Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Sejumlah pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap untuk mengubah hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik pada Senin 14 September 2026 mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 14 September 2026.
Ketiga saksi yang dipanggil yakni Etty Herawati selaku Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan BPK, Selvia Vivi Devianti selaku Kepala Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksa Kerugian Negara BPK, dan Binsar Karyanto selaku ASN BPK.
Etty dan Binsar telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 10.07 WIB.
Perkara dugaan suap untuk mengubah hasil audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka pada Selasa 9 Juni 2026. Mereka yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka pada Kamis 2 Juli 2026, yakni Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi.
Sementara dalam perkara dugaan suap terkait audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai penerima suap. Keduanya ditahan sejak Rabu 10 Juni 2026.
Sedangkan dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, terjadi negosiasi mengenai biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.
KPK mengungkapkan Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Nilai tersebut dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti upaya pengubahan hasil audit tersebut. Sementara itu, Abi Nurwardani mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.
Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke pihak di Sumsel yang di antaranya diperuntukkan bagi Edison.
Selain itu, KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.
Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.