Berita

Logo KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak disalahgunakan. KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan bencana.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, transparansi menjadi kunci dalam penyaluran bantuan, mengingat distribusinya melibatkan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.

"Ya, saya kira sudah beberapa kali KPK melakukan kegiatan seperti itu ya. Yang pertama kan perlu transparansi," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Selasa, 18 Agustus 2026.


Menurut Setyo, pemerintah pusat akan menugaskan badan, lembaga, dan kementerian yang terlibat langsung dalam penanganan bencana, termasuk pemerintah daerah.

"Nanti dari situ tentu kami bersama dengan Kedeputian Korsup, yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan kedeputian yang lain, gitu," ujarnya.

Setyo menegaskan, masyarakat dapat memberikan informasi kepada KPK jika menemukan indikasi bantuan yang seharusnya diterima korban bencana justru tidak disalurkan.

"Masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan," tegasnya.

Informasi tersebut nantinya akan ditelaah dan dikaji KPK untuk menentukan langkah berikutnya.

"Nah, setelah itulah baru nanti akan ada telaah, pengkajian, dan tindakan-tindakan lain untuk bisa meneruskan," terang Setyo.

Setyo menegaskan fungsi KPK dalam persoalan tersebut mencakup pencegahan, pendidikan, hingga penegakan hukum.

"Kalau pengawasan kan KPK kan ada penegakan hukum, kemudian ada pendidikan, dan ada juga soal pencegahan. Nah, semuanya punya tanggung jawab untuk melakukan itu," pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya