Berita

Tim kuasa hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2026. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Praperadilan Jilid III, Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta

RABU, 29 JULI 2026 | 19:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo Roy Suryo melayangkan gugatan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, pakar telematika tersebut menuntut ganti kerugian total sebesar Rp206 juta.

Praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menyasar Kapolda Metro Jaya (Termohon I) dan Kejati DKI Jakarta (Termohon II) beserta jajaran penyidik dan penuntut umum terkait.

"Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon dengan kerugian materiil Rp106 juta, kerugian imateriil Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," ujar tim kuasa hukum Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2026.


Tim kuasa hukum membeberkan kerugian materiil Rp106 juta dipicu oleh tindakan penahanan selama empat hari yang dinilai tidak sah. Hal tersebut berdampak langsung pada terhentinya pemasukan Roy Suryo dari kanal YouTube pribadinya yang diperkirakan sebesar Rp3 juta per hari, sehingga mencapai total Rp12 juta.

Rincian kerugian materiil lainnya mencakup biaya konsultasi hukum senilai Rp20 juta, biaya litigasi tim advokasi sebesar Rp30 juta, serta biaya operasional transportasi dan konsumsi untuk 11 advokat selama delapan hari sidang yang menelan angka Rp44 juta.

Sementara untuk kerugian imateriil sebesar Rp100 juta, tim hukum menilai tindakan upaya paksa tersebut telah mencoreng nama baik dan kehormatan kliennya akibat beban psikologis, rasa cemas, hingga stigma sosial dari pemberitaan media yang masif.

Langkah pendaftaran praperadilan ketiga ini merupakan kelanjutan dari rangkaian hukum yang dihadapi Roy Suryo berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya