Berita

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Nurul Ghufron dan Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya M. Sholehuddin. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kerugian dalam kegiatan bisnis tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai tindak pidana. Penegakan hukum terhadap keputusan bisnis perlu membedakan risiko usaha dengan perbuatan yang mengandung kesalahan dan dapat melahirkan pertanggungjawaban pidana.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII), Sabtu 12 September 2026. 

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Nurul Ghufron dan Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya M. Sholehuddin menekankan pentingnya melihat perbuatan, kewenangan, kesalahan, dan hubungan sebab-akibat sebelum seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana. 


Sholehuddin menjelaskan bahwa hukum pidana mengenal tiga persoalan pokok, yakni criminal act, criminal liability, dan criminal sanction. Adanya perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana belum dengan sendirinya membuat setiap orang yang terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, penegak hukum tetap harus melihat siapa yang melakukan perbuatan, dalam kapasitas apa, apa kewenangannya, bagaimana bentuk kesalahannya termasuk kesengajaan atau kelalaian serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang terjadi. 

“Yang namanya usaha itu bisa mengalami kerugian. Bisa mengalami keuntungan,” kata Sholehuddin.

Karena dunia usaha selalu mengandung kemungkinan untung dan rugi, Sholehuddin menilai kerugian yang timbul dari kegiatan bisnis tidak dapat langsung diposisikan sebagai tindak pidana.

Dalam perkara Arief Pramuhanto, kerugian keuangan negara yang dikaitkan dengan transaksi PT Indofarma Global Medika (IGM) mencapai sekitar Rp358 miliar. Sementara itu, Arief berkedudukan sebagai Komisaris Utama PT IGM, bukan Direksi yang menjalankan pengurusan operasional perusahaan. 

“Dia komisaris, dia pengawas. Dan pengadilan tidak menemukan bukti aliran dana kepada dia,” ujar Sholehuddin.

Menurut Sholehuddin, posisi jabatan tidak cukup untuk membangun pertanggungjawaban pidana. Tetap diperlukan pembuktian mengenai kewenangan, perbuatan, kesalahan, dan hubungan sebab-akibat dengan kerugian yang dipersoalkan.

Sementara Nurul Ghufron menyoroti pertanggungjawaban pidana dalam korporasi. Menurutnya, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum justru menuntut analisis yang lebih cermat dalam menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pertanggungjawaban korporasi tidak otomatis menyebabkan Direksi atau Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi. Karena itu, menurut Ghufron, perlu dibedakan antara pertanggungjawaban korporasi, pertanggungjawaban pribadi Direksi, dan pertanggungjawaban pribadi Komisaris. 

“Jadi kita pisahkan tadi ya, orang dan badan hukum,” kata Ghufron.

Menurut Ghufron, ukuran pertanggungjawaban tidak cukup didasarkan pada jabatan seseorang dalam struktur perusahaan. Penilaian harus melihat peran nyata, kewenangan, pengetahuan, kesalahan, kemampuan mencegah, hubungan kausal, serta ada atau tidaknya manfaat atau kepentingan yang diperoleh. 

Pertanggungjawaban dapat muncul apabila Komisaris mengetahui atau patut mengetahui adanya penyimpangan tetapi membiarkannya. Hal yang sama dapat berlaku apabila Komisaris memiliki kewenangan untuk mencegah tetapi sengaja tidak menggunakannya, memberikan persetujuan atau perintah terhadap tindakan yang bermasalah, atau mempunyai konflik kepentingan dan memperoleh manfaat dari tindakan yang seharusnya diawasi. 

Namun, Ghufron menegaskan bahwa keberadaan seseorang sebagai Komisaris tidak dengan sendirinya cukup untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana.

“Jabatan maupun adanya tanda tangan formal dan keanggotaan organ perusahaan, itu tidak otomatis mengarah ataupun menjatuhkan pertanggungjawaban kepada pidana,” demikian Ghufron.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya