Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

Usai Dua Kali Mangkir, Bos Maktour Travel Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 10:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis 18 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fuad tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 07.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.

"Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 07.30 WIB," kata Budi kepada wartawan, Kamis 18 Juni 2026.


Budi menambahkan, saat ini Fuad tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Sebelumnya, Fuad dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pada panggilan pertama, 2 Juni 2026, ia beralasan sedang menunaikan ibadah haji. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Juni 2026, namun Fuad kembali tidak hadir dengan alasan kelelahan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan lima hari kemudian.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Keduanya ditahan KPK pada 8 Juni 2026.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur, yang juga menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.

Selain itu, penyidik menduga adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun kelompok usaha yang terkait dengan Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief sebesar 5 ribu Dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu Dolar AS. 

Dugaan praktik tersebut disebut menghasilkan keuntungan tidak sah bagi Maktour sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu Dolar AS kepada Gus Alex. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar pada 2024.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya