Apabila terbukti melakukan peÂÂnempatan TKI ke Arab Saudi, maÂka 10 PPTKIS tersebut teranÂcam sanksi tegas berupa penÂcaÂbutan izin karena melanggar keÂtenÂtuan penetapan moratorium penempatan TKI domestic worÂker ke Arab Saudi.
“Kita telah memanggil dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 PPTKIS untuk memÂbuktikan dugaan penempatan TKI secara ilegal, “kata Dirjen PemÂbinaan dan Penempatan TeÂnaga Kerja (Binapenta) KemeÂnaÂkertrans Reyna Usman di kanÂtornya, kemarin.
Reyna mengatakan, untuk memÂÂÂbuktikan ada tidaknya peÂlangÂgaran, Kemenakertrans teÂlah meÂlaÂkukan pemanggilan khusus keÂpaÂda 10 PPKTKIS terÂsebut. PeÂmangÂgilan ini dilakuÂkan untuk mengÂklarifikasi duÂgaan penemÂpatan TKI secara ilegal ke Arab Saudi.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen, perizinan dan data penempatan TKI domestic worker bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Imigrasi, BNP2TKI dan Atase KetenagaÂkerÂjaan di Arab Saudi.
“Pemeriksaan itu untuk memÂbuktikan apakah TKI yang diÂtempatkan PPTKIS merupakan TKI formal atau TKI domestic worÂker. Apabila terbukti mereka meÂlakukan penempatan TKI domestic worker berarti mereka melakukan penempatan TKI seÂcara ilegal dan menyalahi ketenÂtuan moratoÂrium,†jelasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: