Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mendapatkan giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan penyidikan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 3 Agustus 2026, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi dalam penyidikan yang belum ada tersangkanya ini.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN Anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi kepada wartawan.
NOP merupakan Noprisman selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu. Sedangkan VN adalah Vinna Ledy Anggraheni selaku anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB.
"NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," pungkas Budi.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pada awal 2026, Fikri bersama Hary Eko Purnomo dan B Daditama mengatur pembagian paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026 yang memiliki total anggaran Rp91,13 miliar. Dalam pertemuan di rumah dinas bupati, ketiganya diduga membahas plotting rekanan sekaligus menetapkan fee ijon sebesar 10-15 persen dari nilai proyek.
Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial para rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik dan mengirimkannya kepada B Daditama melalui aplikasi WhatsApp. Permintaan fee ijon kepada para kontraktor diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Fikri dan Hary dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Dari kesepakatan tersebut, ketiga kontraktor diduga menyerahkan uang secara bertahap melalui perantara dengan total Rp980 juta.
Dalam pengembangannya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru. Sprindik pertama mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang telah menjadi tersangka dalam perkara pokok. Yang kedua, soal pihak swasta yang terlibat di Rejang Lebong memberikan suap ke pejabat di Pemkot Bengkulu.
Berdasarkan pengembangan itu, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, BBE, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menduga pihak swasta yang sama juga menjalankan modus serupa pada proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.