Berita

Guru MTsN 1 Lasem, Rembang, Jawa Tengah. (Foto: RMOLJateng/Rubadi)

Nusantara

Guru MTsN 1 Lasem Minta Maaf Usai Halangi Liputan Keracunan MBG

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 01:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Guru MTsN 1 Lasem, Rembang, Jawa Tengah, yang diduga sengaja menghalangi tugas jurnalistik jurnalis Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang sedang meliput dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG), akhirnya meminta maaf. 

Guru MTsN 1 Lasem, Purwantini menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada Kamis 10 September 2026. 

Ia mengakui sikapnya saat menghalangi wartawan sehari sebelumnya merupakan kekhilafan dan menegaskan tidak bermaksud menghambat kerja jurnalistik.


“Bukan maksud saya untuk menghalang-halangi teman-teman media untuk mencari informasi. Itu murni perbuatan saya dan saya sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Purwantini, dikutip dari RMOLJateng.

Purwantini mengatakan, pihak MTsN 1 Lasem kini terbuka terhadap awak media yang hendak memperoleh informasi terkait kondisi siswa. Ia menyebut wartawan telah diterima untuk melakukan konfirmasi mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami sudah menerima tamu dari para wartawan dan memberikan konfirmasi mengenai dugaan keracunan MBG,” kata Purwantini.

Menurut Purwantini, kondisi siswa saat ini telah membaik dan kegiatan belajar mengajar di MTsN 1 Lasem kembali berjalan. Ia berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi agar madrasah ke depan dapat lebih baik.

“Saat ini siswa-siswi sudah kembali belajar dengan baik. Semoga kedepannya MTsN 1 Rembang jauh lebih baik lagi,” lanjutnya.

Sebelumnya, video adu mulut antara guru dan wartawan saat peliputan di lingkungan MTsN 1 Rembang viral di media sosial. 

Dalam rekaman tersebut, wartawan Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng disebut dilarang mengambil gambar serta diminta meninggalkan lokasi karena dipersoalkan tidak membawa surat tugas atau undangan resmi dari sekolah.

Aksi tersebut kemudian mendapat kecaman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya. 

Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, menilai penghalangan kerja jurnalistik berkaitan dengan isu keselamatan siswa merupakan persoalan serius karena informasi tersebut menyangkut kepentingan publik.

“Kami mengecam keras sikap antikritik dan represif oknum sekolah tersebut. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Menghalangi wartawan adalah bentuk pelanggaran pidana Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Iwhan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya