Untuk diketahui, Amerika Serikat dan sejumlah negara lain menggugat Indonesia ke WTO terkait rencana Kementan yang akan melakukan pembatasan pintu masuk hortikultura.
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan, pihaknya tidak merasa melanggar peratuÂran WTO dalam hal perdagangan. MeÂnurutnya, negara melanggar ketentuan WTO jika secara jelas melarang negara lain untuk berÂdagang (ekspor impor).
Namun, yang dilakukan InÂdoneÂsia hanya membatasi pintu masuk karena Pelabuhan Tanjung Priok terlalu crowded dan alasan keamanan pangan.
Suswono menyatakan, setiap neÂgara memiliki hak untuk meÂnentukan kebijakan. Contohnya ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke Uni Eropa yang hanya bisa melalui Pelabuhan Rotterdam.
“Terus terang, kami sama sekali bukan mau membatasi imÂpor tetapi hanya melakukan kontrol,†tegas Suswono di JaÂkarta, kemarin.
Menteri asal Partai Keadilan SeÂjahtera (PKS) itu mengatakan, rencana pengaturan pelabuhan impor berbagai produk pertanian itu akan resmi diberlakukan 19 Juni mendatang. Dengan aturan itu, nanti hanya akan ada empat peÂlabuhan impor yang boleh meÂlaÂkukan kegiatan pemasukan produk pertanian.
Keempat pelabuhan itu antara lain, PelaÂbuhan Belawan, Pelabuhan SoeÂkarno-Hatta, Pelabuhan TanÂjung Perak dan Pelabuhan Makassar.
“Pelanggaran terhadap ini akan ditindak tegas, hingga mencabut izin operasional impor. PenguÂsaha atau importir yang bersangÂkutan juga akan diproses sesuai aturan yang ada,†jelas Suswono.
Dia menegaskan, aturan ini bertuÂjuan untuk memudahkan pengaÂwaÂsan terhadap berbagai produk pertanian yang ada. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong produk pertanian lokal yang semakin terdesak oleh gempuran buah impor.
Anggota Komisi IV DPR I Made Urip mendukung langkah pemerintah yang akan melakukan pengetatan impor buah dengan pengaturan pintu masuk. Sebab, keberadaan buah impor di dalam negeri sudah sangat mengkhaÂwatirkan. “Saat ini tidak hanya maÂsuk di supermarket dan mall saja, tapi juga sudah masuk pasar becek (tradisional) dan mengaÂlahkan buah lokal,†kata Urip.
Selain itu, kata dia, pemerintah harus meningkatkan daya saÂing buah-buah lokal baik dari segi kuantitas, kualitas, kemasan maupun distribusinya. Dengan meningkatnya daya saing buah-buahan dalam negeri akan memÂberikan nilai tambah bagi petani, sehingga pendapatan petaÂni meningkat dan kesejahteraan semakin terjamin. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: