BI Ancer-ancer Patok DP Minimal 30 Persen

Aturan Kredit Bermotor dan Properti Dibahas Dulu Dengan Bapepam

Rabu, 03 Agustus 2011, 01:12 WIB
BI Ancer-ancer Patok DP Minimal 30 Persen
ilustrasi/ist
RMOL.Bank Indonesia (BI) mengaku belum mengatur batas minimal uang muka (down paymen/DP) untuk kredit kendaraan bermotor atau properti. Tapi ancer-ancernya dipatok sekitar 30 persen dari nilai barang.

Menurut Direktur Penelitian dan Pengatuan Perbankan BI Wimboh Santoso, uang muka yang ideal untuk kedua jenis kredit tersebut sebesar 30 persen dari nilai barang. Dengan DP se­besar ini, risiko kredit bisa di­mi­­ni­mal­kan karena hanya na­sa­bah yang benar-benar mampu akan meng­akses pinjaman.

“Kalau harga rumahnya Rp 100 juta, dia harus punya DP 30 persen. Jadi value kreditnya 70 persen dari harga,” kata Wimboh.

Ia mengatakan, saat ini se­ba­gian besar perbankan telah me­wajibkan uang muka sebesar 30 persen untuk pembiayaan Kre­dit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun sa­yang­nya, ke­bijakan per­bankan ini tidak di­ikuti oleh perusahaan pem­bia­yaan (multi­finance).

Agar efektif, kata Wimboh, kebi­jakan ini juga perlu berlaku di in­dustri pem­bi­aya­an. Jadi, bukan cuma bank yang terkena aturan. “Kalau bank di­perketat syarat­nya, lalu pe­ru­sahaan pem­bia­ya­an ter­nyata ti­dak, ya nanti kon­sumen lari ke perusahaan pem­biayaan se­mua,” katanya.

Wimboh mengaku tidak tahu secara persis aturan main kredit kendaraan dan rumah yang ber­laku di perusahaan multi­finance. Makanya, BI segera bertemu de­ngan Badan Pengawas Pasar Mo­dal Lembaga Keuangan (Ba­pepam-LK) untuk merembuk­kan masalah ini.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Bidang Moneter Hartadi Sar­wono khawatir, melimpahnya kucuran kredit ke sektor properti dan otomotif akan menyebabkan terjadinya bubble ekonomi.

Menurut Hartadi, kekha­wa­tiran terjadinya bubble dari sektor otomotif lantaran konsumen semakin dimudahkan dalam pro­ses pembelian kendaraan. Salah satunya aturan uang muka yang dinilai terlampau kecil, yakni ha­nya 10 persen untuk KKB dan KPR.

“Untuk sektor otomotif, bisa kita lihat mobil dan motor saat ini sangat mudah dibeli. Nah, itu ke­lihatannya terlalu cepat per­tum­buhannya,” ujar Hartadi.

Ekonom BNI Ryan Kiryanto me­ngatakan, apa­bila BI melaku­kan pengaturan terhadap besaran uang muka kredit otomotif dan properti, maka ideal­nya adalah di kisaran 30 persen. “Aturan itu se­ka­ligus bisa menyeleksi kualitas atau kela­yakan debitor dalam menerima kredit,” kata Ryan ke­pada Rakyat Merdeka. [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA