RMOL. DPR mendesak Menteri KehuÂtaÂnan (Menhut) Zulkifli Hasan meÂlaksanakan putusan Mahkamah KonÂstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 sejak ditetapkan paÂda 21 Februari 2012 dengan menÂjalankan semua tahapan daÂlam pasal 15 ayat (1) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Desakan ini terkait permoÂhoÂnan pengujian Pasal 1 angka 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang KeÂhutanan yang dimohonkan lima bupati di Provinsi KaliÂmantan Tengah (Kalteng).
“Keputusan tersebut sudah berÂkekuatan hukum tetap. PeÂmeÂrinÂtah harus konsisten dengan meÂlaksanakan keputusan terseÂbut. Jangan ditunda-tunda lagi,†pinta Wakil Ketua Komisi IV DPR FirÂman Subagyo di Jakarta.
Menurut Firman, Menhut haÂrus menghormati keputusan MK tersebut. Sebab, keputusan MK bersifat final.
Menurutnya, Pasal 1 angka 3 UU No.41 Tahun 1999 tersebut perlu direvisi. Karena pada daÂsarnya pasal tersebut kontradiksi deÂngan UU lain yang menaungi tata ruang. Paling tidak ada tiga UU yang saling kontradiksi. Ketiga UU tersebut adalah UU No.41 Tahun 1999, UU No.32 tenÂtang Otonomi Daerah (Otda) dan UU No.24 Tahun 1992 tenÂtang Tata Ruang.
Adanya disharmoni di antara ketiga UU tersebut, kata Firman, mengakibatkan penetapan RenÂcana Tata Ruang Wilayah ProÂvinÂÂsi (RTRWP) menjadi molor.
Dia mengakui, disharmoni atuÂrÂan itu juga terjadi antara pusat dan daerah sehingga memperÂlamÂbat penyelesaian RTRWP yang seharusnya sudah selesai sejak tahun lalu. “Habis semua meÂngutamakan kepentingan maÂsing-masing,†katanya.
Untuk diketahui, permohonan pengujian Pasal 1 angka 3 UU KeÂhutanan ini diajukan beberapa buÂpati dan seorang pengusaha di KaÂÂlimantan Tengah. Mereka adaÂlah M. Mawardi (Bupati Kapuas), Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), Duwel Rawing (Bupati KaÂtingan), Zain Alkim (Bupati BaÂrito Timur), Ahmad Dirman (BuÂpati SuÂkarama) dan Akhmad TauÂfik (peÂngusaha). Mereka meÂminÂta MK mencabut frase “ditunjuk dan atau†dalam Pasal 1 Angka 3.
MK menilai, penunjukan beÂlaka atas suatu kawasan untuk dijaÂdikan kawasan hutan tanpa meÂlalui proses atau tahapan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan sesuai dengan hukum dan peraÂtuÂran perundang-undangan meruÂpakan pelaksanaan pemerintahan otoriter. Penunjukan kawasan hutan merupakan sesuatu yang dapat diprediksi, tidak tiba-tiba, bahkan harus direncanakan.
Chief Forester Tropenbos InterÂnational Indonesia Petrus GuÂnarso mengungkapkan, putuÂsan MK terÂsebut harus dimanÂfaatÂkan untuk melakukan pemÂbeÂnahan sektor keÂhutanan. Dengan deÂmikian, segala konflik bisa diÂtuntaskan dan memÂberikan manÂfaat sebesarÂnya-besarÂnya bagi masyarakat.
“Ini momentum untuk menata kawasan hutan secara berjenjang, dari tingkat rakyat atau daerah samÂÂpai ke pusat. Putusan MK itu saÂngat relevan mengatasi konÂÂflik di daerah dan konflik soÂsial soal kawasan hutan,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.