DPR Minta Menhut Tata Kawasan Hutan

Laksanakan Putusan MK Soal UU Kehutanan

Jumat, 23 Maret 2012, 08:30 WIB
DPR Minta Menhut Tata Kawasan Hutan
ilustrasi, Kawasan Hutan

RMOL. DPR mendesak Menteri Kehu­ta­nan (Menhut) Zulkifli Hasan me­laksanakan putusan Mahkamah Kon­stitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 sejak ditetapkan pa­da 21 Februari 2012 dengan men­jalankan semua tahapan da­lam pasal 15 ayat (1) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Desakan ini terkait permo­ho­nan pengujian Pasal 1 angka 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang Ke­hutanan yang dimohonkan lima bupati di Provinsi Kali­mantan Tengah (Kalteng).

“Keputusan tersebut sudah ber­kekuatan hukum tetap. Pe­me­rin­tah harus konsisten dengan me­laksanakan keputusan terse­but. Jangan ditunda-tunda lagi,” pinta Wakil Ketua Komisi IV DPR Fir­man Subagyo di Jakarta.

Menurut Firman, Menhut ha­rus menghormati keputusan MK tersebut. Sebab, keputusan MK bersifat final.

Menurutnya, Pasal 1 angka 3 UU No.41 Tahun 1999 tersebut perlu direvisi. Karena pada da­sarnya pasal tersebut kontradiksi de­ngan UU lain yang menaungi tata ruang. Paling tidak ada tiga UU yang saling kontradiksi. Ketiga UU tersebut adalah UU No.41 Tahun 1999, UU No.32 ten­tang Otonomi Daerah (Otda) dan UU No.24 Tahun 1992 ten­tang Tata Ruang.

Adanya disharmoni di antara ketiga UU tersebut, kata Firman, mengakibatkan penetapan Ren­cana Tata Ruang Wilayah Pro­vin­­si (RTRWP) menjadi molor.

Dia mengakui, disharmoni atu­r­an itu juga terjadi antara pusat dan daerah sehingga memper­lam­bat penyelesaian RTRWP yang seharusnya sudah selesai sejak tahun lalu. “Habis semua me­ngutamakan kepentingan ma­sing-masing,” katanya.

 Untuk diketahui, permohonan pengujian Pasal 1 angka 3 UU Ke­hutanan ini diajukan beberapa bu­pati dan seorang pengusaha di Ka­­limantan Tengah. Mereka ada­lah M. Mawardi (Bupati Kapuas), Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), Duwel Rawing (Bupati Ka­tingan), Zain Alkim (Bupati Ba­rito Timur), Ahmad Dirman (Bu­pati Su­karama) dan Akhmad Tau­fik (pe­ngusaha). Mereka me­min­ta MK mencabut frase “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 Angka 3.

MK menilai, penunjukan be­laka atas suatu kawasan untuk dija­dikan kawasan hutan tanpa me­lalui proses atau tahapan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan sesuai dengan hukum dan pera­tu­ran perundang-undangan meru­pakan pelaksanaan pemerintahan otoriter. Penunjukan kawasan hutan merupakan sesuatu yang dapat diprediksi, tidak tiba-tiba, bahkan harus direncanakan.

Chief Forester Tropenbos Inter­national Indonesia Petrus Gu­narso mengungkapkan, putu­san MK ter­sebut harus diman­faat­kan untuk melakukan pem­be­nahan sektor ke­hutanan. Dengan de­mikian, segala konflik bisa di­tuntaskan dan mem­berikan man­faat sebesar­nya-besar­nya bagi masyarakat.

“Ini momentum untuk menata kawasan hutan secara berjenjang, dari tingkat rakyat atau daerah sam­­pai ke pusat. Putusan MK itu sa­ngat relevan mengatasi kon­­flik di daerah dan konflik so­sial soal kawasan hutan,” ujarnya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA