Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Febrie Adriansyah Dititipkan di Rutan KPK Selama 20 Hari

SABTU, 25 JULI 2026 | 01:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK hanya memberikan dukungan berupa penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih dalam kerangka koordinasi dan supervisi.

"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi kepada wartawan di depan Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jumat malam, 24 Juli 2026.


Budi menjelaskan, berdasarkan surat tersebut, Febrie dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Budi/

Meski ditahan di Rutan KPK, Budi menegaskan seluruh kewenangan hukum tetap berada di tangan penyidik Kejagung.

"Penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," kata Budi.

Budi juga memastikan pemeriksaan terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

"Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan pemeriksaannya ada di mana," kata Budi.

Menurut Budi, dukungan KPK merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU 19/2019. Sebelum penitipan penahanan dilakukan, KPK juga telah intens berkoordinasi dengan Kejagung untuk memantau perkembangan penanganan perkara.

"KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini, sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif," pungkas Budi.

Saat digiring ke Rutan KPK, Febrie sempat menunjukkan gestur memegang kemeja batiknya sembari berteriak "Wah Enggak lah" ketika ditanya wartawan soal dirinya tidak mengenakan rompi merah muda tahanan Kejagung.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya