Berita

Baznas RI kembali meraih penghargaan Indonesia Most Reputable Companies Award 2026. (Foto: Baznas)

Nusantara

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 23:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI kembali meraih penghargaan Indonesia Most Reputable Companies Award 2026 dengan nilai 81,8 dan predikat Very Good dari Majalah SWA Group dan Business Digest di Jakarta, Kamis 10 September 2026.

Penghargaan tersebut merupakan penghargaan kedua yang diraih Baznas setelah melalui proses penilaian yang ketat. Dalam penilaian tersebut, Baznas dinilai sangat baik dalam mengidentifikasi masalah, menyusun konsep program dan strategi, serta menghasilkan dampak dan keberlanjutan dari program yang dijalankan.

Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Rizaludin Kurniawan yang menerima langsung penghargaan tersebut, mengatakan, capaian itu merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Baznas dalam menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat melalui kerja-kerja terbaik dalam pengelolaan zakat.


"Baznas pada 2024 juga sempat meraih penghargaan ini, dan alhamdulillah pada 2026 kita kembali mendapatkannya," kata Rizaludin, dikutip Jumat 11 September 2026.

Menurut Rizaludin, capaian tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi pengingat bagi Baznas untuk terus menjaga reputasi dan kepercayaan yang telah diberikan publik.

"Mempertahankan reputasi tersebut tentu tidak mudah," kata Rizaludin.

Menurut Rizaludin, menjaga kepercayaan publik harus dijawab dengan pengelolaan zakat yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. 

"Baznas harus tetap memberikan manfaat dan kebaikan untuk umat, baik kepada muzakinya maupun kepada mustahiknya," pungkas Rizaludin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya