Logo Kementerian Haji dan Umrah (Foto: RMOL/Reni Erina)
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap proses pemberangkatan 282 jemaah umrah yang sempat tertunda setelah menggunakan layanan PT AAT.
Keberangkatan para jemaah tersebut kini dijadwalkan kembali secara bertahap mulai 15 September 2026. Kemenhaj memastikan proses penyelesaian kasus akan terus dikawal hingga seluruh jemaah mendapatkan haknya.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, mengatakan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan terus dilakukan, terutama dalam memastikan jemaah dapat diberangkatkan sesuai komitmen yang telah disepakati.
“Kemenhaj akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan kepada setiap PPIU dalam memberangkatkan jemaahnya,” ujar Andi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin 14 September 2026.
Saat ini, Kemenhaj masih memantau proses penyelesaian keberangkatan 282 jemaah yang sebelumnya gagal berangkat ke Tanah Suci.
Persoalan tersebut bermula saat jemaah yang mengambil Paket Umrah Maulid dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus 2026. Namun, keberangkatan tertunda akibat kendala penerbitan tiket penerbangan.
Mediasi yang dilakukan pada 31 Agustus 2026 sempat menghasilkan kesepakatan pemberangkatan secara bertahap hingga 5 September 2026. Namun, dalam evaluasi berikutnya, Kemenhaj menemukan sejumlah persoalan terkait operasional dan tata kelola penyelenggaraan perjalanan umrah PT AAT.
Temuan itu meliputi buruknya sistem administrasi dan tata kelola keuangan, penetapan harga paket di bawah batas rasional yang memunculkan dugaan adanya skema ponzi, serta belum adanya akad yang jelas dengan jemaah.
Kemenhaj juga menemukan penggunaan agen yang tidak memiliki ikatan kerja sama resmi dengan pihak penyelenggara.
Atas sejumlah temuan tersebut, Kemenhaj mendorong penanganan perkara ke tahap investigasi lebih lanjut. Pengawasan terhadap PT AAT pun diperketat agar penyelesaian persoalan tidak kembali menimbulkan kerugian bagi jemaah.
Kesepakatan Baru di Polres Bandara Soekarno-Hatta
Upaya memastikan kepastian keberangkatan 282 jemaah kemudian berlanjut melalui jalur kepolisian.
Pada Minggu dini hari, 13 September 2026 pukul 02.38 WIB, digelar penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Surat Pernyataan Bersama di Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Direktur PT AAT, EKN, bersama perwakilan jemaah, H. Juhji dan Suparlan. Keduanya mewakili 282 jemaah yang terbagi dalam tujuh rombongan.
Proses tersebut turut disaksikan perwakilan Kemenhaj, yakni Andi Muhammad Taufik selaku Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah dan Edayanti Dasril selaku Kepala Subdirektorat Bina Umrah.
Dalam kesepakatan terbaru, pihak travel menyatakan komitmen untuk memberangkatkan seluruh jemaah berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.
Rombongan 1, 2, dan 4 dijadwalkan berangkat pada 15 September 2026. Sementara rombongan 3 dan 5 dijadwalkan berangkat pada 17 September 2026.
Adapun rombongan 6 dan 7 dijadwalkan menyusul pada 18 September 2026.
Untuk keberangkatan gelombang pertama, pihak travel diwajibkan menyerahkan dokumen fisik berupa visa dan tiket penerbangan yang telah diterbitkan kepada jemaah paling lambat Senin, 14 September 2026 pukul 17.00 WIB.
Kesepakatan tersebut tidak hanya mengatur jadwal keberangkatan, tetapi juga disertai jaminan dari pihak travel.
Jika kembali gagal memenuhi jadwal yang telah disepakati, Direktur PT AAT menyatakan kesediaannya menyerahkan seluruh aset perusahaan maupun aset pribadinya sebagai jaminan dan/atau ganti rugi penuh kepada jemaah.
Pengawasan Berlangsung Real Time
Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap PT AAT akan dilakukan secara ketat hingga seluruh rangkaian perjalanan jemaah selesai.
“Proses pengawasan akan kami lakukan secara real-time hingga seluruh jemaah berangkat dan kembali ke Tanah Air,” tegas Andi.
Pengawasan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan proses investigasi atas dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah PT AAT.
Kemenhaj memastikan penegakan aturan tetap berjalan. Sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional, akan ditentukan berdasarkan hasil akhir investigasi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pelindungan maksimal kepada jemaah.