RMOL. Komisi VII DPR mendukung langkah pemerintah yang akan menerapkan pajak ekspor barang tambang mentah untuk menahan laju ekspor yang berlebihan.
“Pemerintah sudah tepat mengeluarkan kebijakan itu. Aturan itu untuk menahan laju ekspor mineral yang naik 800 persen dalam waktu kurang dari tiga tahun sejak berlakunya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 tahun 2009,†ujar anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Bobby mengatakan, jika peneÂrapan pajak ekspor tambang tidak dilakukan saat ini, dikhawatirkan ketika aturan penghentian ekspor itu diberlakukan pada 2014, bahan tambangnya sudah tidak ada isinya.
Pajak ekspor itu dilakukan untuk memaksa para pengusaha tambang melakukan proses nilai tambah atau hilirisasi, sehingga tidak hanya menjual tanah di dalam negeri saja.
Ditanya berapa kisaran angka untuk pajak pertambangan yang ideal, menurut Bobby, angka 50 persen sudah tepat. Alasannya, selama ini pendapatan negara dari sektor tambang minerba masih sangat kecil dibanding skema production sharing contract (PSC) di sektor migas. “Di migas, dengan skema PSC, pajak peruÂsahaan 48-56 persen,†ujarnya.
Ia juga mengatakan, pendaÂpatan migas hanya dengan 100 perusahaan sudah hampir seÂpertiga APBN. Sementara tamÂbang minerba yang jumlah peÂrusahaannya mencapai delapan ribu kontribusinya kecil ke APBN.
“Kalau pengusaha protes, itu biasa selama penambang tersebut punya itikad baik seperti rencana proses nilai tambah yang seceÂpatÂnya disampaikan ke pemeÂrintah, itu tidak masalah,†tandasnya.
Dirjen Basis Industri ManuÂfaktur (BIM) Kementerian PerinÂdusÂtrian Panggah Susanto meÂngaÂÂtakan, saat ini sumber daya alam, baik migas maupun mineral tidak dikuasai sepenuhnya oleh neÂgara dan dimaksimal dalam negeri.
Menurut dia, saat ini pemeÂrintah sedang memaksimalkan peningkatan nilai tambah tamÂbang dengan melakukan program hilirisasi. Kementerian PerÂinÂdustrian berada dalam garda terdepan peningkatakan nilai tambah pertambangan.
“Apalagi itu sudah diatur daÂlam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 soal penghentian ekspor mentah bahan tambah,†tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo mengungkapkan, setoran pajak perusahaan tambang batubara haÂnya mencapai Rp 60-70 triÂliun. Angka tersebut jauh berbeda deÂngan penerimaan pajak sektor miÂgas yang sudah Rp 270 triÂliÂun. Padahal potensi pajaknya hampir sama.
“Harusnya pemerintah itu foÂkus saja di batubara sama tamÂbang umum,†kata Guru Besar InsÂtitut Teknologi Bandung (ITB) ini.
Sekedar catatatan, potensi ekspor batuÂbara mencapai 80 persen dari produksi. Sedangkan gas hanya 50 persen.
Menteri Perdagangan (MenÂdag) Gita Wirjawan mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan besaran pajak ekspor barang tambang mentah. SeÂbeÂlumnya Gita mengatakan, pajak ekspor tambang maksimal akan ditetapkan 50 persen pada 2013.
Dia menjelaskan, pajak ekspor tambang hanya akan dilakukan hingga pemerintah menerapkan pelarangan ekspor batubara dan mineral pada 2014. Sementara untuk besarannya, akan dibahas bersama dengan dua kementerian yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
Menurut Gita, rencana peÂmeÂrintah mengenakan pajak ekspor barang tambang sejalan dengan semangat pengurangan eksÂploÂiÂtasi tambang.
Upaya ini juga untuk menÂdorong hilirisasi inÂdustri perÂtambangan seperti tertuang dalam prinsip Undang-Undang MiÂnerba. “Kebijakan paÂjak terÂsebut tetap memperÂhatikan iklim bisnis nasional,†ujar Gita.
Menteri KeÂuÂangan Agus MarÂtowardojo meÂngatakan atuÂran pengenaan bea keluar barang hasil tambang unÂtuk ekspor ditargetkan rampung tahun ini. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.