Pengusaha Tekstil Minta Barikade Ekspor Dihapus

Permintaan Tekstil Turun Rp 630 Triliun Akibat Krisis di Amerika

Selasa, 20 Maret 2012, 08:30 WIB
Pengusaha Tekstil Minta Barikade Ekspor Dihapus
ilustrasi/ist
RMOL.Kalangan pengusaha tekstil tidak sabar dengan kelambanan pemerintah menghapus berbagai hambatan ekspor. Salah satunya soal kemelut insentif pajak di Kawasan Berikat.

Ketua Umum Asosiasi Per­teks­tilan Indonesia (API) Ade Sudra­jat mengatakan, industri padat karya seperti tekstil mam­pu mendo­rong natio­nal interest (kepenti­ngan na­sional) melalui penyera­pan tenaga kerja. Indus­tri tekstil juga mampu me­num­buhkan industri turunan se­perti industri mesin yang juga mem­buka lapa­ngan pekerjaan baru.

“Industri tekstil atau pa­kaian jadi akan difokuskan di Jawa Te­ngah. Tahun ini akan di­bu­tuhkan 40-50 ribu tenaga kerja,” jelas Ade, kemarin.

Dikatakan, pihaknya sedang fokus pada industri garmen di Jawa Barat. Adapun lokasinya ter­bagi pada tiga titik, yaitu Suka­bumi, Subang dan Majalengka. Untuk Sukabumi dan Subang, diperkirakan mampu menyerap masing-masing 400 ribu tenaga kerja. Sementara di Majalengka masih berupa pengembangan.

Tahun depan, terdapat pe­nye­ra­pan tenaga kerja sebesar 60 ribu untuk high end market (pa­sar kelas menengah ke atas).

“China masih menjuarai gar­men. Masih banyak daya saing kita yang ka­lah dengan China. Karena itu, pe­merintah harus men­ghapuskan barikade yang menghalangi in­vestor,” ujarnya.

Barikade penghalang tersebut adalah Peraturan Menteri Ke­ua­ngan (PMK) 253, 254 dan 255. Da­lam PMK 255 diatur keten­tuan kawasan berikat dimana harus dilakukan ekspor sebesar 75 per­sen. Hal ini tidak bisa di­imple­mentasikan untuk semua produk dan dianggap terlalu memberat­kan. Sebab, produk seperti be­nang dan serat tidak bisa mela­kukan ekspor seba­nyak itu.

“Orang yang buat peraturan tidak pernah kerja di industri. Harus dicuci national interest-nya agar dalam membuat per­aturan bisa selaras demi job oppor­tunity,” cetus Ade.

Kemelut pengelolaan kawasan berikat mulai mencuat setelah Ke­menterian Keuangan mener­bit­kan atur­an fiskal sebagai pe­nyelamat penyimpangan perila­ku para pe­laku usaha yang ber­ada di kawa­san berikat. Spontan kete­tapan Menkeu yang sejati­nya un­tuk meng­genjot pendapat­an ne­gara tersebut ditentang  pengu­saha dan DPR.

Dengan aturan PMK itu, se­luruh industri di kawasan berikat wajib pindah ke kawasan indus­tri. Hal itu pun mendapat tenta­ngan karena me­mindahkan pab­rik tidak mudah, salah-salah bisa berhenti bero­perasi. Saat ini ada 1.557 kawa­san berikat dan 473 gedung berikat yang menikmati fasilitas bebas bea.

Menanggapi hal itu, Wa­kil Men­­teri Keuangan Mahen­dra Si­regar mengatakan, implemen­tasi dari kawasan berikat memi­liki tenggat waktu lima tahun un­tuk penertiban aturan relokasi dari pabrik maupun gudangnya.

Pihak Kemenkeu paham proses transisi dari kawasan berikat mem­butuhkan waktu yang cukup panjang sehingga pemerintah memberikan waktu lima tahun ke depan. Namun, jika yang dimak­sudkan pengusaha adalah kemu­dahan dari sisi tujuan ekspor, tambah dia, pengusaha tidak per­lu menggunakan kawasan beri­kat, tetapi bisa menggunakan Fa­silitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Ekspor Anjlok

Lebih lanjut, Ade mempre­diksi adanya penurunan permin­taan tekstil di dunia selama masa re­sesi Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Permintaan dunia dira­mal­kan turun hingga 12 persen menjadi 530 miliar dolar AS dari angka 600 miliar dolar AS atau turun 70 miliar dolar AS atau se­kitar Rp 630 triliun. Pe­nurunan permintaan terbesar akan diala­mi oleh China. Bahkan, penu­ru­n­an­nya sudah terjadi sejak tahun lalu sebesar 1,8 persen.

“China merupakan pemasok terbesar produk TPT (tekstil dan produk tekstil) dunia. Dari 600 miliar dolar AS, kontribusi Chi­na mencapai 42 persen. Jadi dam­pak terbesar akan dialami China,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA