Ketua Umum Asosiasi PerÂteksÂtilan Indonesia (API) Ade SudraÂjat mengatakan, industri padat karya seperti tekstil mamÂpu mendoÂrong natioÂnal interest (kepentiÂngan naÂsional) melalui penyeraÂpan tenaga kerja. IndusÂtri tekstil juga mampu meÂnumÂbuhkan industri turunan seÂperti industri mesin yang juga memÂbuka lapaÂngan pekerjaan baru.
“Industri tekstil atau paÂkaian jadi akan difokuskan di Jawa TeÂngah. Tahun ini akan diÂbuÂtuhkan 40-50 ribu tenaga kerja,†jelas Ade, kemarin.
Dikatakan, pihaknya sedang fokus pada industri garmen di Jawa Barat. Adapun lokasinya terÂbagi pada tiga titik, yaitu SukaÂbumi, Subang dan Majalengka. Untuk Sukabumi dan Subang, diperkirakan mampu menyerap masing-masing 400 ribu tenaga kerja. Sementara di Majalengka masih berupa pengembangan.
Tahun depan, terdapat peÂnyeÂraÂpan tenaga kerja sebesar 60 ribu untuk high end market (paÂsar kelas menengah ke atas).
“China masih menjuarai garÂmen. Masih banyak daya saing kita yang kaÂlah dengan China. Karena itu, peÂmerintah harus menÂghapuskan barikade yang menghalangi inÂvestor,†ujarnya.
Barikade penghalang tersebut adalah Peraturan Menteri KeÂuaÂngan (PMK) 253, 254 dan 255. DaÂlam PMK 255 diatur ketenÂtuan kawasan berikat dimana harus dilakukan ekspor sebesar 75 perÂsen. Hal ini tidak bisa diÂimpleÂmentasikan untuk semua produk dan dianggap terlalu memberatÂkan. Sebab, produk seperti beÂnang dan serat tidak bisa melaÂkukan ekspor sebaÂnyak itu.
“Orang yang buat peraturan tidak pernah kerja di industri. Harus dicuci national interest-nya agar dalam membuat perÂaturan bisa selaras demi job opporÂtunity,†cetus Ade.
Kemelut pengelolaan kawasan berikat mulai mencuat setelah KeÂmenterian Keuangan menerÂbitÂkan aturÂan fiskal sebagai peÂnyelamat penyimpangan perilaÂku para peÂlaku usaha yang berÂada di kawaÂsan berikat. Spontan keteÂtapan Menkeu yang sejatiÂnya unÂtuk mengÂgenjot pendapatÂan neÂgara tersebut ditentang penguÂsaha dan DPR.
Dengan aturan PMK itu, seÂluruh industri di kawasan berikat wajib pindah ke kawasan indusÂtri. Hal itu pun mendapat tentaÂngan karena meÂmindahkan pabÂrik tidak mudah, salah-salah bisa berhenti beroÂperasi. Saat ini ada 1.557 kawaÂsan berikat dan 473 gedung berikat yang menikmati fasilitas bebas bea.
Menanggapi hal itu, WaÂkil MenÂÂteri Keuangan MahenÂdra SiÂregar mengatakan, implemenÂtasi dari kawasan berikat memiÂliki tenggat waktu lima tahun unÂtuk penertiban aturan relokasi dari pabrik maupun gudangnya.
Pihak Kemenkeu paham proses transisi dari kawasan berikat memÂbutuhkan waktu yang cukup panjang sehingga pemerintah memberikan waktu lima tahun ke depan. Namun, jika yang dimakÂsudkan pengusaha adalah kemuÂdahan dari sisi tujuan ekspor, tambah dia, pengusaha tidak perÂlu menggunakan kawasan beriÂkat, tetapi bisa menggunakan FaÂsilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Ekspor Anjlok
Lebih lanjut, Ade mempreÂdiksi adanya penurunan perminÂtaan tekstil di dunia selama masa reÂsesi Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Permintaan dunia diraÂmalÂkan turun hingga 12 persen menjadi 530 miliar dolar AS dari angka 600 miliar dolar AS atau turun 70 miliar dolar AS atau seÂkitar Rp 630 triliun. PeÂnurunan permintaan terbesar akan dialaÂmi oleh China. Bahkan, penuÂruÂnÂanÂnya sudah terjadi sejak tahun lalu sebesar 1,8 persen.
“China merupakan pemasok terbesar produk TPT (tekstil dan produk tekstil) dunia. Dari 600 miliar dolar AS, kontribusi ChiÂna mencapai 42 persen. Jadi damÂpak terbesar akan dialami China,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: