Berita

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Sumatera Utara (USU), Meutia Nauly. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Mahasiswa FEB USU Disanksi Drop Out Gegara Kekerasan Seksual

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS yang terbukti melakukan kekerasan seksual. 

Mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi itu resmi diberhentikan tetap atau drop out (DO), untuk mengakhiri proses penanganan kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik.

Kasus ini mencuat pada pertengahan Juli lalu setelah sejumlah pengakuan korban beredar di media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak terkait.


Ketua Satgas PPKS USU, Meutia Nauly, mengatakan, hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti oleh pimpinan universitas melalui penerbitan keputusan resmi.

"Rektor Universitas Sumatera Utara kemudian menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama CHS, mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara," kata Meutia saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat Satgas PPKS USU, Senin 3 Agustus 2026.

Melalui keputusan tersebut, kata Meutia, Rektor USU menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. 

Dengan demikian, CHS tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa USU dan kehilangan seluruh hak maupun kewajiban akademik serta nonakademik yang melekat pada statusnya.

"Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat pada status tersebut," kata Meutia, dikutip dari RMOLSumut.

Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan wujud komitmen USU dalam menegakkan aturan dan memberikan perlindungan kepada korban, sekaligus menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual yang melibatkan CHS ramai diperbincangkan setelah sejumlah korban menyampaikan pengakuannya melalui media sosial. 

Saat itu, Satgas PPKS USU menyatakan telah menerima laporan dan memeriksa sedikitnya 10 saksi serta korban. Selama proses penanganan, Satgas juga memastikan perlindungan terhadap korban dengan menjaga kerahasiaan identitas dan mencegah adanya pertemuan antara korban dengan terduga pelaku.

Keputusan drop out terhadap CHS menjadi sanksi administratif terberat yang dijatuhkan USU dalam penanganan kasus tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses pemeriksaan di tingkat Satgas PPKS.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya