Berita

Keluarga dari mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris. (Foto: Istimewa)

Hukum

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pihak keluarga mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Agus Akhyudi. 

Sebab, melalui surat penetapan eksekusi yang dibuat Agus Akhyudi, sertifikat dari tanah dan bangunan milik dari keluarga almarhum Kemal Idris, bisa kembali. 

Penyerahan sertifikat dilakukan pada Senin 10 Agustus 2026 oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan sertifikat ini tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Sertifikat Nomor: 154/Pdt.Eks./2025 Jo Nomor:686/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel Jo Nomor: 1197/Pd/2023/PT.DKI Jo Nomor: 5135 K/Pd/2024. 


"Akhirnya sertifikat hak milik atau SHM milik ahli waris Bapak Kemal Idris bisa kembali," kata kuasa hukum keluarga Letjen (Purn) Kemal Idris, Yayan Riyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Adapun Yayan bersama Advokat Verridiano, merupakan kuasa hukum dari anak almarhum Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati, yang merupakan pemohon eksekusi. 

"Walau perjuangannya tak mudah, akhirnya klien kami memperoleh keadilan yang memang merupakan haknya," kata Yayan. 

Sebelumnya, Ketua PN Jaksel mengeluarkan perintah eksekusi putusan yang tertuang dalam Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 154/Pdt.Eks/2025 Jo Nomor.686/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel. Jo Nomor: 1197/Pdt/2022/PT. DKI.Jo Nomor: 5135 K/Pdt/2024. Melalui penetapan itu, akhirnya SHM milik keluarga atau ahli waris dari Kemal Idris, bisa kembali dikuasai. 

"Memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai 2 (dua) orang saksi yang sah menurut hukum untuk melaksanakan Eksekusi Penarikan Kepada Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor: 192/Pondok Pinang, gambar situasi nomor: 3366/1985, seluas 1.061 M² (seribu enam puluh satu meter persegi) obyek sengketa milik Para Penggugat Tanpa syarat, dan apabila di perlukan dengan bantuan aparat penegak Hukum," demikian petikan surat penetapan eksekusi dari Ketua PN Jaksel.

Eksekusi ini akhirnya dilakukan, karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya sebelumnya pihak PN Jaksel telah memberikan teguran atau aamaning secara sah dan resmi, kepada termohon eksekusi untuk menghadap Ketua PN Jaksel, agar melaksanakan putusan perkara ini secara sukarela. Namun hal itu urung dilakukan. 

Termohon Eksekusi I dalam hal ini, ialah RA. Mahyasari A Notonagoro, S.H., lalu Rio Febrian sebagai Termohon Eksekusi II, dan kemudian PT Capital Investasi Artha selaku Termohon Eksekusi III. 

Lalu, Firly Amalia sebagai Turut Termohon Eksekusi I dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan selaku Turut Termohon Eksekusi II. 

Sementara Para Pemohon Eksekusi, ialah Firrouz Muzzaffar Idris dkk, yang merupakan keluarga atau anak dari Letjen (Purn) Kemal Idris.

Eksekusi akhirnya dilaksanakan oleh pihak Panitera PN Jaksel pada Rabu 5 Agustus 2026. Eksekusi itu berhasil membawa SHM yang disengketakan, hingga akhirnya sertifikat itu diserahkan kepada pihak keluarga Kemal Idris.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya