Hindari Pencurian Pulsa, BRTI Siap ‘Telanjangi’ Content Provider

Rabu, 18 April 2012, 08:06 WIB
Hindari Pencurian Pulsa, BRTI  Siap ‘Telanjangi’ Content Provider
ilustrasi/ist
RMOL.Untuk menangkal kasus sedot pulsa, Peraturan Menkominfo Nomor 1 tahun 2009 terpaksa direvisi seketat mungkin. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak mau lagi menanggung risiko akibat penyalahgunaan aturan telekomunikasi yang lemah.

Kelemahan regulasi teleko­mu­nikasi yang terjadi selama ini telah di­manfaatkan oleh para ope­rator atau con­tent provider (CP) un­tuk me­la­ku­kan pencurian pulsa. Da­lam re­visi Per­aturan Menkominfo No.1 nan­tinya, se­luruh con­tent provider (CP) mes­ti mengikuti uji laik operasi (ULO).

“Tadinya, kami inginnya tidak terlalu ketat. Sebab, para CP dan operator kan inginnya tidak ketat agar mereka bebas berkreativitas. Tapi, ternyata kepercayaan yang di­berikan dihancurkan lewat ka­sus sedot pulsa,” keluh anggota BRTI Heru Sutadi.

Ketika konsumen kecewa dan marah, yang digugat konsumen bu­­kan operator atau CP, tapi BRTI. “Ki­­nerja BRTI yang gemilang be­be­­rapa ta­hun terakhir ini tersapu ga­ra-gara sedot pulsa,” ungkap Heru.

Untuk itu agar bisa lolos m­e­nye­leng­ga­rakan konten pre­mium, ka­tanya, setiap CP harus pu­nya ULO. Ada beberapa atur­an baru. Izin­nya tidak lagi men­daftar, ha­rus men­jalani tahapan sesuai izin yang lain.  “Ada ta­hap ULO dulu agar pub­­lik ter­lindungi. Sedot pul­sa tidak ter­jadi lagi. Selan­jutn­ya,  tang­gung ja­wab operator untuk me­lakukan uji la­yak layanan sebe­lum dijual ke peng­guna,” katanya.

Selain revisi aturan SMS pre­mium ke arah yang lebih luas, ju­ga akan ada Peraturan Menteri (Permen) Quality of Ser­vices (QoS) mengenai standar kua­litas layanan. Ada metode surveilance untuk melakukan pe­ngecekan dan kewajiban pe­nye­dian konten  se­suai standar BRTI.

Dengan adanya aturan baru ini, pihaknya memastikan seluruh CP akan ‘dite­lanjangi’ layanannya. Mulai dari tahap pengajuan izin hingga pe­ngecekan billing system.

“Kita akan cek, benar tidak pentarifannya. Jangan sampai ‘biadab charging’ seperti yang di­sebut Panja Pencurian Pulsa ter­ulang lagi. Unreg juga akan diuji si­s­temnya, jalan atau tidak, sebe­rapa cepat prosesnya. Begitu pula call center pengaduan,” tegasnya.

Ditegaskan pula, penomoran (shortcode) untuk layanan SMS premium juga akan dikeluarkan regulator, bukan dari operator lagi. “Agar industri kembali di­percaya ke depan dan konsumen ter­lindungi. Saat ini revisi aturan­nya masih difina­li­sasi sebelum di­konsultasikan kembali ke seluruh stakeholder,” katanya.

Hal senada dikemukakan Ke­tua Pengurus Harian Yayasan Lem­baga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo. Selama ini, katanya, fungsi dan wewenang dalam penataan dan pengawasan negara terhadap penyedia konten nakal yang masih terkesan lemah. Pasalnya, hingga kini masih saja ada laporan pencurian pulsa.

Ia menilai, pengawasan dan tin­dakan yang dilakukan regu­la­tor tidak sepenuhnya berjalan. Untuk itu, YLKI akan mengawasi proses dan mekanisme ganti rugi pulsa pelanggan. Ia berharap, ope­rator mengembalikan pe­ra­saan aman kepada konsumen da­lam menggunakan layanan te­le­komunikasi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA