi Otomotif Rp 21 Triliun Terancam Batal

Desakan Pencabutan Aturan DP Menguat

Kamis, 03 Mei 2012, 08:16 WIB
Investasi Otomotif Rp 21 Triliun Terancam Batal
ilustrasi/ist
RMOL.Rencana kalangan prinsipal oto­motif global yang akan meng­ge­lontorkan megainvestasi hing­ga di atas 2,31 miliar dolar AS atau sekitar Rp 21 triliun di In­do­­nesia, terancam batal. Hal itu dipicu oleh kebijakan kenaikan uang muka minimum (down pay­ment/DP) kredit otomotif men­jadi 25-30 persen pada 15 Juni. Dikhawatirkan kenaikan DP bakal men­distorsi pasar hingga 40 persen pada tahun ini.

Presiden Direktur PT Hyundai Mo­bil Indonesia (HMI) Jongkie D Sugiarto menegaskan, apabila pasar mobil anjlok akibat ke­naik­an uang muka minimum, para prinsipal otomotif secara oto­ma­tis akan menunda komitmen in­vestasi mereka.

“Sudah pasti (investasi mere­ka) ditunda. Se­karang pakai lo­gika sederhana saja. Kalau jual­an saya tidak laku, apakah saya akan menaikkan pro­duksi? Ja­waban­nya tidak,” kata Jongkie di Jakar­ta, kemarin.

 Apabila para investor sekadar menunda, ujarnya, hal itu tidak akan terlalu mencemaskan pebis­nis karena masih ada ke­mung­kinan mereka akan mene­ruskan rencana ekspansi. Dengan ca­tatan, kondisi pasar telah pulih atau pemerintah menunda imple­mentasi Peraturan Menteri Ke­uangan No.43/PMK.010/2012.

 Permenkeu tersebut tentang Uang Muka Pembiayaan Kon­su­men untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan. Menteri Keuangan Agus Mar­towardojo telah meneken Permen itu pada 15 Maret 2012 dan akan berlaku efektif mulai 15 Juni.

“Kalau sampai kesa­bar­an me­reka habis, investasi be­sar itu pasti akan dialihkan ke negara lain. Industri otomotif kita rugi besar. Mereka tak akan bisa ber­lama-la­ma menunda kegiatan in­vestasi tersebut di sini,” tuturnya.

 Pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) berdasar­kan cc kendaraan sempat men­jadi kekhawatiran industri oto­motif akan turunnya penjualan. Namun, para pengusaha oto­motif ternyata lebih khawatir kebijakan pe­me­rintah dan Bank Indonesia (BI) ten­tang uang muka kendaraan ber­motor.

“Gaikindo ngomong ke­pada saya terkait aturan DP yang 30 persen itu yang bisa meng­ura­ngi penjualan,” ungkap Menteri Perindustrian MS Hidayat.

Seperti diketahui, kebijakan BI baru saja merilis regulasi baru batas minimal DP kredit ken­da­raan bermotor, yakni 25 persen dari harga kendaraan. Kebijakan itu diperkirakan akan memangkas penjualan hingga 30 persen ka­rena tak mudah lagi membeli ken­daraan baru. Selama ini, cu­kup dengan Rp 400.000-500.000, mo­tor baru bisa langsung diboyong. Kini, tidak bisa lagi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA