Ketua Mapel Kemenhub BoeÂdhi Setiajid mengatakan, pihakÂnya telah membuat empat puÂtuÂsan terkait kecelakaan pelayaran yang terjadi di perairan IndoÂneÂsia. Namun, dia enggan menÂjeÂlaskan secara konkrit putusan apa saja yang telah dikeluarkan itu.
“Totalnya sampai November 2011 Mahpel telah mengeluarÂkan 23 putusan. Dari 23 itu, semua nahkoda kapal divonis bersalah,†katanya.
Menurut Boedhi, putusan itu beÂrisi hukuman yang antara lain beÂrupa pencabutan sementara sertifikat keahlian sebagai nahÂkoda kapal laut maksimal dua taÂhun. Jika hukuman itu sudah dijaÂlani, Mahpel mempersilakan para nahÂkoda kapal untuk menÂjalankan kembali kegiatannya.
Meski begitu, dalam menjaÂlanÂkan tugas dan kewenangannya, Boedhi merasakan beberapa kenÂdala sering terjadi, khuÂsusÂnya soal kewenangan dengan aparat kepolisian.
“Misalnya, ada kasus yang sudah ditangani dahulu oleh poÂlisi. Tapi, kita juga ingin masuk ke sana karena itu bagian dari keÂweÂnangan kami di Mahpel,†jelasya.
Kendati begitu, dia berjanji akan terus memperbaiki kualitas para nahkoda kapal seiring deÂngan maraknya kecelakaan kapal laut di perairan Indonesia. MeÂnurutnya, salah satu misi Mahpel ialah memberdayakan dan meningÂkatkan kualitas sumber daya manusia serta melakukan pemÂbinaan dan pengembangan tenaÂga kerja profesi kelautan.
Saat ini, menurut Boedhi, MahÂpel tengah fokus menggelar siÂdang tenggelamnya Kapal Windu Karsa yang karam di PerÂairan Kolaka, Sulawesi Tenggara pada 27 Agustus 2011.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan menambahkan, keberaÂdaan Mahpel di Kemenhub meruÂpakan implementasi demi terÂwujudnya penyelenggaran peÂmerikÂsaan lanjutan kecelakaan kaÂpal secara cepat, tepat dan adil berdasarkan kaidah hukum yang berlaku.
“Ini seiring dengan makin maraknya kecelakaan pelayaran yang terjadi di perairan IndoÂneÂsia,†kata Bambang. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: