Berita

Keluarga dari mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris. (Foto: Istimewa)

Hukum

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pihak keluarga mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Agus Akhyudi. 

Sebab, melalui surat penetapan eksekusi yang dibuat Agus Akhyudi, sertifikat dari tanah dan bangunan milik dari keluarga almarhum Kemal Idris, bisa kembali. 

Penyerahan sertifikat dilakukan pada Senin 10 Agustus 2026 oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan sertifikat ini tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Sertifikat Nomor: 154/Pdt.Eks./2025 Jo Nomor:686/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel Jo Nomor: 1197/Pd/2023/PT.DKI Jo Nomor: 5135 K/Pd/2024. 


"Akhirnya sertifikat hak milik atau SHM milik ahli waris Bapak Kemal Idris bisa kembali," kata kuasa hukum keluarga Letjen (Purn) Kemal Idris, Yayan Riyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Adapun Yayan bersama Advokat Verridiano, merupakan kuasa hukum dari anak almarhum Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati, yang merupakan pemohon eksekusi. 

"Walau perjuangannya tak mudah, akhirnya klien kami memperoleh keadilan yang memang merupakan haknya," kata Yayan. 

Sebelumnya, Ketua PN Jaksel mengeluarkan perintah eksekusi putusan yang tertuang dalam Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 154/Pdt.Eks/2025 Jo Nomor.686/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel. Jo Nomor: 1197/Pdt/2022/PT. DKI.Jo Nomor: 5135 K/Pdt/2024. Melalui penetapan itu, akhirnya SHM milik keluarga atau ahli waris dari Kemal Idris, bisa kembali dikuasai. 

"Memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai 2 (dua) orang saksi yang sah menurut hukum untuk melaksanakan Eksekusi Penarikan Kepada Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor: 192/Pondok Pinang, gambar situasi nomor: 3366/1985, seluas 1.061 M² (seribu enam puluh satu meter persegi) obyek sengketa milik Para Penggugat Tanpa syarat, dan apabila di perlukan dengan bantuan aparat penegak Hukum," demikian petikan surat penetapan eksekusi dari Ketua PN Jaksel.

Eksekusi ini akhirnya dilakukan, karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya sebelumnya pihak PN Jaksel telah memberikan teguran atau aamaning secara sah dan resmi, kepada termohon eksekusi untuk menghadap Ketua PN Jaksel, agar melaksanakan putusan perkara ini secara sukarela. Namun hal itu urung dilakukan. 

Termohon Eksekusi I dalam hal ini, ialah RA. Mahyasari A Notonagoro, S.H., lalu Rio Febrian sebagai Termohon Eksekusi II, dan kemudian PT Capital Investasi Artha selaku Termohon Eksekusi III. 

Lalu, Firly Amalia sebagai Turut Termohon Eksekusi I dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan selaku Turut Termohon Eksekusi II. 

Sementara Para Pemohon Eksekusi, ialah Firrouz Muzzaffar Idris dkk, yang merupakan keluarga atau anak dari Letjen (Purn) Kemal Idris.

Eksekusi akhirnya dilaksanakan oleh pihak Panitera PN Jaksel pada Rabu 5 Agustus 2026. Eksekusi itu berhasil membawa SHM yang disengketakan, hingga akhirnya sertifikat itu diserahkan kepada pihak keluarga Kemal Idris.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya