Menurutnya, dia bungkam kaÂrena tidak memiliki data lengkap dari hasil penelitian tersebut. MenÂkes juga membantah jika pihaknya dianggap tidak patuh terhadap putusan MA.
“Bukannya kami tidak taat terÂhadap putusan MA, karena sampai saat ini tidak ada datanya. Kami akan ajukan PK (peninÂjauan kemÂbali) dengan menunjuk jaksa agung sebagai jaksa pengaÂcara negara, karena posisi kami yang tak sanggup itu,†ujar Menkes.
Menkes juga mengklaim telah dimusuhi pengusaha susu forÂmula lantaran membuat larangan iklan susu formula dan tengah menyiapkan Rancangan PeraÂturan Pemerintah (RPP) tentang ASI eksklusif hingga bayi umur enam bulan.
“Kami tidak berkolusi deÂngan pengusaha. Malah penguÂsaha suÂsu formula tidak senang. Kita tak mau ada iklan susu formula. KaÂmi tidak melarang, tapi tidak meÂnganjurkan susu formula,†kilah Endang.
Sedangkan Kepala Badan PeÂngaÂwasan Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah menyaÂtakan, lembaganya sudah meneriÂma putusan MA. Namun tetap saÂja putusan itu tak bisa dieksekusi.
“Karena kita tidak punya data ataupun akses penelitian (ke IPB),†ucapnya.
BPOM juga sudah menunjuk jaksa pengacara negara untuk menyikapi putusan MA. “Secara material kita tidak punya data,†ucap Kustinah.
Namun, diakui KusÂtanÂtinah, BPOM pada 2004 perÂnah meÂngunÂdang para pakar termasuk dari IPB untuk memÂbahas stanÂdar bakteri dalam susu. Sebab, kandungan entrobacter sakazakii akan diatur oleh komisi standar obat dan makanan interÂnasional yang dikenal dengan nama COÂDEX. [RM]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: