Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung langkah Center for Budget Analysis (CBA) yang melaporkan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dukungan itu diberikan karena penanganan perkara dinilai belum sepenuhnya menjawab berbagai fakta yang telah muncul selama proses penyidikan dan persidangan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan menilai KPK terkesan belum serius menuntaskan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 tersebut.
“KPK seperti main-main,” kata Boyamin kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.
Boyamin menegaskan, seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
“Termasuk keterangan saksi aliran uang kepada pejabat tinggi di Bea Cukai,” kata Boyamin,
Menurut Boyamin, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana juga harus ditelusuri apabila didukung alat bukti yang cukup.
“Siapa pun yang diduga terlibat terima aliran dana maka harus diselidiki,” pungkas Boyamin.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, secara resmi mengadukan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC kepada Dewas KPK, Senin, 8 Juli 2026.
Dalam laporannya, CBA meminta Dewas mengevaluasi konsistensi penanganan perkara yang dinilai telah berkembang ke sedikitnya 10 klaster, namun belum seluruhnya memperoleh kejelasan tindak lanjut hukum.
Menurut CBA, sejumlah klaster tersebut telah muncul melalui konferensi pers KPK, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), fakta persidangan, maupun pemberitaan media. Namun hingga kini publik belum memperoleh penjelasan mengenai status hukum masing-masing pengembangan perkara.
Adapun 10 klaster yang dipetakan CBA meliputi dugaan suap dan gratifikasi Blue Ray Cargo, manipulasi jalur merah-hijau dan
rule set targeting, pemeriksaan sekitar 20 perusahaan forwarder, keterkaitan PT Infinity dan Fasdeli, dugaan aliran dana ke BPOM dan Kementerian Perdagangan, klaster Semarang, dugaan
safe house dan cukai, dugaan perintangan penyidikan, transaksi yang dikaitkan dengan Heri Setiyono alias Heri Black, hingga kemunculan nama anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan.