Berita

Mantan Menpora Roy Suryo. (Foto: Istimewa)

Politik

Kemenangan Praperadilan Makin Kuatkan Roy Suryo Melawan Jokowi

RABU, 08 JULI 2026 | 12:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Meski tak mengubah apa-apa, tapi keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, pada Selasa 7 Juli 2026, memang layak dirayakan rakyat. 

"Kemenangan Roy Suryo pada praperadilan kemarin adalah pukulan telak terhadap penyidik Polda Metro Jaya, termasuk terhadap Jokowi dan para loyalisnya," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Rabu 8 Juli 2026.

Minimal, kata Erizal, tidak hanya Jaksa yang berubah, tapi juga Hakim pun, sudah berubah. Suasana seperti apa yang dialami Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dulunya, tidak lagi terulang. 


"Roy Suryo dan Dokter Tifa beruntung," kata Erizal.

Menurut Erizal, jaksa berubah karena dua faktor. Yakni, tidak mau melanjutkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang dilakukan penyidik. Kedua, laporan dari para loyalis Jokowi tidak satu pun yang dipakai alias dibuang.

"Sedangkan Hakim berubah terlihat dari putusan praperadilan Roy Suryo ini. Meski tak mengabulkan seluruh tuntutan Roy Suryo, tapi putusan itu sangat menguatkan posisi Roy Suryo "melawan" Jokowi," kata Erizal.

Diketahui, Hakim mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy dalam perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hanya satu petitum Roy yang tidak dikabulkan hakim yaitu perihal permintaan rehabilitasi harkat dan martabat.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Penggeledahan tersebut memang sudah memperoleh izin dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tetapi hakim mempertimbangkan aspek formil lain yang juga penting yakni alasan penggeledahan, yang ternyata bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin dengan yang senyatanya dilakukan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya