Manuver Impor Raw Sugar PPI Justru Meresahkan Pengusaha

Kemendag dan Kemenperin Diminta Kompak

Rabu, 02 Mei 2012, 08:20 WIB
Manuver Impor Raw Sugar PPI Justru Meresahkan Pengusaha
ilustrasi/ist
RMOL.Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai impor raw sugar (gula mentah) yang diputuskan Kementerian Perda­ga­ngan (Kemendag), Kemente­rian Perindustrian (Kemenperin) dan Dewan Gula Indonesia (DGI) sebesar 240 ribu ton telah gagal.

Wakil Ketua Umum Kadin Indo­nesia Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mendesak Kemendag, Kemenpe­rin dan DGI serius mem­perbaiki manajemen per­gulaan nasional secepat mungkin.

Pasalnya, kendati sudah masuk tahun keenam, namun ternyata ketiga institusi pergulaan itu be­lum dapat menangani permasala­han tata niaga pergulaan nasional dengan baik.

“Dari awal kami sudah meng­ingatkan pemerintah jangan sam­pai melanggar aturan dan Un­dang-Undang, namun Kemen­dag, Ke­menperin dan DGI tetap mem­per­tahankan kebijakan untuk impor raw sugar tersebut,” ujar Natsir kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Saat ini, kata Natsir, harga gula dipasar tetap Rp 11.000-Rp 12.000 per kilogram (kg), apalagi di luar Jawa yang mencapai Rp 13.000 per kg.

Pihaknya juga menyayangkan, panitia kerja (panja) gula DPR se­bagai lembaga pengawas juga ti­dak mampu meredam kenaikan harga gula. Ironisnya mereka men­dukung kebijakan pemerin­tah impor raw sugar oleh PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indo­ne­sia) yang sejak awal diragukan kemampuannya namun tetap dipaksakan Kemendag.

Ia memprotes pabrik gula rafi­nasi yang diberikan sanksi karena tahun lalu merembes ke pasaran, sekarang malah diberi ‘hadiah’ untuk mengolah raw sugar.

Kemendag, Kemenperin dan DGI, kata Natsir, perlu memper­tanggungjawabkan masalah ter­sebut karena seharusnya tidak membiarkan carut marut pergu­laan nasional yang terjadi ber­tahun-tahun. “Sekarang sudah masuk Mei, tidak boleh lagi impor. Ke depan alasan importir pasti ada macam-macam, bisa kapal telat atau jatah impor raw sugar industri gula rafinasi di­pakai dulu (dibon). Kalau alasan itu di­benar­kan pemerintah, maka akan mem­buat kondisi pergulaan na­sio­nal lebih parah lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan, HPP diberlakukan Rp 9.218 per kg.

Menanggapi permintaan petani tebu tersebut, Dirjen Perdaga­ngan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengata­kan, HPP gula tahun ini sedang dalam proses pembahasan peme­rintah.

Menurutnya, berapa besaran­nya belum bisa diungkapkan karena ma­sih dalam pembahasan. Na­mun, pihaknya mengaku akan men­dengar masukan dari petani tebu.

“Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi akan segera diumum­kan HPP-nya,” ujar Gunaryo ke­pada Rakyat Merdeka, kema­rin. [Harian  Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA