Pengusaha dan Pemda Mau Gugat Permen ESDM

Dianggap Rugikan Negara 25 Miliar Dolar

Selasa, 13 Maret 2012, 08:07 WIB
Pengusaha dan Pemda Mau Gugat Permen ESDM
kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
RMOL.Pelaku usaha pertambangan mineral bersama pejabat daerah kabupaten meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2012. Pelak­saan Permen ESDM itu diang­gap akan me­rugikan pengusaha 25 miliar dolar AS.

Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa mengatakan, pihaknya sudah siap melayangkan gugatan kepada Menteri ESDM. Di Sin­jai, ada 8 perusahaan yang sudah me­lakukan eksplorasi untuk tam­bang, bijih besi, emas, serta ga­lena. Dengan aturan itu, mereka bisa tidak beroperasi.

“Kami berencana melayang­kan surat ke Menteri ESDM agar mencabut Permen itu. Jika tidak dicabut, kami bersama beberapa pengusaha tambang akan mela­kukan gugatan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, dalam hi­rarki perundang-undangan, yang tertinggi adalah Undang-Undang, kemudian Perppu, Perpres dan Perda. Sementara Permen hanya mengikat lingkup kementerian.

Permen ESDM itu, kata Rudi, sangat bertentangan dengan hi­rarki perundangan. Atas dasar itu, Rudi mengaku tidak akan meng­gu­nakan Permen tersebut sebagai dasar.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bi­dang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansur menya­ta­kan, dengan adanya Permen ESDM itu, setiap pengusaha ha­rus mem­bangun smelter (pemur­nian tambang) karena larangan meng­ekspor bijih nikel dalam bentuk material. Semen­tara, da­lam UU Per­tam­bangan diatur bahwa ekspor material bijih ni­kel berakhir 2014.

Kata Natsir, Permen ESDM ini tiba-tiba mempercepat peng­­­hen­tian ekspor. Akibatnya, ne­gara dirugikan 25 miliar dolar AS dari target ekspor 230 miliar dolar AS. “Kalau ini diberlaku­kan, nilai ekpor nikel kita turun 16 persen. Jadi ada sekitar Rp 250 triliun kita buang percu­ma,” tandasnya.

Penggagas otonomi daerah Ryaas Rasyid menilai, peraturan itu tidak sesuai otonomi daerah. Hingga saat ini, peraturan menteri tersebut belum sampai ke pre­siden. Sebagai Dewan Pertim­ba­ngan Presiden, dia akan segera memberikan pertim­bangan ke­pada presiden untuk memba­talkan Permen itu.

“Permen ini berdampak negatif secara sosial karena bisa men­cip­takan pengangguran. Itu bisa menjadi sabotase terhadap pere­konomian. Sadar atau tidak, ini melanggar kewenangan presi­den,” ujar Ryaas. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA