Merger Asuransi Pelat Merah Mesti Untungkan Pekerja

“Apa Jaminannya Ketika Digabung, Dana Kami Tetap Aman?”

Minggu, 26 Juni 2011, 01:28 WIB
Merger Asuransi Pelat Merah Mesti Untungkan Pekerja
Agus Martowarodojo
RMOL.Empat BUMN bidang asuransi ramai-ramai me­nolak rencana merger menjadi Badan Penjaminan Ja­minan Sosial (BPJS). Kalangan DPR dan pe­ngamat menganggap, penggabungan tersebut bi­­sa memaksimalkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pekerja.

Pemerintah dan Pansus B­PJS Komisi IX DPR sepakat me­lebur empat BUMN asuransi menjadi dua BPJS. Hal ini di­se­pakati da­lam Rapat Panja BPJS. Peme­rintah menginginkan, dua BPJS itu terdiri dari badan yang mela­yani kesehatan, kecela­kaan kerja, dan kematian. Se­dang­kan BPJS yang kedua, me­layani pen­siun dan jaminan hari tua.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowarodojo, BPJS yang me­layani kesahatan, kematian dan kecelakaan kerja akan me­ngelola pendanaan ber­sifat jang­ka pen­dek. Untuk BPJS di bidang kese­hatan ter­sebut, pe­merintah akan memberi modal awal Rp 2 triliun.

Sedangkan BPJS yang mela­yani pensiun dan jaminan hari tua akan mengelola pendanaan jang­ka panjang. Namun, peme­rintah tidak akan membentuk dua lem­baga itu sekaligus. Pe­merin­tah akan memulai dengan mem­ben­tuk BPJS kesehatan yang saat ini sudah ada dasarnya berupa Jam­kesmas.

Tapi bagi Dirut Jamsostek Hot­bonar Sinaga, ren­cana merger empat badan BPJS, yakni PT Askes, PT Asabri, PT Taspen dan PT Jamsostek, bisa berdampak merugikan ka­rena empat BUMN itu banyak per­be­daan. Seperti aspek hukum, fi­nan­sial, bahkan sumber daya manusia (SDM). Jika dipaksakan, dikhawatirkan peserta akan mela­kukan penari­kan jaminan hari tuanya (JHT) karena merasa tidak aman. Se­mentara ribuan karya­wan BPJS juga akan kena PHK.

Kekhawatiran yang sama di­kemukakan Sekretaris Perusa­haan PT Taspen Faisal Rachman yang menyebut, ada beberapa ke­­rugian jika merger BUMN asu­ransi jadi terlaksana.

“Para pe­serta Taspen dan BU­MN asuransi lainnya akan men­jadi pihak per­tama yang diru­gikan,” ujarnya.

Menurut Faisal, jika transfor­masi program dan peserta dilaku­kan akan terjadi penurunan nilai manfaat. Bahkan yang tadinya memperoleh hak, maka dengan transformasi hak tersebut men­jadi hilang. Beberapa hak yang bisa hilang itu antara lain asu­ransi kematian bagi peserta, istri atau suami dan anak peserta.

Selain itu, risiko kematian jadi hilang dan pejabat negara tidak memperoleh hak pensiun dan tunjangan hari tua. “Transfor­masi aset dan ke­lembagaan mes­kipun dapat di­lakukan tetapi tidak mu­dah,” im­buh Faisal.

Ekonom UI Yusuf Wi­bisono mengakui, proses merger empat BUMN asuransi memang tidak mudah. Namun, dalam perkem­bangan ke depan, merger ter­se­but bisa menguntungkan ne­gara dan masyarakat.

Di mata Ketua Dewan Pe­na­sihat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban, usulan pemben­tukan BPJS hanya akan menyu­sahkan pekerja dan peng­usaha.

“Apa jaminan pemerintah bila nanti persoalan klaim asu­ransi tetap lancar ketika proses merger ini di­lakukan,” ujarnya. [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA