Berita

Roy Suryo dan dr. Tifa. (Dokumentasi RMOL)

Publika

Quo Vadis Praperadilan Jilid II Roy Suryo

Suatu Kajian Hukum dari Asas: Sederhana, Cepat dan Biaya Murah
RABU, 08 JULI 2026 | 00:06 WIB

MENYIKAPI langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Rupa ada tautan yang layak dibahas utamanya pada rencana prapid kedua, seperti ditulis salah satu media online tanggal 4 Juli 2026. Dan prapid yang kedua terkait Penetapan Tersangka atas Laporan Pak Jokowi ke Polda. 

Masih mengutip berita yang sama praperadilan kedua telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana reg perkara No: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang telah didaftarkan Roy tanggal 2 Juli 2026, dengan menarik dua institusi hukum, penyidik Polda berikut atasannya, dan Jaksa Penuntut Umum, karena satu dan lain perkara sudah P-21.

Prapid dalam KUHAP yang baru terdapat dalam pasal 158 sampai 166 KUHAP. Namun yang diatur secara tegas seperti terdapat dalam pasal 158 KUHAP mengenai: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa (ayat 1). Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan seterusnya. Namun terkait penetapan tersangka terdapat dalam perluasan praperadilan, yang terdapat di pasal 163 ayat 3 huruf a. 


Rupanya dalam pandangan Kuasa Hukum Roy, obyek praperadilan merujuk kepada upaya hukum penyidik in casu Polda Metro Jaya dalam mengeluarkan Surat Perintah baik apakah penangkapan dan penahanan (pasal, 93 ayat 2 KUHAP). Karena hal ini terlihat di prapid pertama yaitu; terkait Surat Perintah Penangkapan, Penggeledahan dan Penahanan. 

Lalu terkait status Tersangka dianggap pada peristiwa hukum yang berbeda baik, waktu (tempo, hari dan tanggal ) dan nomor surat perintah serta jenisnya. Jadinya penggambarannya mirip mau dibawah ke arah Peradilan TUN (Tata Usaha Negara).

Satu Surat Perintah berikut turunannya ada satu obyek Prapid. Begitupun selanjutnya, apakah demikian arah tujuan KUHAP yang baru terkait Praperadilan. Bagaimana dengan azas hukum yang berlaku di pengadilan; sederhana, cepat dan biaya murah (contante justitie) dan terdapat di pasal 2 ayat 4 UU No. 48/2009, Tentang Kehakiman. 

Harusnya rujukan Praperadilan tidak hanya berpegang kepada surat perintah semata; namun surat perintah itu yang satu dengan yang lainnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perkara laporan yang sedang ditangani. Sehingga dengan begitu Praperadilan tidak bertele-tele dan terkesan arena Prapid diduga menjadi arena mengulur-ulur waktu saja. Sebab dengan prapid dapat dikondisikan dengan mengukur pada obyek surat perintah maka Roy tidak dapat disidangkan dalam waktu dekat. 

Barangkali setelah berhasil prapid kedua berjalan mulus, karena pengadilan akan memeriksa perkara tidak menuntut kemungkinan obyek surat perintah lainnya terkait perkara yang menjeratnya akan diajukan kembali pada Prapid yang ketiga, padahal kalau memang Roy mempunyai tidak mengulur-ulur waktu, kan semua dugaan pelanggaran penyidik dapat digabung menjadi satu praperadilan. Seperti juga waktu Prapid pertama terkait, Penangkapan, Penggeledahan dan Penahanan, kenapa tidak terhadap yang lain lainnya.

Bahwa sekali lagi, langkah-langkah yang demikian akan berdampak kepada pengadilan yang menganut; azas, cepat, sederhana dan murah tidak tercapai sehingga pengadilan dapat dikategorikan melanggar Pasal 2 Ayat 4 UU Kehakiman. Dan tentunya hal ini tidak diharapkan oleh semua orang yang menghormati lembaga pengadilan. 

Karenanya pengadilan harus menjadi pilar penting dalam menangani suatu proses perkara yang berasaskan contante justitie. Bukan itu harusnya setelah Prapid pertama selesai, terkait penetapan tersangka sudah tidak bisa lagi, karena perkara Roy sudah masuk dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang persidangannya berdasarkan perintah Mahkamah Agung di PN Jakarta Timur. 

Karena perkara Roy sudah teregister di Pengadilan dan prapid sebagai hak Tersangka sudah dilakukan. Jadi harusnya menurut hukum prapid mengenai penetapan Tersangka sudah tidak dapat ditempuh. Apalagi statusnya dengan perkara sudah di pengadilan maka hak Tersangka sudah tidak ada lagi, karena statusnya sudah terdakwa.

C. Suhadi,. SH, MH
Koordinator Tim Hukum Merah Putih


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya