Berita

Kimia Farma (Foto: Situs Kimia Farma)

Bisnis

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sengketa investasi antara Indonesia Investment Authority (INA) bersama mitra asal China, Silk Road Fund (SRF), dengan PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Bio Farma, dan PT Kimia Farma Apotek (KFA) memasuki bulan kedua setelah putusan arbitrase internasional keluar pada pertengahan Juni 2026.

Perkara ini berawal dari investasi INA dan SRF di anak usaha Kimia Farma, yakni KFA, pada 2022. Saat itu, kedua investor menanamkan modal senilai Rp1,86 triliun untuk memperoleh 40 persen kepemilikan saham KFA.

Namun, persoalan kemudian muncul terkait transaksi investasi tersebut. Pada Oktober 2024, INA dan SRF membawa perkara itu ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dengan menggugat Kimia Farma, Bio Farma, dan KFA.


Nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana investasi serta laporan keuangan yang menjadi bagian dari transaksi investasi dan kepemilikan saham KFA.

Setelah melalui proses arbitrase, SIAC pada pertengahan Juni 2026 mengeluarkan putusan yang memenangkan INA dan SRF.

Kimia Farma kemudian mengonfirmasi adanya putusan tersebut kepada publik melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 28 Juni 2026.

Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ida Rasita, menyampaikan bahwa perseroan telah menerima keputusan arbitrase internasional yang menempatkan Kimia Farma sebagai salah satu pihak dalam perkara terkait transaksi investasi dan kepemilikan saham pada perseroan dan anak usahanya. Ia mengatakan, perseroan masih mempelajari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Perseroan selanjutnya tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham," demikian disampaikan manajemen, dikutip Selasa, 18 Agustus 2026.

Kimia Farma menegaskan perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajemen juga memastikan putusan arbitrase tersebut tidak mengganggu aktivitas perusahaan.

Kegiatan manufaktur, distribusi, apotek, hingga layanan kesehatan di seluruh jaringan Kimia Farma disebut tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Manajemen juga menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, RMOL telah meminta konfirmasi kepada INA terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, INA belum bersedia memberikan komentar mengenai kelanjutan putusan tersebut.

"Mohon maaf INA tidak dapat memberikan komentar apa pun soal ini, terima kasih," kata VP of Communication INA, Putri Dianita Ruswaldi.

RMOL juga telah meminta tanggapan Danantara selaku pengelola investasi dan superholding BUMN serta pihak Kimia Farma terkait perkembangan perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan jawaban.

Di tengah perkembangan sengketa tersebut, kinerja saham Kimia Farma terpantau masih berada dalam tekanan.

Berdasarkan data perdagangan, saham KAEF tercatat merosot 15,43 persen secara tahunan ke level Rp444 per lembar. Sementara dalam sebulan terakhir, saham KAEF turun 2,20 persen.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya