Berita

Ilustrasi

Politik

Revisi UU Hak Cipta Berpotensi Rugikan UMKM

LAPORAN: JAYADI SUPRIYADIN*
SELASA, 07 JULI 2026 | 22:18 WIB

Rencana revisi Undang Undang Hak Cipta, menuai kritik. Alih-alih memberikan perlindungan keberlanjutan ekosistem bisnis dan kreatif, regulasi ini berpotensi menghadirkan tantangan operasional yang sulit dan dikhawatirkan akan tumpang tindih. 

Dosen Universitas Atma Jaya, Paulus Wisnu Yudoprakoso menyampaikan, regulasi di era modern seharusnya menjadi pendorong inovasi, bukan justru menjadi sekat pembatas yang mematikan kreativitas.

“Jika aturan yang dilahirkan terlalu restriktif dan membebankan kepatuhan administratif yang berlebihan kepada platform digital, inovasi yang akan menjadi korban," ujar Paulus kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026..


Menurutnya, rencana revisi UU Hak Cipta harus melibatkan semua pihak, tanpa evaluasi mendalam, aturan baru dikhawatirkan akan menciptakan hambatan baru bagi platform digital, termasuk berdampak terhadap perekonomian nasional.

"Kebijakan baru dikhawatirkan menurunkan investasi asing, goyahnya generasi muda yang berkarya lewat platform digital, kemunduran ekonomi digital serta terhambatnya perkembangan talenta digital kreatif di Indonesia," katanya.

Dampak jangka panjangnya, ujar dia, para investor akan memikirkan kembali rencana mereka berinvestasi di sektor digital Indonesia, dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

"Kita akan tertinggal dalam mencetak talenta digital kreatif yang kompetitif di kancah global,” kata Paulus.

Ada beberapa hal yang menjadi sorotan para ahli dan pelaku industri terkait revisi UU Hak Cipta. Pertama, revisi UU Hak Cipta dikhawatirkan berujung pada peningkatan biaya dan kerumitan operasional. 

Selain itu, kewajiban penurunan konten yang dinilai kaku, mekanisme deteksi pelanggaran hak cipta yang membebani hingga ancaman sanksi administratif berlapis, dikhawatirkan berimbas pada iklim operasional yang tidak pasti bagi penyedia layanan digital.

Kedua, hadirnya sanksi berpotensi memicu tindakan pemblokiran berlebihan oleh platform digital yang dapat merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Termasuk kreator lokal yang selama ini mengandalkan platform digital untuk memasarkan produk, karya, dan konten mereka," demikian Paulus.

*Kontributor Garut

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya