Hal ini sebagai antisipasi agar kaÂsus korupsi yang melibatkan peÂnyelenggara negara tak lagi terÂjadi. Apalagi, standar gaji pegaÂwai OJK bakal melebihi standar Bank Indonesia (BI) dan KemenÂterian Keuangan.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang No 28 Tahun 1999 tenÂtang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme setiap PeÂnyelenggara Negara berkeÂwajibÂan untuk melaporkan dan mengÂumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menegaskan, 14 calon bos OJK ini mesti segera melaÂporÂkan harta kekayaannya sebÂeÂlum uji kelayakan calon diÂmulai pada Juni nanti.
“Sampai saat ini belum satupun calon OJK melaporkan harta keÂkaÂÂyaannya dan itu akan kami panÂtau terus tentang besaran kekaÂyaan para calon sebelum menjabat,†kata Harry di Jakarta, kemarin.
Ia berpendapat, pelaporan aset kekayaan ini sangat penting diÂkeÂtahui untuk mengatisipasi aksi koÂrupsi di lembaga OJK nanti.
“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menemukan adanya tranÂsaksi mencurigakan di para calon. Tapi itu tidak berarti mereka akan bebas dari pengawasan DPR, khuÂsusnya soal aset kekayaannya karena itu harus diketahui publik sebelum menjabat,†tandasnya.
Ia juga tidak akan segan-segan memberi sanksi jika ada calon yang terbukti memiliki aset keÂkayaan yang tidak wajar, termaÂsuk calon pimpinan OJK.
“Tahap awal kami akan meÂlaÂkukan uji kelayakan calon di tingÂkat pimpinan, kalau terbukti ada ketidakwajaran, calon terseÂbut terancam gugur,†warning politisi Beringin ini.
Wakil Ketua Komisi XI AchÂsanul Qosasi, mengatakan OJK meÂrupakan wujud reformasi sisÂtem peÂngawasan keuangan berÂsifat inÂdependen. Sehingga, tidak perlu tidak tunduk pada peÂmeÂrintah dan DPR.
“Dalam melakukan fit and proÂper test, kami akan meliÂbatÂkan sejumlah pihak, seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), PPATK, BIN (Badan Intelijen NeÂgara) guna mendalami lebih jauh tentang profil kandidat, terÂmasuk aset kekayaan yang dimÂiÂliki,†kata Achsanul
Sementara Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerakan IndoÂnesÂia Raya (Gerindra) Sadar SuÂbagÂyo berharap, aset kekaÂyaan calon bisa diketahui sebeÂlum uji kelaÂyakan calon dimulai. Ia khawatir, jika tidak ada tranparansi terÂhaÂdap calon tersebut, maka inpendensi OJK akan terganggu.
“Tugas OJK ke depan cukup beÂrat karena harus bekerja ekstra keras mengawasi setiap transaksi yang terjadi di lantai bursa dan perbankan secara detil. Karena, tidak tertutup kemungkinan ada praktik cuci uang di situ. Nah diÂsinilah dibutuhkan orang yang memiliki integritas untuk mengÂhalau aksi tersebut,†kata Sadar.
Anggota Komisi XI DPR lainÂnya Nusron Wahid menambÂahÂkan, jika ada pihak yang meÂnyaÂtaÂkan 14 calon ini mempunyai tranÂÂsaksi atau harta kekayaan yang tidak wajar, segera kirimkan ke DPR untuk segera diproses.
“Kami siap menerima aspirasi maÂsyarakat jika laporan peÂneÂlitian itu bisa di perÂtangÂgungÂjawabÂkan,†tegas Nusron.
Sementara itu, Ketua Komite Pembentukan Otoritas Jasa KeÂuangan (OJK) Mulia Nasution meÂnuturkan gaji calon anggota OJK kemungkinan akan lebih beÂsar dari Kementerian Keuangan (KeÂmenÂkeu) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini dikarenakan risiko dan pekerjaan yang diemban cuÂkup besar. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: