Berita

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama 5 Anggota KPU RI lainnya yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, dalam Sidang Pemeriksaan Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/VII/2026, di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Ketua KPU Skakmat Bonatua Silalahi soal Tata Kelola Data Ijazah Jokowi

SELASA, 21 JULI 2026 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait tata kelola ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimentahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin.

Argumentasi terkait itu disampaikan Afif ini dalam Sidang Pemeriksaan Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/VII/2026, di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2026.

"Kami ingin langsung ke pokok pengaduan Pengadu, dan ini menurut kami perlu kami jelaskan. Dan penekanannya untuk menjadi pengetahuan dan juga informasi bagi kita semua," kata Afif.


Afif menegaskan, dalil Pengadu yang dalam hal ini Bonatua Silalahi perihal tata kelola administrasi pencalonan Jokowi di Pilwalkot Surakarta tahun 2005 dan 2010; pencalonan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012; pencalonan Presiden tahun 2014 dan 2019 atas nama Joko Widodo.

"Perlu kami tekankan dan kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan terutama majelis dan kita semua sebagai informasi bahwa enam Teradu di sini di seluruh tahun yang didalilkan belum dan tidak dalam kapasitas sebagai KPU RI," kata Afif.

Dari sisi kedudukan Teradu yang dalam hal ini Afif sebagai Ketua bersama dengan 5 Anggota KPU RI lainnya yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, dia anggap tidak memenuhi syarat.

Sebab, menurut Afif, dari segi waktu perkara yang diadukan dengan posisi para Teradu, sangat jelas tidak ada kaitannya dengan persoalan ijazah Jokowi yang disebut-sebut bermasalah atau bahkan disebut palsu.

"Jadi kami masuk menjadi KPU RI tahun 2022, di mana seluruh peristiwa ini kami belum di KPU RI. Ini menurut kami penting untuk menjadi informasi yang kami sampaikan di persidangan yang terbuka ini," demikian Afif.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya