Berita

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Sumatera Utara (USU), Meutia Nauly. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Mahasiswa FEB USU Disanksi Drop Out Gegara Kekerasan Seksual

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS yang terbukti melakukan kekerasan seksual. 

Mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi itu resmi diberhentikan tetap atau drop out (DO), untuk mengakhiri proses penanganan kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik.

Kasus ini mencuat pada pertengahan Juli lalu setelah sejumlah pengakuan korban beredar di media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak terkait.


Ketua Satgas PPKS USU, Meutia Nauly, mengatakan, hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti oleh pimpinan universitas melalui penerbitan keputusan resmi.

"Rektor Universitas Sumatera Utara kemudian menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama CHS, mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara," kata Meutia saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat Satgas PPKS USU, Senin 3 Agustus 2026.

Melalui keputusan tersebut, kata Meutia, Rektor USU menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. 

Dengan demikian, CHS tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa USU dan kehilangan seluruh hak maupun kewajiban akademik serta nonakademik yang melekat pada statusnya.

"Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat pada status tersebut," kata Meutia, dikutip dari RMOLSumut.

Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan wujud komitmen USU dalam menegakkan aturan dan memberikan perlindungan kepada korban, sekaligus menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual yang melibatkan CHS ramai diperbincangkan setelah sejumlah korban menyampaikan pengakuannya melalui media sosial. 

Saat itu, Satgas PPKS USU menyatakan telah menerima laporan dan memeriksa sedikitnya 10 saksi serta korban. Selama proses penanganan, Satgas juga memastikan perlindungan terhadap korban dengan menjaga kerahasiaan identitas dan mencegah adanya pertemuan antara korban dengan terduga pelaku.

Keputusan drop out terhadap CHS menjadi sanksi administratif terberat yang dijatuhkan USU dalam penanganan kasus tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses pemeriksaan di tingkat Satgas PPKS.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya