Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Wajb Usut Semua Penerima Uang Haram Kasus Bea Cukai

RABU, 08 JULI 2026 | 18:36 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung langkah Center for Budget Analysis (CBA) yang melaporkan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dukungan itu diberikan karena penanganan perkara dinilai belum sepenuhnya menjawab berbagai fakta yang telah muncul selama proses penyidikan dan persidangan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan menilai KPK terkesan belum serius menuntaskan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 tersebut.


“KPK seperti main-main,” kata Boyamin kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.

Boyamin menegaskan, seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

“Termasuk keterangan saksi aliran uang kepada pejabat tinggi di Bea Cukai,” kata Boyamin,

Menurut Boyamin, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana juga harus ditelusuri apabila didukung alat bukti yang cukup.

“Siapa pun yang diduga terlibat terima aliran dana maka harus diselidiki,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, secara resmi mengadukan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC kepada Dewas KPK, Senin, 8 Juli 2026.

Dalam laporannya, CBA meminta Dewas mengevaluasi konsistensi penanganan perkara yang dinilai telah berkembang ke sedikitnya 10 klaster, namun belum seluruhnya memperoleh kejelasan tindak lanjut hukum.

Menurut CBA, sejumlah klaster tersebut telah muncul melalui konferensi pers KPK, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), fakta persidangan, maupun pemberitaan media. Namun hingga kini publik belum memperoleh penjelasan mengenai status hukum masing-masing pengembangan perkara.

Adapun 10 klaster yang dipetakan CBA meliputi dugaan suap dan gratifikasi Blue Ray Cargo, manipulasi jalur merah-hijau dan rule set targeting, pemeriksaan sekitar 20 perusahaan forwarder, keterkaitan PT Infinity dan Fasdeli, dugaan aliran dana ke BPOM dan Kementerian Perdagangan, klaster Semarang, dugaan safe house dan cukai, dugaan perintangan penyidikan, transaksi yang dikaitkan dengan Heri Setiyono alias Heri Black, hingga kemunculan nama anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya