Ketua Umum Real Estate InÂdoÂnesia (REI) Setyo Maharso meÂngatakan, rumah tipe di atas 70 meter persegi umumnya berÂharga di atas Rp 400 juta per unit. RuÂmah tipe itu cukup meÂngÂambil porsi besar di pasar peÂrumahan di Indonesia.
“Untuk rumah dengan bangunÂan 70 meÂter persegi itu di atas Rp 400 juta, memang terganÂtung tempatnya. Bahkan di tempat tertentu harganya sudah miliaran ruÂpiÂah,†ujarnya, Jumat (16/3).
Berdasarkan komposisi penÂjuaÂlan rumah anggota REI yang per tahunnya kurang lebih menÂcapai 120.000 unit, umumnya sekitar 25 persen merupakan ruÂmah kelas menengah. SemenÂtara 65 persen rumah kelas meÂneÂngah bawah untuk masyaÂrakat berÂpengÂhasilan rendah (MBR) dan sisanya 10 persen adaÂlah rumah-rumah kelas atas.
Setyo mengaku selama ini piÂhaknya dengan BI selalu melakuÂkan komunikasi termasuk dalam pembahasan soal uang muka KPR. Disimpulkan aturan itu daÂlam pelaksanaannya nantinya akan sangat tergantung bank peÂlaksana dalam menilai kemamÂpuan nasabah.
“Yang namanya Loan to Value (LTV) itu sudah dari dulu 30 perÂsen. RealisasiÂnÂya di lapangan, sangat terganÂtung bank menilai konsumen. Kalau misalnya ada program seperti ulang tahun bank misalnya, uang mukanya hanya 10-20 persen,†ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam keÂnyataanya aturan ini memang saÂngat tergantung pada kebijakan bank. Setyo menganggap aturan BI ini hanya mengingatkan perÂbankan agar lebih berhati-hati dalam menyalurÂkan KPR.
“Kenyataannya kalau bank melihat kemampuan nasaÂbah, misalnya banyak beban ciciÂlan lainnya, uang mukanya tidak 30 persen tapi dinaikkan jadi 45 perÂsen, buat penegasan saja dari BI ke perbankan. Jadi sebenarÂnya tidak akan berpengaruh, karena akan dilihat dari kondisi nasabah yang dinilai oleh bank,†tanÂdas Setyo.
Menanggapi hal ini, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengaku tidak akan mempermasalahkan aturan keÂnaikan uang muka KPR minimal 30 persen.
“Itu bukan untuk maÂsyarakat berpenghasilan rendah. Menpera nggak ngurusin. Yang penting nggak ganggu program saya,†jelas Djan di kantor Menko PerÂekonomian Jakarta, Jumat (16/3).
Saat ini Djan memang tengah gencar menjalankan program ruÂmah murah. Dia bertekad masyaÂrakat miskin dari mulai pedagang kaki lima hingga tukang cendol bisa kredit rumah.
BI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang peneÂraÂpan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian KPR.
Kini bank hanya boleh memÂberikan kredit maksimal 70 perÂsen dari harga rumah. Artinya, nasabah harus merogoh kocek leÂbih besar untuk membayar down payment alias DP yang mencapai 30 persen.
Anggota Komisi V DPR MuÂhidin M Said menyatakan mengÂapresiasi aturan tersebut. Sebab, dengan peraturan BI ini masyaÂrakat berpenghasilan renÂdah (MBR) bisa menikmati Fasilitas LiÂkuiditas Perkreditan PerumaÂhan (FLPP) dari perbankan.
“Saya mendukung peraturan tersebut karena sangat memÂbanÂtu masyarakat dalam mendaÂpatÂkan KPR. Diharapkan nantiÂnya akan membantu konsumen kelas baÂwah untuk memiliki rumah deÂÂngan harga terjangÂkau,†ujarÂnya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (16/3).
Muhidin mengatakan, rakyat kecil tidak bisa dibebani uang muÂka sebesar itu karena kemamÂpuan mereka terbatas. Maka dari itu, menurutnya, jangan lagi MBR dipersulit untuk memperoleh kredit perumahan. “Persyaratan yang rumit untuk masyarakat nantinya akan semakin memperÂsulit mereka. Untuk itu perlu diÂpermudah persyaratan mempeÂroleh kredit perumahan,†jelasnya.
Ketentuan DP pada KPR dan KKB diatur dalam Surat Edaran BI 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko bank. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: