Berita

Tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo didampingi tim penasihat hukum Refly Harun di Mapolda Metro Jaya. (Dokumen Istimewa)

Politik

Jokowi Tambah Stres Imbas Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo

SELASA, 07 JULI 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peneliti media dan politik Buni Yani mengapresiasi keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Selasa 7 Juli 2026.

Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Roy Suryo ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.


"Dua jempol untuk hakim tunggal praperadilan," tulis Buni Yani, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Selasa 7 Juli 2026.

Menurut Buni Yani, keputusan hakim PN Jaksel tersebut berpeluang membuat Jokowi pusing tujuh keliling.

"Jokowi tambah stres dan tidak bisa tidur. Jeruji besi sudah di depan mata," lanjut Buni Yani.

Diketahui, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan, tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo sebagaimana surat perintah penggeledahan nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan termohon (Polda Metro Jaya) terhadap pemohon adalah tidak sah," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan hari ini.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya