“Ada konsumen yang melaporkan tagihannya terlalu tinggi sampai sulit menghentikan layanan PTT-nya. Ada yang abodemennya naik dan sebagian lagi rendah,†kata Heru di Jakarta kepada
Rakyat Merdeka, baru-baru ini.
Tak hanya itu, katanya, BRTI juga meminta penjelasan seharusnya mendapat persetujuan dari pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.15 tahun 2008, pengenaan tarif PTT harus mendapat persetujuan dari pemerintah. “Operator tidak boleh seenaknya mengenakan tarif,†katanya.
Menurutnya, BRTI telah memanggil Telkom atas masalah tersebut. Hingga kini, tarif PTT masih ditunggu hitungannya yang diajukan Telkom.
“Sampai sekarang, Telkom belum ada hitungannya. Jadi, kami belum bisa menentukan tarifnya,†katanya. Karena itu, Heru belum dapat memastikan kapan
deadline penetapan tarif PTT selesai.
Menanggapi hal tersebut, Head Of Corporate Comunications Telkom Eddy Kurnia mengatakan, PTT yang ditawarkan Telkom bukan layanan yang bersifat otomatis. Sebab, layanan PTT itu sudah ditawarkan sebelumnya kepada konsumen Telkom.
“Jadi, PTT itu tidak otomatis, tetapi kami melakukan penawaran lebih dulu,†katany seraya menjelaskan, tawaran dilakukan Telkom lewat
Contact Center 147.
Menurutnya, petugas Telkom terlebih dahulu menawarkan dan menjelaskannya kepada pelanggan untuk penagihan rata-rata 10 bulan terakhir.
“Nah, tagihan per bulan biasanya fluktuatif, ada yang dibanderol Rp 100 ribu, Rp 90 ribu, bahkan Rp 130 ribu. Tapi, program ini hanya ditagih Rp 100 ribu per bulan,†katanya.
Eddy juga menolak jika layanan PTT ini mempersulit konsumen yang ingin menghentikan layanan tersebut. “Telkom tidak pernah memaksakan pelanggannya yang tidak menginginkan perpanjangan layanan PTT,†kilah Eddy.
Menyinggung soal penentuan tarif baru, Eddy menjelaskan, tidak ada pemberlakuan tarif baru dalam program tersebut. “Abodemen itu sudah ada tertera di dalam tarif PTT. Jadi, tidak ada yang baru,†jelasnya.
Karena itu, kata Eddy, Telkom mau melakukan pertemuan dengan BRTI untuk melengkapi data-data penetapan biaya PTT tersebut, bukan membahas penentuan tarif baru.
[RM]
BERITA TERKAIT: