Kelemahan regulasi telekoÂmuÂnikasi yang terjadi selama ini telah diÂmanfaatkan oleh para opeÂrator atau conÂtent provider (CP) unÂtuk meÂlaÂkuÂkan pencurian pulsa. DaÂlam reÂvisi PerÂaturan Menkominfo No.1 nanÂtinya, seÂluruh conÂtent provider (CP) mesÂti mengikuti uji laik operasi (ULO).
“Tadinya, kami inginnya tidak terlalu ketat. Sebab, para CP dan operator kan inginnya tidak ketat agar mereka bebas berkreativitas. Tapi, ternyata kepercayaan yang diÂberikan dihancurkan lewat kaÂsus sedot pulsa,†keluh anggota BRTI Heru Sutadi.
Ketika konsumen kecewa dan marah, yang digugat konsumen buÂÂkan operator atau CP, tapi BRTI. “KiÂÂnerja BRTI yang gemilang beÂbeÂÂrapa taÂhun terakhir ini tersapu gaÂra-gara sedot pulsa,†ungkap Heru.
Untuk itu agar bisa lolos mÂeÂnyeÂlengÂgaÂrakan konten preÂmium, kaÂtanya, setiap CP harus puÂnya ULO. Ada beberapa aturÂan baru. IzinÂnya tidak lagi menÂdaftar, haÂrus menÂjalani tahapan sesuai izin yang lain. “Ada taÂhap ULO dulu agar pubÂÂlik terÂlindungi. Sedot pulÂsa tidak terÂjadi lagi. SelanÂjutnÂya, tangÂgung jaÂwab operator untuk meÂlakukan uji laÂyak layanan sebeÂlum dijual ke pengÂguna,†katanya.
Selain revisi aturan SMS preÂmium ke arah yang lebih luas, juÂga akan ada Peraturan Menteri (Permen) Quality of SerÂvices (QoS) mengenai standar kuaÂlitas layanan. Ada metode surveilance untuk melakukan peÂngecekan dan kewajiban peÂnyeÂdian konten seÂsuai standar BRTI.
Dengan adanya aturan baru ini, pihaknya memastikan seluruh CP akan ‘diteÂlanjangi’ layanannya. Mulai dari tahap pengajuan izin hingga peÂngecekan billing system.
“Kita akan cek, benar tidak pentarifannya. Jangan sampai ‘biadab charging’ seperti yang diÂsebut Panja Pencurian Pulsa terÂulang lagi. Unreg juga akan diuji siÂsÂtemnya, jalan atau tidak, sebeÂrapa cepat prosesnya. Begitu pula call center pengaduan,†tegasnya.
Ditegaskan pula, penomoran (shortcode) untuk layanan SMS premium juga akan dikeluarkan regulator, bukan dari operator lagi. “Agar industri kembali diÂpercaya ke depan dan konsumen terÂlindungi. Saat ini revisi aturanÂnya masih difinaÂliÂsasi sebelum diÂkonsultasikan kembali ke seluruh stakeholder,†katanya.
Hal senada dikemukakan KeÂtua Pengurus Harian Yayasan LemÂbaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo. Selama ini, katanya, fungsi dan wewenang dalam penataan dan pengawasan negara terhadap penyedia konten nakal yang masih terkesan lemah. Pasalnya, hingga kini masih saja ada laporan pencurian pulsa.
Ia menilai, pengawasan dan tinÂdakan yang dilakukan reguÂlaÂtor tidak sepenuhnya berjalan. Untuk itu, YLKI akan mengawasi proses dan mekanisme ganti rugi pulsa pelanggan. Ia berharap, opeÂrator mengembalikan peÂraÂsaan aman kepada konsumen daÂlam menggunakan layanan teÂleÂkomunikasi. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: