Berita

Ilustrasi

Politik

Revisi UU Hak Cipta Berpotensi Rugikan UMKM

LAPORAN: JAYADI SUPRIYADIN*
SELASA, 07 JULI 2026 | 22:18 WIB

Rencana revisi Undang Undang Hak Cipta, menuai kritik. Alih-alih memberikan perlindungan keberlanjutan ekosistem bisnis dan kreatif, regulasi ini berpotensi menghadirkan tantangan operasional yang sulit dan dikhawatirkan akan tumpang tindih. 

Dosen Universitas Atma Jaya, Paulus Wisnu Yudoprakoso menyampaikan, regulasi di era modern seharusnya menjadi pendorong inovasi, bukan justru menjadi sekat pembatas yang mematikan kreativitas.

“Jika aturan yang dilahirkan terlalu restriktif dan membebankan kepatuhan administratif yang berlebihan kepada platform digital, inovasi yang akan menjadi korban," ujar Paulus kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026..


Menurutnya, rencana revisi UU Hak Cipta harus melibatkan semua pihak, tanpa evaluasi mendalam, aturan baru dikhawatirkan akan menciptakan hambatan baru bagi platform digital, termasuk berdampak terhadap perekonomian nasional.

"Kebijakan baru dikhawatirkan menurunkan investasi asing, goyahnya generasi muda yang berkarya lewat platform digital, kemunduran ekonomi digital serta terhambatnya perkembangan talenta digital kreatif di Indonesia," katanya.

Dampak jangka panjangnya, ujar dia, para investor akan memikirkan kembali rencana mereka berinvestasi di sektor digital Indonesia, dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

"Kita akan tertinggal dalam mencetak talenta digital kreatif yang kompetitif di kancah global,” kata Paulus.

Ada beberapa hal yang menjadi sorotan para ahli dan pelaku industri terkait revisi UU Hak Cipta. Pertama, revisi UU Hak Cipta dikhawatirkan berujung pada peningkatan biaya dan kerumitan operasional. 

Selain itu, kewajiban penurunan konten yang dinilai kaku, mekanisme deteksi pelanggaran hak cipta yang membebani hingga ancaman sanksi administratif berlapis, dikhawatirkan berimbas pada iklim operasional yang tidak pasti bagi penyedia layanan digital.

Kedua, hadirnya sanksi berpotensi memicu tindakan pemblokiran berlebihan oleh platform digital yang dapat merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Termasuk kreator lokal yang selama ini mengandalkan platform digital untuk memasarkan produk, karya, dan konten mereka," demikian Paulus.

*Kontributor Garut

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya