Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Hamdan Zoelva:

Pengambilalihan Bangunan hingga Bisnis Hotel Sultan Tindakan Sewenang-wenang

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 19:28 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyayangkan langkah Sekretariat Negara (Setneg) yang mengambil alih aset dan operasional Hotel Sultan di tengah sengketa yang masih dipersoalkan. 

“Kami sangat menyesalkan dengan tindakan Sekretariat Negara yang sama sekali tidak membuka ruang musyawarah dan dialog untuk menyelesaikan masalah Hotel Sultan. Sekretariat Negara lebih mengutamakan pendekatan kekuasaan dengan menggunakan hukum daripada melakukan upaya dialog dan musyawarah,” kata Hamdan kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia menilai Setneg sejak awal lebih mengedepankan pendekatan kekuasaan dibandingkan membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama.


Menurut Hamdan, PT Indobuildco sejak awal meminta adanya komunikasi dan musyawarah guna menyelesaikan sengketa yang terjadi. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons yang memadai.

Ia juga menegaskan bahwa bangunan Hotel Sultan, properti hotel, serta aktivitas bisnis yang berjalan selama ini dibangun melalui investasi PT Indobuildco dan pembiayaan perbankan, bukan melalui skema Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah.

“Pengambilalihan semua bangunan hotel, properti dan bisnis Hotel Sultan adalah tindakan sewenang-wenang. Bangunan Hotel Sultan dan investasi PT Indobuildco berasal dari pinjaman bank dan bukan pembangunan dengan model BOT atau Bangun Serah,” ujarnya.

Hamdan berpandangan bahwa langkah Setneg berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di Indonesia.

“Langkah Sekretariat Negara yang seolah-olah sebagai tindakan negara merusak dunia bisnis dan wajah investasi di Indonesia. Langkah ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam investasi di Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hamdan menilai sengketa yang selama ini terjadi bukan berkaitan dengan kepemilikan bangunan hotel maupun pengelolaan bisnis, melainkan menyangkut status hak atas tanah.

“Sengketa Hotel Sultan selama ini adalah sengketa terkait hak atas tanah atau tumpang tindih antara HGB milik PT Indobuildco dengan tanah Hak Pengelolaan Sekretariat Negara, bukan sengketa bisnis hotel maupun bangunan hotel,” jelasnya.

Ia bahkan menegaskan hingga kini belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menentukan siapa pemilik bangunan Hotel Sultan.

“Belum pernah ada putusan pengadilan yang sah tentang siapa pemilik bangunan Hotel Sultan,” kata Hamdan.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan diwarnai bentrokan antara massa dan aparat. Sebanyak 31 orang dilaporkan mengalami luka-luka, terdiri dari 28 anggota Polri, satu personel TNI, dan dua warga sipil.

Selain itu, aparat juga mengamankan 119 orang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Eksekusi dilakukan dengan pengamanan 3.161 personel gabungan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati seluruh pihak.

“Perbuatan menghalangi eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mencederai prinsip bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati oleh setiap warga negara demi ketertiban sosial bersama,” pungkas Budi.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya