Pemerintah dan Pansus BÂPJS Komisi IX DPR sepakat meÂlebur empat BUMN asuransi menjadi dua BPJS. Hal ini diÂseÂpakati daÂlam Rapat Panja BPJS. PemeÂrintah menginginkan, dua BPJS itu terdiri dari badan yang melaÂyani kesehatan, kecelaÂkaan kerja, dan kematian. SeÂdangÂkan BPJS yang kedua, meÂlayani penÂsiun dan jaminan hari tua.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowarodojo, BPJS yang meÂlayani kesahatan, kematian dan kecelakaan kerja akan meÂngelola pendanaan berÂsifat jangÂka penÂdek. Untuk BPJS di bidang keseÂhatan terÂsebut, peÂmerintah akan memberi modal awal Rp 2 triliun.
Sedangkan BPJS yang melaÂyani pensiun dan jaminan hari tua akan mengelola pendanaan jangÂka panjang. Namun, pemeÂrintah tidak akan membentuk dua lemÂbaga itu sekaligus. PeÂmerinÂtah akan memulai dengan memÂbenÂtuk BPJS kesehatan yang saat ini sudah ada dasarnya berupa JamÂkesmas.
Tapi bagi Dirut Jamsostek HotÂbonar Sinaga, renÂcana merger empat badan BPJS, yakni PT Askes, PT Asabri, PT Taspen dan PT Jamsostek, bisa berdampak merugikan kaÂrena empat BUMN itu banyak perÂbeÂdaan. Seperti aspek hukum, fiÂnanÂsial, bahkan sumber daya manusia (SDM). Jika dipaksakan, dikhawatirkan peserta akan melaÂkukan penariÂkan jaminan hari tuanya (JHT) karena merasa tidak aman. SeÂmentara ribuan karyaÂwan BPJS juga akan kena PHK.
Kekhawatiran yang sama diÂkemukakan Sekretaris PerusaÂhaan PT Taspen Faisal Rachman yang menyebut, ada beberapa keÂÂrugian jika merger BUMN asuÂransi jadi terlaksana.
“Para peÂserta Taspen dan BUÂMN asuransi lainnya akan menÂjadi pihak perÂtama yang diruÂgikan,†ujarnya.
Menurut Faisal, jika transforÂmasi program dan peserta dilakuÂkan akan terjadi penurunan nilai manfaat. Bahkan yang tadinya memperoleh hak, maka dengan transformasi hak tersebut menÂjadi hilang. Beberapa hak yang bisa hilang itu antara lain asuÂransi kematian bagi peserta, istri atau suami dan anak peserta.
Selain itu, risiko kematian jadi hilang dan pejabat negara tidak memperoleh hak pensiun dan tunjangan hari tua. “TransforÂmasi aset dan keÂlembagaan mesÂkipun dapat diÂlakukan tetapi tidak muÂdah,†imÂbuh Faisal.
Ekonom UI Yusuf WiÂbisono mengakui, proses merger empat BUMN asuransi memang tidak mudah. Namun, dalam perkemÂbangan ke depan, merger terÂseÂbut bisa menguntungkan neÂgara dan masyarakat.
Di mata Ketua Dewan PeÂnaÂsihat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban, usulan pembenÂtukan BPJS hanya akan menyuÂsahkan pekerja dan pengÂusaha.
“Apa jaminan pemerintah bila nanti persoalan klaim asuÂransi tetap lancar ketika proses merger ini diÂlakukan,†ujarnya. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: