Gile, Ekspor Tambang Makin Sulit Dihadang

Dalam Tiga Tahun Melonjak Hingga 800 Persen

Selasa, 17 April 2012, 08:10 WIB
Gile, Ekspor Tambang Makin Sulit Dihadang
ilustrasi

RMOL. Komisi VII DPR mendukung langkah pemerintah yang akan menerapkan pajak ekspor barang tambang mentah untuk menahan laju ekspor yang berlebihan.

“Pemerintah sudah tepat mengeluarkan kebijakan itu. Aturan itu untuk menahan laju ekspor mineral yang naik 800 persen dalam waktu kurang dari tiga tahun sejak berlakunya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 tahun 2009,” ujar anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Bobby mengatakan, jika pene­rapan pajak ekspor tambang tidak dilakukan saat ini, dikhawatirkan ketika aturan penghentian ekspor  itu diberlakukan pada 2014, bahan tambangnya sudah tidak ada isinya.

Pajak ekspor itu dilakukan untuk memaksa para pengusaha tambang melakukan proses nilai tambah atau hilirisasi, sehingga tidak hanya menjual tanah di dalam negeri saja.

Ditanya berapa kisaran angka untuk pajak pertambangan yang ideal, menurut Bobby, angka 50 persen sudah tepat. Alasannya, selama ini pendapatan negara dari sektor tambang minerba masih sangat kecil dibanding skema production sharing contract (PSC) di sektor migas. “Di migas, dengan skema PSC, pajak peru­sahaan 48-56 persen,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, penda­patan migas hanya dengan 100 perusahaan sudah hampir se­pertiga APBN. Sementara tam­bang minerba yang jumlah pe­rusahaannya mencapai delapan ribu kontribusinya kecil ke APBN.

“Kalau pengusaha protes, itu biasa selama penambang tersebut punya itikad baik seperti rencana proses nilai tambah yang sece­pat­nya disampaikan ke peme­rintah, itu tidak masalah,” tandasnya.

Dirjen Basis Industri Manu­faktur (BIM) Kementerian Perin­dus­trian Panggah Susanto me­nga­­takan, saat ini sumber daya alam, baik migas maupun mineral tidak dikuasai sepenuhnya oleh ne­gara dan dimaksimal dalam negeri.

Menurut dia, saat ini peme­rintah sedang memaksimalkan peningkatan nilai tambah tam­bang dengan melakukan program hilirisasi. Kementerian Per­in­dustrian berada dalam garda terdepan peningkatakan nilai tambah pertambangan.

“Apalagi itu sudah diatur da­lam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 soal penghentian ekspor mentah bahan tambah,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo mengungkapkan, setoran pajak perusahaan tambang batubara ha­nya mencapai Rp 60-70 tri­liun. Angka tersebut jauh berbeda de­ngan penerimaan pajak sektor mi­gas yang sudah Rp 270 tri­li­un. Padahal potensi pajaknya hampir sama.  

“Harusnya pemerintah itu fo­kus saja di batubara sama tam­bang umum,” kata Guru Besar Ins­titut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Sekedar catatatan, potensi ekspor batu­bara mencapai 80 persen dari produksi. Sedangkan gas hanya 50 persen.

Menteri Perdagangan (Men­dag) Gita Wirjawan mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan besaran pajak ekspor barang tambang mentah. Se­be­lumnya Gita mengatakan, pajak ekspor tambang maksimal akan ditetapkan 50 persen pada 2013.

Dia menjelaskan, pajak ekspor tambang hanya akan dilakukan hingga pemerintah menerapkan pelarangan ekspor batubara dan mineral pada 2014. Sementara untuk besarannya, akan dibahas bersama dengan dua kementerian yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

Menurut Gita, rencana pe­me­rintah mengenakan pajak ekspor barang tambang sejalan dengan semangat pengurangan eks­plo­i­tasi tambang.

Upaya ini juga untuk men­dorong hilirisasi in­dustri per­tambangan seperti tertuang dalam prinsip Undang-Undang Mi­nerba. “Kebijakan pa­jak ter­sebut tetap memper­hatikan iklim bisnis nasional,” ujar Gita.

Menteri Ke­u­angan Agus Mar­towardojo me­ngatakan atu­ran pengenaan bea keluar barang hasil tambang un­tuk ekspor ditargetkan rampung tahun ini. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA