Mahpel Kemenhub Jatuhkan Vonis Bersalah Pada Nahkoda

23 Kasus Kecelakaan Pelayaran

Minggu, 13 November 2011, 08:00 WIB
Mahpel Kemenhub Jatuhkan Vonis Bersalah Pada Nahkoda
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
RMOL.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya menekan terjadinya kasus kecelakaan pela­yaran. Pasalnya, Mahkamah Pe­la­yaran (Mapel)  Kemenhub meng­klaim telah menyidangkan 23 kasus kecelakaan pelayaran se­panjang Januari-November 2011.

Ketua Mapel Kemenhub Boe­dhi Setiajid mengatakan, pihak­nya telah membuat empat pu­tu­san terkait kecelakaan pelayaran yang terjadi di perairan Indo­ne­sia.  Namun, dia enggan men­je­laskan secara konkrit putusan apa saja yang telah dikeluarkan itu.

“Totalnya sampai November 2011 Mahpel telah mengeluar­kan 23 putusan. Dari 23 itu, semua nahkoda kapal divonis bersalah,” katanya.

Menurut Boedhi, putusan itu be­risi hukuman yang antara lain be­rupa pencabutan sementara sertifikat keahlian sebagai nah­koda kapal laut maksimal dua ta­hun. Jika hukuman itu sudah dija­lani, Mahpel mempersilakan para nah­koda kapal untuk men­jalankan kembali kegiatannya.

Meski begitu, dalam menja­lan­kan tugas dan kewenangannya, Boedhi merasakan beberapa ken­dala sering terjadi, khu­sus­nya soal kewenangan dengan aparat kepolisian.

“Misalnya, ada kasus yang sudah ditangani dahulu oleh po­lisi. Tapi, kita juga ingin masuk ke sana karena itu bagian dari ke­we­nangan kami di Mahpel,” jelasya.

Kendati begitu, dia berjanji akan terus memperbaiki kualitas para nahkoda kapal seiring de­ngan maraknya kecelakaan kapal laut di perairan Indonesia. Me­nurutnya, salah satu misi Mahpel ialah memberdayakan dan mening­katkan kualitas sumber daya manusia serta melakukan pem­binaan dan pengembangan tena­ga kerja profesi kelautan.

Saat ini, menurut Boedhi, Mah­pel tengah fokus menggelar si­dang tenggelamnya Kapal Windu Karsa yang karam di Per­airan Kolaka, Sulawesi Tenggara pada 27 Agustus 2011.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan menambahkan, kebera­daan Mahpel di Kemenhub meru­pakan implementasi demi ter­wujudnya penyelenggaran pe­merik­saan lanjutan kecelakaan ka­pal secara cepat, tepat dan adil berdasarkan kaidah hukum yang berlaku.

“Ini seiring dengan makin maraknya kecelakaan pelayaran yang terjadi di perairan Indo­ne­sia,” kata Bambang. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA