Berita

Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali. (Foto: PSI)

Hukum

KPK:

Duit Rp3,5 Miliar Sitaan Ahmad Ali Diduga dari Gratifikasi Batu Bara

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 00:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang sekitar Rp3,5 miliar yang disita dari rumah Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Ahmad Ali, berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki keyakinan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara.

"Diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.


Budi menegaskan, keyakinan tersebut juga menjadi dasar KPK dalam menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Ahmad Ali yang kini merupakan Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Menurutnya, penyidik masih mendalami aliran uang tersebut, termasuk kepada siapa uang mengalir dan untuk kepentingan apa.

"Artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar tersebut," kata Budi.

Dalam perkara ini, kata Budi, dugaan gratifikasi tersebut bukan hanya melibatkan individu. KPK menduga mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, bersama tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan secara bersama-sama.

"Ini kan perbuatan bersama-sama antara saudara RW kemudian ketiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.

Ketiga korporasi tersebut yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Menurut Budi, ketiga perusahaan diduga berperan aktif dan terstruktur dalam dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan produksi batubara. Karena itu, KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka.

"Karena memang ketiga korporasi ini kan diduga terlibat secara aktif ya terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang dilakukan oleh tersangka saudara RW," kata Budi.

"Jadi, memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu, maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi," sambung Budi.

Penetapan tersangka korporasi juga disebut berkaitan dengan upaya pemulihan aset hasil korupsi. KPK membuka kemungkinan aset milik korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana nantinya disita dan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

"Kemudian nanti misalnya keputusan hakim untuk dirampas menjadi milik negara, tentunya ini juga menjadi sesuatu yang positif bagi asset recovery," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidik terus menerapkan metode follow the money untuk mengurai aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk dugaan aliran kepada Ahmad Ali maupun pihak lainnya.

Penyidik juga mendalami fasilitas hauling yang digunakan untuk mengangkut batubara dari lokasi tambang menuju dermaga, termasuk dugaan pungutan serta jumlah produksi batu bara yang menjadi dasar penghitungan.

"Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja, termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling jalan yang digunakan dari site batu bara sampai ke dermaga," ujar Budi.

Sementara terkait kemungkinan mempertemukan atau mengonfrontasi Ahmad Ali dengan Ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin, Budi belum memastikan. KPK masih melihat perkembangan penyidikan dan kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

"Nanti kami lihat perkembangannya karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan," pungkas Budi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya